SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sebanyak 22 saksi dari Badan
Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dihadirkan Jaksa KPK
dalam sidang lanjutan Bupati Sidoarjo non-aktif , Ahmad Muhdlor Ali
(GusMuhdlor) yang tersandung dugaan perkara pemotongan insentif ASN di
lingkungan BPPD, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Ke-22 saksi itu, ternyata insentifnya dipotong, termasuk Kepala
Bidang (Kabid) dan staf, dipotong pula.
“Mengenai ditel penggunaannya dari potongan insentif itu, saya
tidak tahu. Yang saya tahu untuk keperluan kantor, makan-makan, utnuk jalan-jalan
dan oleh-oleh,” ucap saksi Hermadi Listiawan.
Saksi tidak tahu soal penetapan besaran potongan insentif
tersebut. Mulanya, semua saksi diinfokan adanya pemotongan insentif itu,
dipergunakan untuk gaji pegawai honorer yang tidak ditanggung APBD.
Seluruh saksi menyatakan, mereka tidak pernah dikumpulkan oleh
para Kabid guna membahas pemotongan insentif tersebut.
Mereka tahu adanya pemotongan insentif dari kitir yang diterima dan
ada yang dibertahui obrolan antar pegawai BPPD.
Ternyata, pemotongan insentif itu telah dilakukan sejak Kepala
Badan (Kaban) BPPD Sidoarjo yang lama, Joko Santosa.
Para saksi mengakui, bahwa tidak ada yang keberatan adanya
pemotongan insentif tersebut.
“Kalau tidak salah pemotongan insentif itu sejak tahun 2019, saat
almarhum Joko Santosa masih jabat. Saat itu dikumpulkan sejumlah orang saja,
dikasih tahu Pak Sumbar, bahwa nanti kalau sudah terima insentif ada sodaqohnya
untuk menggaji honorer,” ujar saksi Chyntia Nur Afriani.
Di tempat yang sama, saksi Abdul Mutholib menerangkan, bahwa
pemotongan insentif itu diperintah Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska
Wati.Uang potongan itu dikumpulkan di Siska Wati.
Ketika Gus Mudhlor Ali diberikan
kesempatan bertanya oleh Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH untuk bertanya
pada para saksi, langsung melontarkan pertanyaan tajam dan kritis.
“Apakah semua saksi pernah atau tidak, menghadap ke saya ?
Pernah-tidak berhubungan dengan saya ? Ada atau tidak yang di sini, pernah
ngasih uang ke saya ? Pernah atau tidak, saya masuk kantor BPPD Sidoarjo ketemu
dengan Ari Suryono dan Siska Wati,” Tanya Gus Muhdlor Ali.
“Tidak pernah Pak,” jawab 22 saksi secara serempak di persidangan.
Gus Muhdlor menegaskan, bahwa dia tidak pernah perintahkan pemotongan insentif yang tidak jelas itu. Lagian, pemotongan insentif itu dilakukan, sebelum Mudhlor Ali menjadi Bupati SIdoarjo.
'Saya juga tidak pernah ikut-ikutan pembuatan SK ," jelasnya singkat.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rikhi BM mengatakan,
sengaja menghadirkan 22 saksi dari BPPD Kabupaten Sidoarjo.
“Mereka memang tidak tahu ke mana uang hasil pemotongan insentif
itu. Mereka dipotong insentifnya dan dikasih tahu untuk keperluan kantor,” kata
Jaksa Rikhi.
Dalam persidangan ini, Kabid membantah, tidak pernah dilibatkan dalam penilaian penerimaan uang insentif yang diterima oleh pegawai BPPD Sidoarjo tersebut.
Sementara itu,saksi Surendro mengatakan, pernah memberikan uang sebanyak empat kali ke oknum Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Bahkan, saksi Mutholib menjelaskan , dia pernah urunan bersama Kabid-kabid lainnya, masing-masing Rp 25 jutaan. Sehingga terkumpul uang RP 100 juta dan diberikan ke Kejaksaan. Hal itu atas perintah Kepala BPPD, Ari Suryono.
"Sebelumnya Kejaksaan minta uang Rp 300 juta," bebernya.
Nah, setelah pemeriksaaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH mengungkapkan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin, 28 Oktober 2024 mendatang.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Mustofa Abdiin SH MH menjelaskan, bahwa para saksi itu tidak ada keterkaitannya dengan Gus Mudhlor. Gus Muhdlor juga tidak tahu apa-apa dalam urusan BPPD Sidoarjo itu.
"Gus Mudhlor juga tidak pernah menerima apapun," katanya mengakhiri wawancaranya dengan media massa yang mangkal di Pengadilan TIPIKOR Surabaya secara singkat .(ded)
0 komentar:
Posting Komentar