SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan gugatan
Perbuatan Melawan Hukum (PHM) Nomor perkara 386/Pdt.G/2024/PN.Sby,dengan agenda
pemeriksaan saksi Clara Aristantina Rahayu
yang dihadirkan oleh Edy Santoso di ruang Tirta 1Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Clara adalah pemegang hak cessie atas
hutang Edy di PT Bank Sinarmas Tbk Surabaya. Sekaligus sebagai pemohon lelang
terhadap rumah Edy di Jl. Petemon Sidomulyo II/28 Surabaya.
Dan lelangnya dimenangkan oleh Hudojo, yang tidak lain adalah
mantan mertua dari Clara sendiri.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Antyo Harri Susetyo,
Clara menerangkan, bahwa dia tidak pernah tanda tangan bukti-bukti
P-13,P14,P-16, P17, P-18, dan P-19 yang ditunjukkan oleh Kuasa Hukum Edy
Santoso pada persidangan.
“(Jujur) Saya tidak pernah melihat dan menandatangani surat-surat
itu,” ujar Clara di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis (24/10/2024).
Yan Labobar SH, Kuasa Hukum dari Edy Santoso mengaku senang , dengan
kehadiran saksi Clara pada persidangan.
“Kehadiran Clara sebagai saksi untuk memenuhi ketentuan pasal 1925
KUH Perdata, pengakuan di persidabngan merupakan suatu bukti yang sempurna,”
ujarnya.
Menurut Yan Labobar SH, alat bukt berupa dokumen-dokumen yang dipegangnya,
hanya foto kopi saja. Untuk menguatkan dokumen-dokukem fotokopi tersebut,
dengan menghadirkan Clara.
“Clara adalah kunci dalam permasalahan ini,” jelasnya.
Diakui Clara di persidangan, Clara tidak pernah melihat
dokumen-dokumen itu dan tidak pernah tanda tangan ketika bukti-bukti itu
diperlihatkan dan ditunjukkan oleh majelis hakim.
“Itu artinya, ada yang sengaja membuat tanda tangan yang mirip
dengan tanda tangannya Clara,” terang Yan Labobar SH.
Dijelaskannya, semua bukti yang berkaitan dengan legalitas
pelelangan rumah milik Edy Santoso.
“Karena itu bukan tanda tangan Clara, nanti kita minta kepada
majelis hakim agar proses lelang itu dibatalkan. Sebab,a da indikasi pemalsuan,”
cetus Yan Labobar SH.
Bahkan Clara berani memastikan, bahwa semua dokumen lelang yang
dia lihat pada persidangan tadi, tidak ada yang dia tanda tangani. Salah
satunya adalah rekening.
“Rekening itu bukan atas nama saya. Jadi, rumah itu dicairkan
bukan ke rekening saya. Tetapi, ke rekening Iwan. Tanda tangannya palsu dan
bukan tanda tangan saya. Terus tanda tangan surat pernyataan saya sebagai
kreditur atau pemegang hak tanggungan,” kata Clara.
Yan Labobar SH menegaskan, bahwa semua dokumen yang pernah
ditandatangani pada 19 Januari 2022 itu, bukan ditanda tangani Clara.
Perihal dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen lelang itu. Yan
Labobar SH mengatakan, kemungkinan ada proses hukum, termasuk mungkin gugatan
yang terkait dengan gono-gini. “Semuanya itu akan kita lakukan setelah Ibu
Clara melahirkan,” bebernya.
Sebagaiman diketahui, mulanya Edy Santoso mengajukan kredit
pembiayaan di PT Bank Sinarmas dan diberikan pinjaman sebesar Rp 250 juta. Dan
selanjutnya, pinjaman itu dibayar oleh Edy dan masih tersisa sekitar Rp 114
juta, termasuk bunga dan denda.
Gara-gara pandemic Covid-19 mengakibatkan kondisi usaha Edy
menjadi terpuruk, sehingga Edy kesulitan membayar cicilan. Pada akhirnya,
hutang Edy di Cessie kepada Clara Aristantina.
Lantaran Edy tidakbisa membayar, kemudian Edy mendapatkan somasi dan
akhirnya jaminan rumah Edy disita dan dilelang.
Padahal nilai cessienya, informasi dari pihak yang mengajukan Rp
250 juta. Akan tetapi, berdasarkan biaya lelang (ada buktinya) ditulis Rp 350
juta.
Edy mengeluhkan atas nasibnya yang tidak mendapatkan pengembalian
sama-sekali atas lelang penjualan rumahnya. Sebab, semuanya sepertinya sengaja
diklopkan.
Sedangkan rumah Edy menurut harga pasaran nilainya Rp 1,5 miliar.
Sementara nilai likuiditasnya Rp 800
juta. Padahal sisa hutang Edy di Bank Sinarmas hanya Rp 114 juta.
Lantaran tidak terima rumahnya di Jl Petemon Sidomulyo II/28 Surabaya dilelang dengan harga murah. Edy pun menempuh jalur hukum dengan menggugat sebesar Rp 800 juta secara tanggung renteng terhadap Tergugat I (Clara Aristantina Rahayu), Tergugat II (Hudojo), Tergugat III ( KPKNL Surabaya), Tergugat IV (PT Bank Sinarmas Tbk) Surabaya dan Notaris Dedy Wijaya SH MKn, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya1, selaku Turut Tergugat.
Yan Labobar SH menambahkan, sidang selanjutnya akan dilakukan pada Kamis, 7 Nopember 2024 mendatang, dengan agenda kesimpulan.
"Sidang lagi pada dua minggu lagi, masuk kesimpulan ," ungkapnya mengakhiri wawancara dengan sejumlah media massa di PN SUrabaya. (ded)
(ded)
0 komentar:
Posting Komentar