728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 07 September 2022

    Sidang Perdana Terdakwa Umar , Siap Ajukan Eksepsi







    SIDOARJO  (mediasurabayarek.com) - Sidang perdana terdakwa Umar Sugianto, yang tersandung dugaan perkara korupsi, dengan agenda pembacaan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umu Lathiefah SH yang  digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Juanda, Selasa (7/9/2022) 

    "Perbuatan terdakwa Umar diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3)  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana  telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1KUHPidana," ucap JPU Umum dalam surat dakwaannya.

    Bahwa perbuatan terdakwa Umar selaku Sekretaris  Desa Karang Gayam, Kecamatan Blegam Kabupaten Bangkalan, pada tahun 2016 yang telah memperkaya diri sendiri, maupun memperkaya orang lain , yaitu saksi Rosidah, selaku Pj Kepala Desa, saksi Zainal Arifin, selaku Bendahara serta saksi Mohammad Holil, selaku Ketua BPD dan secara nyata mengakibatkan kerugian negara Rp 587.339.400.

    Atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit  Penhitungan  Kerugian Negara atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Gayam, Kecamatan Blega Tahun anggaran 2016 X.700/13/TT/433.206/2021tanggal 5 April 2021.

    Dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dugaan tindak pidana korupsi terhadap oengelolaan APBDES Desa Karang Gayam, Kecamatan Blegam Kabupaten Bangkalan.

    Menurut JPU Umu, bahwa  terdakwa selaku Sekretaris Desa telah menguasai dana, melaksanakan  dan mengerjakan seluruh pembangunan TPT dan pembangunan drainase , tidak melaksanakan  pekerjaan tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 4 Tahun 2016 tentang tata cara pengadana barang/jasa di desa.

    Terdakwa tidak memiliki kelengkapan permintaan  pembayaran yang diajukan  oleh Pj.  Kepala Desa ,saksi Rosidah dan saksi Zainal Arifin, selaku Bendahara Desa serta tidak melakukan verifikasi,  terhadap bukti bukti  penerimaan dan pengeluaran.

    Hingga saksi Rosidah  menguasai dan mengelola anggaran untuk  kegiatan infrasruktur  berdasarkan RAB  senilai Rp 587.339.400 dan terdapat nilai seisih selisih setelah dibulatkn Rp 213.806.000.  Ini berdasarkan  Hasil Laporan Kajian Lapangan terhadap opname pekerjaan pembanguan TPT, jalan, drainase dan sumur bor  di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, yang dilakukan oleh PT Global Narotama Sakti Engeneering Consutant pada November 2020 terhadap 8 (delapan)  titik pekerjaan sesuai dengan  realisasi hasil perhitungan total senilai Rp 354.922.302.

    Dalam APBDes , Umar, selaku Sekretaris Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan tahun 2016, berdsarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor 821/638/433.206/2009 tanggal 30 Oktober 2009 tentang  pengangkatan menjadi PNS  dan surat kepegawaian daerah Nomor 800/595.433.206/ 2010 tanggal  31 MAret  2020.

    Terdakwa Umar mempunyai kewajiban terhadap pengajuan  pelaksanaan pembayaran, yaitu meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh pelaksana kegiata, menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBDes yang tercantum  dalam permintaan pembayaran , menguji ketersediaan dana untuk kegiatan dimaksud.

    Namun terdakwa tidak menjalankan kewajibannya tesebut, sehingga seluruh dokumen yang berkaitan dengan Rancangan APBDDes Karang  Gayam maupun  Peraturan Desa tentang APBDes Karang Gayam dibuat oleh operator desa saksi Khotibul Umam, serta tidak  ditemukan  dokumen penatausahaan keuangan desa dalam bentuk pencatatan  pendapatan dan pengeluaran dalam  pengelolaan APBDes Karang Garam tahun 2016 sebagai alat kontrol perangkat desa.

    Setelah pembacaan surat dakwaan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sudarwanto SH MH memberikan kesempatan pada Penasehat Hukum terdakwa Umar, yakni Tri Sandhi Wibisono SH untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada sidang yang akan datang.

    "Kami siap mengajukan eksepsi pada sidang mendatang Yang Mulia," kata Tri Shandi SH.

    Sehabis sidang, Tri Sandhi Wibisono SH  mengatakan, terdakwa Umar, selaku Sekdes Karang Gayam, Kecamatan Blega, Bangkalan, diduga merugikan keuangan negara sekitar lebih dari Rp 500 juta. 

    "Klien kami belum pasti kerugian (sebesar itu), karena menurut kerugian Jaksa segitu. Yang pasti,Umar malah menalangi pembangunan itu. Tradsi Madura, sebelum membangun menggelar selamatan dan banyak uang pribadi yang dikeluarkan,' cetusnya.

    Menurut Tri Shandi SH, pada prinsipnya pada proses awal Umar sama sekali tidak tahu adanya penyimangan penyimpangan seperti ini. Karena ada beberapa pihak yang terlibat, bahkan Umar telah banyak sekali uang yang telah dikeluarkannya untuk penyelenggaraan dan suksesnya proyek ini.

    "Terus terjadi perkara ini, klien kami kaget, masuk perkara Tipikor. Hari ini, kami baru dapat surat dakwaan dari JPU. Nanti akan kami pelajari dan diskusikan dengan klien, dakwaan itu apakah sesuai atau bagaimana. Tanggapan dari klien kami tidak tahu adanya hal atau perkara ini," ungkapnya.

    Adanya penyimpangan -penyimpangan ini, siapa yang melakukan, apakah benar atau tidak belum bisa dipastikan. 'Kien kami rugi, karena  banyak uang pribadi yang digunakan untuk selamatan dan acara acara lainnya.  (ded)






    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Perdana Terdakwa Umar , Siap Ajukan Eksepsi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas