SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Tan Irwan, yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan bisnis pengisian bahan bakar minyak (BBM) kapal, dengan agenda menghadirkan Ahli yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon dan Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (10/10/2022).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Made Subagia Astawa digelar di ruang Kartika 1 PN Surabaya.
Sebelum sidang, JPU Furqon SH sempat menyatakan, bahwa sidang Tan Irwan ditunda, karena Ahli tidak bisa hadir di persidangan, karena berhalangan.
Menurut Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Michael Harianto SH menyatakan , fakta sidang Tan Irwan itu mengakui adanya hutang. Terdakwa punya etikad baik untuk membayar hutangnya.
Cuma yang menjadi masalah, lanjut Michael Harianto SH, kenapa dirinya membela terdakwa, karena pelapor sudah menggugat perkara ini secara perdata terkait dengan hutangnya. Yang menarik, perkara ini dinaikkan menjadi perkara pidana di PN Surabaya. Pelapor ini kukuh perkaranya tidak ada kaitannya dengan perkara perdata.
Putusan perdata di tingkat PN Surabaya, putusannya NO (tidak dapat diterima). Namun di tingkat banding (Pengadilan Tinggi/PT), dimenangkan oleh Penggugat.
Padahal, bukti-buktinya sama, identik BG dan pengiriman uangnya sama. Diakui di perkara pidana, katanya ada kerjasama pengisian Bahan Bakar.
"Faktanya , klien kami tidak pernah usaha pengisian Bahan Bakar. Tetapi, usaha klien kami ekspedisi. Sekitar September 2018 , kena musibah di Palu habis, portalnya rontok, dermaganya hilang. Sekarang tergantung nurani saja. Apakah orang yang sudah menderita, harus dituntut pidana. Seharusnya dituntut pidana itu paling terakhir," kata Michael Harianto SH.
Ditambahkannya, memang kliennya pada waktu meminjam uang pakai cek atau giro, tetapi tidak diberi tanggal. Karena hanya sebagai jaminan, bukan sebagai alat pembayaran.
"Kalau ada dananya, baru dikontak (dihubungi). Yang jadi masalah, sesuai dengan di persidangan, ternyata tanggalnya diisi sendiri oleh pihak pelapor. Kalau perkara perdata, ya perdata. Kalau berpikiran, dipidana itu orang itu jadi bayar," katanya.
Sempat dibacakan dan ada draft yang cukup memberatkan Tan Irwan, selain uang terdakwa Rp 10,1 miliar, ditambah sewa dermaga Rp 14 miliar, dikenakan bunga dan macam-macam, sehingga menjadi Rp 20 miliar. Diminta lagi, 10 sertifikatnya.
"Keberatan klien saya dan bukannya tidak mau membayar. AKan kita buktikan dalam persidangan ini. Apalagi, umur terdakwa sudah 69 tahun, mau diapakah sih," cetusnya.
Sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa perkara ini bermula saat terdakwa berkenalan dengan Soetijono pada 2007. Saat itu, terdakwa mengaku punya usaha pelayaran angkutan kapal dengan nama PT Asia Mandiri Lines dan PT Asia Mandiri Palu Prima.
Terdakwa kemudian menawarkan kerjasama usaha pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal dengan menyertakan modal.
Ketika itu terdakwa menjanjikan Soetijono keuntungan sebesar 2 persen perbulan. Untuk menyakinkan Soetijono, terdakwa menyerahkan cek BG Bank atas nama PT Asia Mandiri Lines dan Tan Irwan kepada Soetijono. Kemudian Soetijono menyerahkan uang secara bertahap total Rp 9,3 miliar kepada terdakwa dalam bentuk BG Bank Maspion atas nama Soetijono.
Namun setelah terdakwa menerima uang tersebut, ternyata tidak ada realisasi pemberian bunga kepada Soetijono. Saat dicairkan, 10 cek BG yang diberikan terdakwa ternyata tidak ada dananya. Bahkan rekening cek BG telah ditutup. Atas perbuatannya terdakwa didakwa pasal 378 KUHP. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar