SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan hakim non-aktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, kini memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (11/10/2022).
Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Mulyadi SH menyatakan, memohon kepada majelis hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan dengan amar, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, alternatif kedua maupun dalam dakwaan kumulatif kedua.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ucapnya.
Menurut Mulyadi SH, menetapkan agar seluruh barang bukti yang berkaitan dengan terdakwa dikembalikan kepada terdakwa, sebagaimana semula. Dan membebankan kepada negara.
Apabila majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Dijelaskan Mulyadi SH, bahwa dalam perkara suap, hal yang sangat urgent untuk dapat dibuktikan dengan pasti tentang aliran dana yang didakwakan, berapa jumlahnya, di mana tempatnya, dan waktu penyerahannya, cara penyerahannya, siapa pemberi dan siapa penerimanya, serta niat jahat yang menyertainya.
Ini semua harus dibuktikan dengan terang tidak bisa hanya didasarkan pada asumsi semata. Pembuktikan memang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Karena dengan pembuktian ini nasib seorang terdakwa ditentukan.
Sehingga apabila hasil pembuktian dengan alat alat bukti yang ditentukan Undang-Undang ternyata tidak cukup membuktikan kesalahan yang dilakukan terdakwa. Maka terdakwa Itong Isnaeni Hidayat harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.
Sementara itu, dalam pledoi yang dibacakan Itong Isnaeni sendiri menyebutkan, bahwa bagi yang mengikuti persidangan perkara ini dari awal hingga akhir, pasti tahu hanya ada satu saksi tidak ada bukti lain.
Fakta persidangan justru memperlihatkan pelanggaran hukum dimulai dari saksi RM Hendro Kasiono mulai dari ide , inisiatif dan aktivitas-aktivitas sebagai advokat. Dilanjutkan dengan kenakalan saksi Mohammad Hamdan sebagai Panitera Pengganti PN SUrabaya dan dibantu para pekerja honorer.
Jika mau jujur, tidak ada fakta atau bukti adanya niat jahat dan aktivitas jahat (mensrea) dari terdakwa. Tapi kenapa tuntutannya lebih tinggi ? Bahkan lebih tinggi dari perkara Tipikor lain yang nyata-nyata merugikan negara ratusan milyar.
Penyusunan surat dakwaan yang dibuat memberatkan dan tuntutan yang emosional. Sesungguhnya dapat dibaca ada maksud tidak hanya pembunuhan karakter, tetapi juga ingin membunuh yang sebenarnya, menghabisi karir, dan hidup terdakwa. Lalu, di dalam situasi dan kondisi seperti itukah saya akan dihukum ?
"Saya percaya ada Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, menghukum orang dengan bukti yang tidak cukup, hanya didasarkan pada asumsi dan dugaan negatif adalah tindakan dholim. Allah akan memberikan balasan yang pedih dalam waktu yang tidak akan lama, kesengsaraan, baik penyakit, hingga dicabutnya nyawa dengan siksa di dunia dan siksa di akhirat," kata Itong Isnaeni.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan, menilai terdakwa terbukti menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Jaksa Menuntut terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta wajib menjalani tahanan.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf c UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar