Keempat saksi itu adalah Bayu Dwipa, Fani,Dicky Heriyanto ,
dan Dimas yang pernah bekerja di PT Trust Global Karya (TGK).
Setelah Hakim Ketua DR Sutarno SH MH membuka sidang terbuka
untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada JPU Suwarti SH untuk bertanya
pada saksi Dicky (kepala Media PT TGK) terlebih dahulu.
"Saudara saksi pernah bekerja di PT TGK,sebagai apa di
sana?," tanya JPU pada saksi Dicky.
Dicky menjawab, dia sebagai Kepala Media di PT TGK yang
bekerja sejak tahun 2020 yang berkantor di Royal Residence, Surabaya. Dalam
pekerjaan sehari-harinya, Dicky dibantu oleh Bayu Dwipa dan Fani.
"Tugas saya untuk melakukan dokumentasi, membuat video
program penghargaan mendapatkan mobil, door prize dan sebagainya. Saya tidak
tahu mengenai adanya orang yang menyerahkan uang," ucapnya.
Menurut Dicky, dia digaji perusahaan Rp 10 juta per bulan,
dengan bonus Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Jadi , total penghasilan
tertinggi yang pernah diperoleh sebesar Rp 20 juta per bulan (gaji plus bonus).
Konten yang sudah dibuat, lanjut dia, sudah dihapus semuanya,
atas perintah dari Putra Wibowo (Komisaris Utama) yang masuk DPO.
"Saya hanya disuruh menghapus konten itu," ujarnya.
Perihal mengenai lalu-lintas keuangan perusahaan, dia tidak
mengetahuinya sama-sekali.
Sementara itu, JPU Darwis SH bertanya pada saksi mengenai
media sosial (medsos) apa yang digunakan untuk program acara PT TGK ?
"Kami memakai instagram, facebook dan youtube, tetapi
semuanya telah dihapus atas arahan Putra Wibowo," kata Dicky.
Menurutnya, program acara motivasi yang pernah dibuatnya
adalah dengan mengundang motivator James Gwee, Andry Wongso dan lainnya. Selain
itu, menggelar acara seminar , reward dan kegiatan Charity disponsori PT TGK.
Namun demikian, sejak Februari 2022 diliburkan oleh
perusahaan hingga sekarang ini. Dicky yang mendesain dan paparan bahannya atau
materi dari Zainal Huda dan Rizky Wibowo.
Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa , Appe Hamonangan Hutauruk
SH bertanya pada saksi, apakah saksi spesifik pekerjaannya bikin konten
saja ?
"Ya benar, spesifik bikin konten. Mengenai Smart
Avatar, saya tidak tahu. Saya bertanggungjawab ke Zainal. Putra Wibowo
yang mengendalikan semua kegiatan perusahaan," cetus saksi.
Sementara itu, saksi Fani dan Bayu menyebutkan, bahwa meeka
menjadi konten kreator yang menyiapkan materi untuk dimuat di media dan mengurusi
seminar. Mereka tidak tahu mengenai penyetoran uang.
Sedangkan saksi Dimas mengatakan, bahwa dirinya bertugas
sebagai admin yang memantau penarikan dari members, pembayarans salary,
pembayaran operasional perusahaan. Juga pembelian mobil reward, langganan
internet dan listrik kantor.
Dimas yang berkantor di Spacio Tower itu, tidak mengetahui
tentang penjualan produk perusahaan.
Dijelaskannya,ada rekening atas nama OT TGK, ada rekening
atas nama Sutikno, Purnomo, dan Tiara dari Ricky Media Putra (Direktur Utama).
PH Appe Hamonangan Hutauruk SH bertanya pada saksi
Dimas, siapa yang mengendalikan keuangan perusahaan ?
"Yang mengendalikan keuangan perusahaan adalah Ricky
Media Putra," jawab saksi.
Setelah keterangan keempat saksi dirasakan sudah cukup, Hakim
Ketua Dr Sutarno SH MH bertanya mengenai tanggapan para terdakwa atas
keterangan saksi saksi tersebut.
"Kami tidak keberatan Yang Mulia atas keterangan para
saksi," kata para terdakwa.
Sehabis sidang, PH Appe
Hamonangan Hutauruk SH mengungkapkan, keterangan para saksi cukup
obyektif dan menerangkan bahwa semua transaksi keuangan dikendalikan oleh
Direktur Utama (Ricky Media Putra) dan Putra Wibowo.
"Para terdakwa tidak pernah mengendalikan
keuangan," ungkapnya.
Atas perbuatan terdakwa itu, jaksa mendakwa para
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-undang Nomor 7
Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar