728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 15 November 2024

    Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

     


    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Moh. Rifangi dan Subandi, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang dilakukan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH)-nya, DR. Hufron SH.MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Dalam eksepsinya, Dr. Hufron SH.MH menyatakan,bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum, karena dakwaan jaksa tidak lengkap, cermat, dan jelas.

    “(Mulanya-red) Perjanjian kredit yang kemudian hari, Moh. Rifangi tidak bisa melunasi. Hal ini masalah hutang-piutang dan masuk wanprestasi. Bukan perbuatan melawan hukum. Hubungan hukumnya perdata murni, yani hutang-piutang,” ucapnya.

    Seharusnya, langkah penyelesaian yang ditempuh dengan adanya perjanjian kredit ini adalah menggunakan KUH Perdata. Adanya kredit macet ini, dengan adanya agunan yang diberikan oleh debitur.

    “Agunan yang tidakbisa dilelang, bukan kesalahan Moh, Rifangi. Lagi pula, Pengadilan TIPIKOR Surabaya tidak punya kewenangan untuk mengadili perkara ini, karena ranahnya perdata,” ujar Dr Hufron SH.

    Oleh karena itu, dakwaan Jaksa batal demi hukum. Tidak adanya kerugian Negara dalam perkara ini. Akan tetapi, Moh . Rifangi dikenakan pasal 2 dan pasal 2 UU TIPIKOR.

    Lagian, Moh. Rifangi telah melunasi BPR Hambangun Arta Selaras. Baik hutang pokok dan dendanya. BPR Hambangun milik Pemda Blitar.

    “Mohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi kami ini, “pintanya di depan persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Dewa SH.

    Dijelaskannya, bahwa Moh. Rifangi mengajukan kredit Rp 600 juta ke BPR Hambangan, namun telah dilunasi.

    Kronologisnya, Subandi menemui Rifangi minta tolong untuk dicarikan pinjaman untuk pengadaan alat kesehatan kedokteran bedah pada tahun 2020.

    “PT Medika Sidoarjo tidak ada hubungan dengan Rifangi. (Ada dugaan-red) surat pemesanan palsu,” cetusnya.

    Dalam kesempatan itu, DR. Hufron SH.MH menyampaikan permohonanya kepada majelis hakim agar eksepsinya diterima seluruhnya. Dengan amar putusan majelis hakim, membebaskan dari segala dakwaan Jaksa.

    “Membebaskan dari segala dakwaan Jaksa. Memulihkan hak , martabat dan kemampuannya seperti semula. Dan membebankan biaya perkara kepada Negara,” katanya.

    Nah, setelah pembacaan eksepsi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dewa SH menjelaskan, bahwa sidang berikutnya adalah tanggapan Jaksa atas eksepsi Penasehat Hukum yang akan dilakukan pada Selasa, 19 Nopember 2024 mendatang.

    Mendengar hal ini,  Jaksa Syahrir SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar  menegaskan, dia meminta waktu satu minggu  untuk menanggapi eksepsi ini.

    “Kami meminta waktu satu minggu Yang Mulia. Jawaban kami secara tertulis,” kata Jaksa.

    “Baiklah, sidang akan dilanjutkan pada Selasa depan dengan tanggapan dari Jaksa,” cetus Hakim Ketua Dewa SH  seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, DR. Hufron SH.MH mengungkapkan, kalau prosedur yang tidak benar itu bukan kesalahan Moh. Rifangi (debitur). Andaikan proses tidak benar, kesalahan tidak bisa dilimpahkan ke debitur.

    “Untuk pinjaman RP 600 juta dari BPR Hambangun Arta Selaras itu sudah dilunasi. Tidak ada kerugian negara,” tandasnya. (ded)

     

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas