SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Moh. Rifangi dan Subandi, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang dilakukan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH)-nya, DR. Hufron SH.MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Dalam eksepsinya, Dr.
Hufron SH.MH menyatakan,bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum,
karena dakwaan jaksa tidak lengkap, cermat, dan jelas.
“(Mulanya-red)
Perjanjian kredit yang kemudian hari, Moh. Rifangi tidak bisa melunasi. Hal ini
masalah hutang-piutang dan masuk wanprestasi. Bukan perbuatan melawan hukum.
Hubungan hukumnya perdata murni, yani hutang-piutang,” ucapnya.
Seharusnya, langkah
penyelesaian yang ditempuh dengan adanya perjanjian kredit ini adalah
menggunakan KUH Perdata. Adanya kredit macet ini, dengan adanya agunan yang
diberikan oleh debitur.
“Agunan yang tidakbisa
dilelang, bukan kesalahan Moh, Rifangi. Lagi pula, Pengadilan TIPIKOR Surabaya
tidak punya kewenangan untuk mengadili perkara ini, karena ranahnya perdata,”
ujar Dr Hufron SH.
Oleh karena itu, dakwaan
Jaksa batal demi hukum. Tidak adanya kerugian Negara dalam perkara ini. Akan tetapi,
Moh . Rifangi dikenakan pasal 2 dan pasal 2 UU TIPIKOR.
Lagian, Moh. Rifangi telah
melunasi BPR Hambangun Arta Selaras. Baik hutang pokok dan dendanya. BPR
Hambangun milik Pemda Blitar.
“Mohon kepada majelis
hakim untuk mengabulkan eksepsi kami ini, “pintanya di depan persidangan yang
dipimpin oleh Hakim Ketua, Dewa SH.
Dijelaskannya, bahwa
Moh. Rifangi mengajukan kredit Rp 600 juta ke BPR Hambangan, namun telah dilunasi.
Kronologisnya, Subandi
menemui Rifangi minta tolong untuk dicarikan pinjaman untuk pengadaan alat
kesehatan kedokteran bedah pada tahun 2020.
“PT Medika Sidoarjo
tidak ada hubungan dengan Rifangi. (Ada dugaan-red) surat pemesanan palsu,”
cetusnya.
Dalam kesempatan itu, DR.
Hufron SH.MH menyampaikan permohonanya kepada majelis hakim agar eksepsinya
diterima seluruhnya. Dengan amar putusan majelis hakim, membebaskan dari segala
dakwaan Jaksa.
“Membebaskan dari segala
dakwaan Jaksa. Memulihkan hak , martabat dan kemampuannya seperti semula. Dan
membebankan biaya perkara kepada Negara,” katanya.
Nah, setelah pembacaan
eksepsi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dewa SH menjelaskan, bahwa sidang
berikutnya adalah tanggapan Jaksa atas eksepsi Penasehat Hukum yang akan
dilakukan pada Selasa, 19 Nopember 2024 mendatang.
Mendengar hal ini, Jaksa Syahrir SH dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Blitar menegaskan, dia meminta
waktu satu minggu untuk menanggapi
eksepsi ini.
“Kami meminta waktu satu
minggu Yang Mulia. Jawaban kami secara tertulis,” kata Jaksa.
“Baiklah, sidang akan
dilanjutkan pada Selasa depan dengan tanggapan dari Jaksa,” cetus Hakim Ketua
Dewa SH seraya mengetukkan palunya
sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, DR.
Hufron SH.MH mengungkapkan, kalau prosedur yang tidak benar itu bukan kesalahan
Moh. Rifangi (debitur). Andaikan proses tidak benar, kesalahan tidak bisa
dilimpahkan ke debitur.
“Untuk pinjaman RP 600
juta dari BPR Hambangun Arta Selaras itu sudah dilunasi. Tidak ada kerugian negara,”
tandasnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar