728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 06 Oktober 2022

    Tidak Ada Satupun Keterangan Dua Saksi yang Mengarah Kepada Pencucian Uang

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Pemeriksaan  2 (dua) saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti SH dan Furqon SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam sidang  lanjutan 3 (tiga)  terdakwa yaitu Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama, tersandung dugaan perkara penipuan investasi berkedok robot trading Viral Blast Global.

    Kedua saksi itu adalah Deni Irawadi dan Yudiasto Kurnia Wibowo (Dirketur PT Kreasi Utama Bersama) yang diperiksa satu per satu didepan Hakim Ketua DR Sutarno SH MH.

    Kali ini yang mendapatkan  giliran pertama untuk diperiksa adalah Deni Irawadi yang ditanyai oleh JPU Suwarti SH apakah mengenal ketiga terdakwa ?

    "Saya kenal ketiga terdakwa ketika mencari perusahaan pialang, PT Delapan Emas berjangka--perdagangan komoditi emas dan forex. Di perusahaan tersebut, saya menjabat sebagai Direktur Kepatuhan," jawab sak, ,si.

    Mulanya, pemegang saham perusahaan tersebut adalah Fenisia dan Ayu. Akan tetapi, tiga terdakwa membeli perusahaan itu sebesar Rp 6,5 miliar. Dengan komposisi sahamnya, Zainal Huda Purnama (30 persen), , Rizky Puguh Wibowo (30 persen), dan Minggus Umboh (10 persen).

    Perusahaan tersebut, sudah berdiri dan sudah ada sejak tahun 2019 lalu. Namun perusahaan itu sudah tidak beroperasi pada Februari 2022.

    Jaksa Hafis SH dari Kejagung bertanya pada saksi, apakah mengetahui sumber dananya dari mana ?

    "Saya nggak tahu Pak, sumber dana untuk pembelian saham itu dari mana. Dan untuk uang Rp 10 miliar disetorkan ke Bappebti dan uang ditarik lagi. Hal itu untuk menunjukkan perusahaan itu kinerjanya sehat. Dan selanjutnya, uang itu ditarik ke PT Tri Usaha Berkat," jawab saksi.

    Giliran JPU Darwis SH bertanya pada saksi mengenai PT Delapan Emas yang mempunyai  modal Rp 50 miliar. Pada perusahaan, Zainal Huda (30 persen),  Rizky (30 persen) dan Minggus (10 persen), apakah ada uang dari tiga terdakwa tersebut ?

    "Tidak ada uang dari para terdakwa. Perusahaan memiliki 2 (dua) rekening dan Stefanus Aditya menjabat sebagai Komisari Utama perusahaan. Akhirnya, perusahaan dibekukan oleh Bappepti. Perusahaan itu tidak ada kaitannya dengan PT Trust Global Karya," jawab saksi.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Appe Hamongan Hutauruk SH bertanya pada saksi, apakah setelah tiga terdakwa membeli saham PT Delapan Emas, pernah melakukan RUPS ?

    "Belum pernah RUPS.  Peralihan saham dari pemegang lama kepada tiga terdakwa , saya tidak ikut dan tidak hadir. (Kini) perusahaan tutup dan mengalami rugi," jawab saksi.

    Sementara itu, saksi Yudiasto Kurnia Wibowo (Dirketur PT Kreasi Utama Bersama) ditanyai oleh Jaksa mengenai pada akhir 2021 ada kerjasama dengan PT Trust Global Karya, bisa saudara jelaskan ?

    "Ada kerjasama dengan PT Trust Global Karya untuk pembuatan video komersial Viral Blast. Pembuatan video campaign dengan tagline 'Ragumi, Rugimu', yang diperankan seorang atlit difabel yang tetap berjuang atau termotivasi.  Saya kerjasama dengan manajemen dan berkomunikasi dengan Dirut, Riky Media," jawab saksi.

    Sedangkan Jaksa Hafis bertanya pada saksi mengenai apakah Zainal dan Rizky mempunyai saham  di PT Kreasi Utama ?

    "Pada tahun 2019, Zainal memiliki 400 saham dan Rizky 25 saham, sekitar Rp 500 juta. Ada perubahan saham 350 saham dan Rizky memiliki 50 saham. Perihal penyetoran , saya tidak tahu. PT Kreasi sudah tidak berjalan saat ini," jawab saksi.

    Sedangkan pada PT Lapak, saksi Yudiasto sebagai pemegang saham sebanyak 25 lembar (senilai Rp 25 juta), Zainal Huda juga pemegang saham, Satria Wicaksana, Zainal Fatoni, Rizky  (25 saham) dan Stefanus 10 saham. Untik total modal, saksi tidak mengetahuinya.

    Kembali Appe Hamongan Hutauruk SH  bertanya pada saksi, apakah ada kerjasama dengan PT Trust Global Karya menyangkut produk Viral Blast atau ara promo tentang Viral Blast.

    "Nggak ada produk Viral Blast dan tidak ada promo tentang Viral Blast. Hanya video campaign untuk memberikan motivasi dari difabel," jawab saksi.

    Setelah keterangan kedua saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua DR Sutarno SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (12/10/2022) dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta via zoom meeting.

    Sehabis sidang, PH Appe Hamongan Hutauruk SH mengatakan, keterangan dua saksi hanya membuktikan apakah ada aliran aliran dana berasal dari trading ini masuk ke kedua perusahaan itu.

    "Tetapi, ternyata tidak ada sama sekali. Kalau kita melihat, saksi menyatakan sebelum adanya PT Trust Global Karya pada tahun 2019. Intinya, tidak ada saksi yang memberatkan ketiga terdakwa. Kalau kita beli PT, modal dasar Rp 10 miliar, tetapi kita tidak pernah setor yang Rp 10 miliar itu. Hanya formalitas dan tidak ada dan tidak bisa dibuktikan," katanya.

    Menurut Appe Hamonangan SH, tidak ada satupun keterangan dari dua saksi ini yang mengarah kepada Pencucian uang. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tidak Ada Satupun Keterangan Dua Saksi yang Mengarah Kepada Pencucian Uang Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas