728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 06 Oktober 2022

    Ajukan Gugatan PMH, Penggugat Minta Ganti Rugi Materiil dan Immateriil Rp 727 Juta

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Heri Widijanto (Penggugat) melawan Salim (Tergugat) digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/10/2022).

    Adapun dasar atau alasan diajukannya Gugatan PMH ini adalah Penggugat adalah selaku warga di lingkungan Sukomanunggal Jaya XI/XL-9, RT 004 , RW 003, Kelurahan Sukomanungal, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.

    Penggugat juga setiap bulannya membayar iuran-iuran dan /atau kewajiban yang telah ditentukan oleh warga. Dalam hal ini diketuai oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) atau disingkat Ketua RT yang dijabat oleh Tergugat.

    "Kami menggugat Tergugat sebagai Ketua RT menjabat sejak tahun 2011 sampai saat sekarang dan tidak pernah sekalipun ada pemilihan Ketua RT 004. Tanpa pemberitahuan SK Pengkatan RT pada warga. Namun, beliau tarik iuran pada saya sebesar Rp 250.000 setiap bulan," ucap Heri Widijanto

    Menurut Heri, pihaknya meminta Pencabutan SK dan pengembalian uang iuran yang dianggap sebagai 'pungutan ilegal'. 

    Tergugat sebagai Ketua RT , seharusnya tidak lagi dapat diangkat/dipilih sebagai Ketua RT, dikarenakan jabatan Tergugat sudah 2 (dua) periode secara berturut-turut, yang menurut ketentuan Peraturan yang ada masa jabatan hanya berlaku sebanyak 2 (dua) kali saja.

    Hal ini sesuai ketentuan  Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2019 tentang tata cara pemilihan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  Kelurahan, Pengurus Rukun Warga dan  Pengurus Rukun Tetangga BAB V dalam pasal 17, pasal 19 dan pasal 21.

    Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan lembaga adat desa. LKD dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

    Bahwa Penggugat sudah sering kali mengingatkan kepada Tergugat atas jabatannya sebagai Ketua RT dan Penggugat juga melaporkan Tergugat  kepada instansi yang berwenang, baik itu pada tingkat Kecamatan sampai tingkat Pemerintah Kota Surabaya, namun tidak ada tanggapan baik dari instansi tersebut.

    Selama ini Tergugat sebagai Ketua RT bertindak semena-mena dan tidak transparan dalam mengelola keuangan warga, dengan tidak ada laporan pertanggungjawaban selama menjabat sebagai Ketua RT 004.RW 003, Kelurahan SUkomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal, kota Surabaya, selalu melakukan pembayaran iuran dengan cara ditagih/diambil oleh seorang satpam setiap pertengahan bulan.

    Penggugat besera beberapa warga yang peduli lingkungan, berulangkali menegur Tergugat untuk menjelaskan/memberitahukan tentang laporan keuangan kas Rukun Tetangga 004, akan tetapi Tergugat sampai dengan saat sekarang tidak pernah menyampaikan laporan keuangan tersebut.

    Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh Tergugat yang telah lalai dengan sengaja tidak memberikan Laporan Keuangan dan bertindak semaunya sendiri maka mengenai hal tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dnegan peraturan perundangan yang berlaku dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka menurut hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

    Berdasarkan uraian tersebut, maka atas apa yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut sangat dirasakan kerugiannya oleh Penggugat ,yaitu berupa kerugian materiil dan kerugian immateril. 

    Untuk kerugian materiil, apabila diperhitungkan nilai uang tersebut selama Tergugat menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga pada tahun 2011 sampai sekarang tahun 2022 sebesar RP 726.000.000.

    Sedangkan kerugian immateriil berupa keresahan dalam keluarga dan warga lingkungan RT 004 tersebut yang apabila diperhitungkan dengan nilai nominal Rp 1.000.000,-. Jadi, apabila dijumlahkan kerugian yang ditanggung oleh Penggugat adalah Rp 727.000.000, yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai seketika, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 

    "Kami (Penggugat) memohon kepada Yang Mulia Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan, menerima dan mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruh," kata Heri Widijanto (Penggugat).

    Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas rumah yang berdiri di atas sebidang tanah pekarangan, yang terletak di Sukomanunggal Jaya XI Blok YL No 34 RT 004, RW 003, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.

    Juga menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat , jika dijumlahkan kerugian yang ditanggung Penggugat adalah sebesar Rp 727.000.000. Menghukum Tergugat untuk membayar  uang  paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap hari keterlambatan, bila lalai untuk menjalankan putusan ini. (ded) 









    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ajukan Gugatan PMH, Penggugat Minta Ganti Rugi Materiil dan Immateriil Rp 727 Juta Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas