728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 08 September 2022

    Empat Saksi Sebut Para Terdakwa Tidak Pernah Mengendalikan Keuangan

     







    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan  4 (empat) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dan  Suwarti SH dari Kejaksaan Negeri Kejari) Surabaya, dalam sidang lanjutan 3 (tiga) terdakwa, yakni Zainal Huda Purnama, Minggus Umboh dan Rizky Puguh Wibowo, yang tersandung dugaan perkara penipuan berkedok investasi bodong robot trading viral Blast global, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Keempat saksi itu adalah Bayu Dwipa, Fani,Dicky Heriyanto , dan Dimas yang pernah bekerja di PT Trust Global Karya (TGK).

    Setelah Hakim Ketua DR Sutarno SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada JPU Suwarti SH untuk bertanya pada saksi Dicky (kepala Media PT TGK) terlebih dahulu.

    "Saudara saksi pernah bekerja di PT TGK,sebagai apa di sana?," tanya JPU pada saksi Dicky.

    Dicky menjawab, dia sebagai Kepala Media di PT TGK yang bekerja sejak tahun 2020 yang berkantor di Royal Residence, Surabaya. Dalam pekerjaan sehari-harinya, Dicky dibantu oleh Bayu Dwipa dan Fani.

    "Tugas saya untuk melakukan dokumentasi, membuat video program penghargaan mendapatkan mobil, door prize dan sebagainya. Saya tidak tahu mengenai adanya orang yang menyerahkan uang," ucapnya.

    Menurut Dicky, dia digaji perusahaan Rp 10 juta per bulan, dengan bonus Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Jadi , total penghasilan tertinggi yang pernah diperoleh sebesar Rp 20 juta per bulan (gaji plus bonus).

    Konten yang sudah dibuat, lanjut dia, sudah dihapus semuanya, atas perintah dari Putra Wibowo (Komisaris Utama) yang masuk DPO.   "Saya hanya disuruh menghapus konten itu," ujarnya.

    Perihal mengenai lalu-lintas keuangan perusahaan, dia tidak mengetahuinya sama-sekali. 

    Sementara itu, JPU Darwis SH bertanya pada saksi mengenai media sosial (medsos) apa yang digunakan untuk program acara PT TGK ?

    "Kami memakai instagram, facebook dan youtube, tetapi semuanya telah dihapus atas arahan Putra Wibowo," kata Dicky.

    Menurutnya, program acara motivasi yang pernah dibuatnya adalah dengan mengundang motivator James Gwee, Andry Wongso dan lainnya. Selain itu, menggelar acara seminar , reward dan kegiatan Charity disponsori PT TGK.

    Namun demikian, sejak Februari 2022 diliburkan oleh perusahaan hingga sekarang ini. Dicky yang mendesain dan paparan bahannya atau materi dari Zainal Huda dan Rizky Wibowo.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa ,  Appe Hamonangan Hutauruk SH  bertanya pada saksi, apakah saksi spesifik pekerjaannya bikin konten saja ?

    "Ya benar, spesifik bikin konten. Mengenai Smart Avatar, saya tidak tahu. Saya bertanggungjawab ke Zainal. Putra Wibowo yang mengendalikan semua kegiatan perusahaan," cetus saksi.

    Sementara itu, saksi Fani dan Bayu menyebutkan, bahwa meeka menjadi konten kreator yang menyiapkan materi untuk dimuat di media dan mengurusi seminar.  Mereka tidak tahu mengenai penyetoran uang.

    Sedangkan saksi Dimas mengatakan, bahwa dirinya bertugas sebagai admin yang memantau penarikan dari members, pembayarans salary, pembayaran operasional perusahaan. Juga pembelian mobil reward, langganan internet dan listrik kantor.

    Dimas yang berkantor di Spacio Tower itu, tidak mengetahui tentang penjualan produk perusahaan. 

    Dijelaskannya,ada rekening atas nama OT TGK, ada rekening atas nama Sutikno, Purnomo, dan Tiara dari Ricky Media Putra (Direktur Utama).

    PAppe Hamonangan Hutauruk SH bertanya pada saksi Dimas, siapa yang mengendalikan keuangan perusahaan ?

    "Yang mengendalikan keuangan perusahaan adalah Ricky Media Putra," jawab saksi.

    Setelah keterangan keempat saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dr Sutarno SH MH bertanya mengenai tanggapan para terdakwa atas keterangan saksi saksi tersebut.

    "Kami tidak keberatan Yang Mulia atas keterangan para saksi," kata para terdakwa.

    Sehabis sidang, PH Appe Hamonangan Hutauruk SH  mengungkapkan, keterangan para saksi cukup obyektif dan menerangkan bahwa semua transaksi keuangan dikendalikan oleh Direktur Utama (Ricky Media Putra) dan Putra Wibowo.

    "Para terdakwa tidak pernah mengendalikan keuangan," ungkapnya. 

    Atas perbuatan terdakwa itu, jaksa mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ded)

     

     

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Empat Saksi Sebut Para Terdakwa Tidak Pernah Mengendalikan Keuangan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas