728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 10 Oktober 2022

    Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Tuntutan Sadis

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Moch Subchi Azal Tzani (MSAT)  yang akrab dipanggil Mas Bechi, kini memasuki babak penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di ruang Cakara Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Senin (10/10/2022).

    Mas Bechi dituntut pidana penjara selama 16 tahun penjara oleh JPU. Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut bahwa Terdakwa Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 285 KUHP juncto 65 ayat 1 KUHP.

    “Kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal, karena ancaman maksimal dalam pasal 285 KUHP adalah 12 tahun. Maka kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam pasal 65 KUHP sehingga kita tuntut 16 tahun penjara,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati di PN Surabaya, Senin (10/10/2022).

    Menurutnya, tidak ada alasan yang meringankan pada diri Terdakwa Bechi selama persidangan. “ Tuntutan ini kami sampaikan semata-mata berdasarkan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” ujar Mia.

    Sehabis sidang, I Gede Pasek Suardika, Penasehat Hukum  Mas Bechi,  menilai tuntutan 16 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut sadis.

    Gede Pasek merasa percuma membuat fakta persidangan dan menggali keterangan saksi serta menguji alat bukti di persidangan,  kalau  desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya bahwa ada target-target tertentu.

    “Pertimbangan yang disampaikan JPU tadi, dia mengakui ada testimonium de auditu tapi dia minta pada majelis hakim untuk tetap dipakai. Dia menyebutkan bahwa ada dua keterangan yang dihadirkan, namanya disebutkan sebagai pemberar tapi keterangan tidak diakui padahal memberi keterangan saksi berderet dgn korban dimansi tempat dan sebagainya,” katanya. 

    Menurut  Gede Pasek, pasal 65 KUHP ini kan kejadian berulang dan peristiwanya disebutkan datang ke sana begitu saja tidak diakui keterangan saksi yang dicatut namanya langsung saja terdakwa tiba-tiba ke lokasi hari ini.

    “Keterangan saksi disidang dan nama-namanya mengatakan pristiwa itu tidak ada. Langsung aja dakwaan lanjut  tuntutan,” cetusnya. (tim)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Tuntutan Sadis Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas