728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 04 September 2022

    Saksi Sebut Pekerjaan Sesuai Tupoksi dan Tidak Ada yang Menyimpang

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat dalam  sidang lanjutan  gugatan wanprestasi dengan  Nomor perkara : 1139/Pdt.G/2021/PN Sby antara Penggugat (PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi/WMTK) melawan Tergugat (PT Kartika  Mitra Jaya/KMJ).

    Dalam sidang kali ini saksi yang dihadirkan Tergugat adalah Abdul Latif--mandor-- yang diperiksa di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/9/2022). 

    Kesempatan pertama diberikan kepada Kuasa Hukum Tergugat, Suhadi SH untuk bertanya pada saksi Abdul Latif oleh Hakim Ketua  Tony SH MH, seusai membuka sidang yang terbuka untuk umum ini.

    "Bisa saksi jelaskan apa saja pekerjaan seorang mandor yang saudara kerjakan di lokasi penambangan?,"  tanya Suhadi SH.

    Abdul Latif menjawab,  pekerjaannya pen, kantor. dan jalan untuk pencucian pasir di lokasi tambang. 

    "Pembangunan jalan masih berbentuk hutan dn rawa. Rawa ditimbun tanah dari tanah darat dan bekas galian.  Semuanya ditimbun dan diuruk. Tanahnya sendiri diambil dari sekitar situ , yang jaraknya 2 hingga 6 km," jawab saksi.

    Tanah -tanah itu, dianggkut menggunakn dump-truk. Di lokasi tambang sendiri, terdapat excavator sebanyak 1 unit dan wheelder 1 unit. Dalam sehari ada 200 dump truk yang dioperasikan.

    "Hampir tiap hari (ada kegiatan),  tergantung cuacanya.  Tercatat adam sopir 4 orang, operator 3 orang,  Dan selanjutnya 2 - 3 bulan, tambah menjadi 80 orang," ucap saksi Abdul Latif.

    Seiring penambahan pekerja, juga ditambah untuk peralatan excavatornya menjadi 16 unit, hingga 8 bulan lamanya.  Selain itu, ditambahk dump truk menjadi 22 unit. Pengerjaan selama 8 bulan.

    "Dari Panglong (pencucian pasir)  ke pelabuhan jaraknya sejauh 8,5 Km , ang mengerjakan adalah PT KMJ. Ada 2 orang dari PT WMTK yang ditempatkan di sana. Mereka adalah Adi dan Riki yang tugasnya mengontrol pekerjaan di tambang," ujar saksi.

    Kedua orang dari PT WMTK itu, selalu menanyakan tiap pekerjaan , mengambil foto dan dilaporkan ke perusahaannya. Jadi, kegiatan penambangan sepengetahuan PT WMTK.

    Selanjutnya, Kuasa Hukum Tergugat, Suhadi SH kembali bertanya pada saksi, ada berapa pekerjaan di sana ?

    "Ada 2 kerjaan, yakni pasir bangunan dan pasir silika atau kwarsa. Yang dikerjakan pasir bangunan mulai 4 Agustus 2002 dan sudah produksi. Sedangkan fasilitas jalan, mesin dan lainnya sudah selesai dikerjakan selama 8 bulan," jawab saksi.

    Menurut saksi Adul Latif, bahwa tidak ada teguran dan ribut-ribut selama penambangan berlangsung di sana. 

    "Nggak ada masalah. Ada penambangan pasir kwarsa di (lapisan) atas dan pasir bangunan di bawah. Pasir kwarsa dipindahi dulu dan dibawa ke meja goyang atau ayakan.  Berdasarkan kesepakatan pasir kwarsa dikerjakan dulu," kata saksi.

    Pasir bangunan dan pasir kwarsa belum dijual. Untuk pasir kwarsa sempat dikerjakan sebanyak 3.000 ton itu masih ada dan belum dijual. "Pada 1 Juni 2021 disuruh stop dari pihak WMTK. Alasannya, saya nggak tahu," cetus saksi Abdul Latif.

    Dinas Lingkungan Hidup pernah menyuruh membuat gudang dan sudah dikerjakan. Kegiatan tambang tidak mencemari lingkungan dan Dinas Lingkungan Hidup tidak datang lagi.

    "Dermaga dibangun dan (kurang ) sedikit lagi, sekitar 300  - 400 meter (akan) jadi,"  tegas saksi.

    Saksi Abdul Latif mengakui, bahwa dia tidak pernah membaca isi perjanjian. Setahu dia, penambangan sudah berjalan selama 8 bulan. Pekerjaan belum ada yang selesai. 

    "Belum ada reklamasi, karena  pekerjaan belum seleesai," ungkap saksi.

    Giliran Kuasa Hukum Penggugat, Deddy SH bertanya pada saksi apakah selama 8  bulan pengerjaan ada masalah ?

    "Selama 8 bulan kerjaan tidak ada masalah. Untuk bagian  penghtiungan dan membuat laporan dikerjakan oleh Suranto. Ada catatan secara tertulis.  Sedankgkan untuk pengiriman pasir 3 kali ke Jakarta, tidak ada masalah," jawab saksi.

    Sementara itu, Hakim Ketua Tony SH MH bertanya pada saksi , apakah yang mengerjakan tambang ada perusahaan lain ?

    "Sebelum PT KMJ mengerjakan tambang di lokasi, (sudah) pernah ditambang perusahaan lain. Saya tidak tahu mengenai kerjasama dan perjanjian Pak Hakim.  (Setahu saya) tidak pernah ada laporan bermasalah," ungkap saksi.

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum Tergugat, Suhadi SH mengatakan, keterangan saksi tadi itu semuanya baik dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada, serta sesuai dengan dalam jawaban jawaban Tergugat.

    "Beliau (saksi) bekerja sesuai dengan Tupoksi (Tugas, Pokok, dan Fungsi) yang ditetapkan perusahaan. Nggak ada yang menyimpang dan itupun kesannya diakui oleh pihak Penggugat," tukas Suhadi SH. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi Sebut Pekerjaan Sesuai Tupoksi dan Tidak Ada yang Menyimpang Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas