728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 01 September 2022

    Terdakwa Meyakini Bahwa Surat Kuasa yang Diserahkan Pembeli Itu Benar

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kini rangkaian sidang lanjutan dua terdakwa Edhi Susanto dan Feni Talim , yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat, memasuki babak pemeriksaan terdakwa, yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Kamis (1/9/2022).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua Suparno SH MH untuk bertanya pada terdakwa Notaris Edhi Susanto.

    "Saudara terdakwa mendapatkan surat kuasa dari mana ?," tanya JPU pada terdakwa Edhi Susanto.

    Edi Susanto menjawab, bahwa dia mendapatkan surat kuasa itu dari Tiono. "Saya terima kuasa dari Tiono dan diserahkan pada Feni Talim untuk membantu (cheking). Setelah cheking ada kendala, Kata Feni harus ganti logo dari bola dunia ke garuda," ucapnya.

    Menurut Edhi, juga adanya pemotongan jalan (rilen) dan sudah disampaikan pada Hardi Kartoyo. Namun demikian, tidak ada kesepakatan pembayaran untuk jual beli tanah itu.

    Pada 16 Maret 2018, baru diketahui terdakwa dari e-mail Bank J Trust senilai Rp 12 miliar. Padahal, harga transaksi jual beli tanah sebesar Rp 16 miliar. Dan sisanya Rp 4 miliar dilakukan pembayaran secara bertahap dan telah disampaikan.

    Dan selanjutnya pada Mei, baru diketahui kalau surat kuasa diduga dipalsukan. Waktu itu Tiono masih hidup.  

    "Sempat dikonfirmasi dan tidak dipersoalkan  mengenai surat kuasa  itu. Saya dapat kuasa dari Tiono dan saya tidak punya kepentingan. Tiga sertifikat sudah dicheking di BPN. Hak kepemilikan tetap. Namun begitu, luasnya berubah  karena terkena pemotongan jalan (rilen).  Sudah dapat Rp 720 juta dari Pemkot untuk pemotongan jalan itu," ujar Edhi.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Pieter Talaway SH MH dan Ronald Talaway SH bertanya pada Edhi kapan penjual tahu sertifikat dilakukan perubahan ?

    "Sekitar April 2018, sertifikat jadi dan diberitahukan pada penjual. Tidak ada teguran. Pembeli juga tahu sertifikat berubah," jawab terdakwa Edhi.

    Kembali Pieter Talaway SH bertanya pada terdakwa mengenai sebelum pengukuran, apakah penjual tahu ada pengukuran dan balik sertifikat ?

    "Hanya pemberitahuan lisan. Waktu terima surat kuasa dari Tiono dibuatkan tanda terima. Surat kuasa itu bukan legalisasi. Hanya pencatatan saja, bahwa ada surat masuk ke notaris.  Setelah diurus tidak ada komplain," jawab terdakwa Edhi.

    Nah, setelah sertifikat selesai dan jadi, masih ada dua kali pertemuan dan tidak pernah menyinggung soal ukur dan lainnya. Membahas jual beli saja.

    "Kami akan memperdengarkan rekaman percakapan Yang Mulia," pinta Pieter Talaway SH dan dikabulkan oleh Hakim Ketua Suparno SH MH untuk memutar rekaman di persidangan selama beberapa menit saja.

    Kembali Pieter bertanya pada terdakwa, apakah penjual mendapatkan keuntungan balik nama dan PBB dibayar orang lain ?

    "Ya, jika ada pembeli lain, langsung bisa ditransaksikan. Karena logo bola dunia sudah diganti garuda dan pemotongan jalan," jawab terdakwa Edhi.

    Ketika giliran Feni Talim menjalani pemeriksaan terdakwa, mendadak mengatakan, bahwa banyak keterangan dalam BAP yang tidak disetujuinya. 

    "Banyak BAP yang (saya) nggak setuju. Karena nggak ada pengacara yang mendampingi ketika penyidik ( memeriksa saya) sampai malam," cetus Feni Talim.

    Setelah mendengar keterangan Feni ini, Hakim Ketua Suparno SH MH langsung mengatakan, sidang pemeriksaan terdakwa Feni ditunda pada 8 September 2022 mendatang.

    Sehabis sidang, Pieter Talaway SH mengungkapkan,   terdakwa meyakini bahwa surat kuasa yang diserahkan oleh pembeli itu benar. Karena surat kuasa itu dipergunakan hanya untuk mengukur luas tanah dan merubah sertifikat dari bola dunia menjadi garuda.

    "Itu tidak pernah ada persoalan, dari awal adanya surat kuasa dan tengah-tengah setelah pengukuran juga tidak ada protes. Lalu setelah jadi sertifikat juga tidak ada masalah," tukasnya.

    Masih kata Pieter Talaway SH, tadi memperdengarkan rekaman percakapan atau suara penjual dan pembeli membahas mengenai jual beli dan kapan pengosongan, dan masalah ukur, tidak ada masalah di antara mereka.

    "Notaris tidak boleh memihak. Jadi, dia hanya bisa serahkan (sertifikat) kalau polisi minta atau pengadilan yang meminta. Kalau dia serahkan, pembeli akan menuntut dia. Karena pembeli sudah serahkan uang cukup banyak, Rp 600 juta lebih. Kalau memihak penjual dan serahkan sertifikat, pembeli akan menuntut dia. Kalau polisi atau pengadilan minta, pasti kasih," tandasnya. (ded) 

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Meyakini Bahwa Surat Kuasa yang Diserahkan Pembeli Itu Benar Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas