728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 13 Agustus 2022

    Terdakwa H Amiruddin Layak Dibebaskan

     





    SIDOARJO (mediasurabayarek.com) -  Kelanjutan sidang terdakwa H Amiruddin SE MM, yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi, kini memasuki babak pembacaan duplik yang dilakukan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Dr Solehoddin SH MH  di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Juanda, Jum'at (12/8/2022).

    Dalam dupliknya, PH Dr Solehoddin SH MH  menyatakan, dalam perkara ini pada pokoknya tetap pada nota pembelaan (pledoi) yang telah dibacakan dan diserahkan kepada Majelis Hakim pada sidang hari Jum'at , 5 Agustus 2022 lalu.

    "Memohon pada majelis hakim, agar menyatakan menerima pembelaan dari terdakwa H Amiruddin SE MM maupun pembelaan dari Penasehat Hukumnya," ucapnya.

    Menyatakan terdakwa H Amiruddin SE tidak terbukti bersalah secara sah dan  meyakinkan  melakukan tindak pidana korupsi , sebagaimana surat dakwaan primer Penuntut Umum melanggar Ketentuan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

    Dan menyatakan terdakwa H Amiruddin SE tidak terbukti bersalah secara sah dan  meyakinkan  melakukan tindak pidana korupsi , sebagaimana surat dakwaan subsidair  Penuntut Umum melanggar Ketentuan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

    "Untuk itu membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan dakwaan subsidar, menyatakan terdakwa H Amiruddin bebas dari segala tuntutan hukum dan membebaskan terdakwa dari tahanan.  Dan memulihkan terdakwa pada kemampuan harkat, dan martabatnya. Membebankan biaya perkara yang timbul atas perkara ini kepada negara," kata Dr Solehoddin SH MH.

    Sebelum duplik ditutup, Dr Solehoddin SH menyampaikan suatu pepatah bijak di kalangan hukum yang mungkin bisa mengetuk hati para penegak hukum , utamanya ini menjadi pegangan para hakim di Indonesia. Yaitu "Lebih Baik Melepaskan Seribu Orang yang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang yang Tidak Bersalah".

    Dalam kesempatan itu, Dr Solehoddin SH mengatakan, bahwa yang terungkap pada persidangan pada pokoknya tidak ada audit internal Bank Jatim yang menyatakan terdakwa dan atau saksi Rizka Arifiandi melakukan pelanggaran/fraud hingga saat ini.

    Bahwa tindakan terdakwa menyetujui permohonan kredit yang diajukan oleh PT Mega Cipta Selaras denga direktur an. Subagyo Purnomo semata-mata bertujuan agar kredit tersebut bisa dilunasi dan memperbaiki NPL (Non Performing Loan) Bank Jatim Mojokerto serta menyelamatkan keuangan negara.

    "Tidak ada satu rupiah pun terdakwa dan saksi Rizka Arifiandi menikmati hasil pencairan kredit tersebut," ungkapnya.

    Dengan adanya total 7 (tujuh) agunan/jaminan yang seluruhnya telah diikat Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) yang mengcover seluruh nilai plafon kredit PT Mega Cipta Selaras.

    Apabila debitur, dalam hal ini adalah PT Mega Cipta Selaras tidak mampu untuk melunasi kreditnya hingga jatuh tempo, maka Bank Jatim Cabang Mojokerto berhak untuk melakukan lelang atas seluruh agunan/jaminan tersebut guna melunasi seluruh hutang kreditnya di Bank Jatim Cabang Mojokerto.

    Berdasarkan keterangan ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sabrina Septiani SE SS MM mengungkapkan, bahwa pada pokoknya jika prosedur kredit dari awal sudah benar, jaminan sudah sesuai, tetapi kemudian terjadi macet. Maka langkah yang benar adalah dilakukan lelang.

    Jika terdapat kredit macet itu merupakan resiko bisnis. Dan tindakan bank yang melakukan lelang aset jaminan terlebih dahulu itu dibenarkan.

    Ditambahkan Dr Solehoddin SH , berdasarkan atas perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur, secara tegas BPKP tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

    Adapun yang mempunyai kewenangan  secara penuh terhadap perhitungan kerugian negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagaimana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. 

    Dalam perkara ini, jumlah kerugian negara yang dinyatakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak memenuhi asas nyata dan pasti. (ded)









    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa H Amiruddin Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas