SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Samuel (67), warga Wiyung dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, usai dituduh menelantarkan istrinya pada Juli 2022 lalu. Padahal, Samuel mengklaim jika selama ini dirinya masih memberi nafkah.
Yafet Kurniawan, selaku kuasa Hukum Samuel mengatakan , jika kliennya juga masih memberikan uang bulanan sebesar Rp 10 juta untuk istrinya tersebut.
Namun, selalu dikembalikan oleh istrinya hingga sekarang akun bank pihak istri telah ditutup. Padahal, untuk nafkah, Samuel mengklaim siap memberikan uang sesuai kemampuan Samuel.
“Pak Samuel yang bekerja, dan istri mengurus rumah tangga, bahkan anaknya pun disekolahkan sampai S-2 di Amerika, dan Pak Samuel tetap bertanggungjawab kepada istrinya, ia transfer 11 kali dan tiap bulan memberikan uang secara tunai kepada istrinya sesuai permintaan istrinya antara Rp 3 sampai Rp 5 juta per bulan. Dan membayar kebutuhan tagihan-tagihan keperluan rumah tangga. Mereka suami istri punya banyak aset harta kekayaan, bagaimana bisa dikatakan sebagai terlantar?. Rumah mereka di Dian Istana saja harga jualnya sekitar Rp 10 miliar.,” ujar Yafet, Sabtu (08/10/2022).
Yafet menambahkan, jika kliennya pada bulan Mei 2022 sudah memberikan uang sejumlah Rp 963 juta kepada istrinya. Namun dilaporkan dalam LP/B/965/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya pada tanggal 27 Agustus 2022.
Samuel dan istrinya belum bercerai sehingga uang Rp 963 Juta bukanlah uang pembagian harta gono gini. Di antara mereka tidak ada perjanjian pisah harta, sehingga uang yang diberikan sejumlah Rp 963 juta tersebut merupakan juga uang Samuel.
Selain itu, Samuel masih bertanggung jawab atas kebutuhan rumah tangga mulai, listrik, PDAM dan kebutuhan lainnya sampai sekarang.
“Jelas uang Rp 963 juta tersebut pemberian suaminya. Istri tinggal di rumah mewah dan setiap keperluan rumah tangga Samuel sebagai suami tidak pernah absen membayar tagihan Kebutuhan Rumah tangga mulai listrik, PDAM, telpon, WiFi, iuran perumahan, pajak2 mobil istri, pajak PBB dan asuransi kesehatan dibayar klien saya bapak Samuel,” imbuh Yafet.
Yafet mengatakan, jika kliennya pernah di konseling bersama dengan penyidik unit PPA. Namun, dalam konseling tersebut, Samuel tidak dipertemukan dengan istrinya.
Selain itu, penyidik seperti mewakili istri Samuel dan meminta untuk pencabutan tuntutan perceraian dan segera membagi harta. Namun, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Samuel karena hartanya akan diwariskan kepada anak-anaknya.
Atas dasar permintaan penyidik tersebut, Yafet mencurigai penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya yang memaksakan kasus ini terus berjalan dan punya kepentingan dalam kasus ini.
“Penyidik Polrestabes Surabaya merekayasa perkara nafkah/penelantaran rumah tangga dengan meminta ahli psikiater untuk memeriksa pelapor sebagai bahan mempersalahkan klien saya. Padahal bukti transfer tiap bulan sudah dilampirkan,” tegas Yafet.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo menjelaskan, jika pihaknya sudah beberapa kali memberikan konseling kepada dua belah pihak namun selalu gagal. Terkait uang yang ditransfer 11 kali, Wardi mengatakan jika uang tersebut dikirim setelah pelaporan terhadap Samuel.
Wardi juga menyatakan, perihal uang Rp 963 juta yang diberikan Samuel kepada istrinya adalah hasil penjualan rumah. Bukan ganti rugi akibat ditelantarkan mulai tahun 2020 lalu. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar