SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Edy Suyitno, Rian Mahendra, dan Munandar, yang tersandung dugaan perkara korupsi, terus bergulir di Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini agendanya
adalah pemeriksaan Edy, Rian, dan Munandar , serta ketiganya saling menjadi
saksi di persidangan.
“Karena masa penahanan
sudah mepet, silahkan Pak Jaksa untuk memeriksa Edy, Rian dan Munandar, sekaligus
saling menjadi saksi di antara mereka,” ujar Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani
SH MH di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Senin (18/11/2024).
Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Dian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso langsung bertanya pada
ketiganya secara bergiliran.
Jaksa Dian SH bertanya
pada saksi Munandar (selaku PPK), apakah benar perkataan dari Novim yang menyatakan
bahwa ada pertemuan antara Rian dan Munandar di RM Taman Salero Jember ?
“Ya, benar pertemuan itu
ada Pak Jaksa. Saya butuh pinjam uang kepada Rian. Saya sampaikan kalau butuh
pinjam uang, kalau bisa dikasih pinjam uang. Tetapi, Rian menjawab tetapi tidak
bisa sekarang,” jawab saksi Munandar.
Menurut saksi, dia
membutuhkan uang mendesak untuk kebutuhan mendekati bulan puasa waktu itu.
“Saya pinjam uang ke
Rian. Itupun kalau ada dan jika tidak ada uangnya, ya nggak apa-apa,” ucapnya.
Selebihnya, tidak ada
pembicaraan apa-apa lagi. Tidak ada pembicaraan perihal proyek di depan Rian ,
Novim dan Munandar.
Berselang kemudian, dua
minggu berikutnya, Rian memberikan pinjaman uang kepada Munandar sebesar Rp 50
juta. Penyerahan uang pinjaman itu,
dilakukan oleh Hepi. Dan sisanya Rp 50 juta dipinjam oleh Hepi sendiri.
Lantas, Munandar
mengembalikan uang Rp 50 juta ke Rian, namun melalui Hepi dan lunas.
Pernyataan ini
dibenarkan oleh Rian Mahendra, yang menyebutkan bahwa ada pertemuan di RM Taman
Salero Jember, dekat stasiun Kereta Api (KA). Yang mengundang pertemuan
Munandar dan dikabari Edy Suyitno.
“Katanya Munandar mau
pinjam uang. Saya kasih pinjaman Rp 50 juta ke Munandar. Hepi pinjam Rp 50
juta. Lantas, uang pinjaman itu dikembalikan lewat Hepi pada Desember 2023
lalu, secara penuh. Bagi saya, pinjam uang itu tidak masalah. Asalkan
dikembalikan,” kata Rian.
Dijelaskan oleh
Munandar, setelah pekerjaan proyek selesai, tidak terima uang apapun.
“Saya yakin tidak ada.
Saya tidak pernah terima uang dari Novim,” ujar Munandar dengan nada tegas.
Dalam persidangan, terbetik
kabar bahwa Edy memberikan uang kepada Munandar Rp 20 juta dan Novim Rp 10
juta. Ternyata, hal itu hanyalah alasan Edy belaka. Karena takut pada pimpinan
(Rian Mahendra-red) terpaksa menyampaikan ada pemberian kepada Munandar dan
Novim sebesar itu.
Padahal, faktanya, uang
itu dipakai oleh Edy sendiri. Untuk kebutuhan makan teman-teman, dan
operasional. “Ada penyampaikan uang itu untuk Munandar dan Novim. Kalau tidak
ngomong begitu, nggak dikasih oleh Rian. Apalagi mengingat proyek sudah mepet
sekali. Kalau ngomong uang itu saya pakai, saya dipecat,” aku Edy Suyitno.
Dijelaskan Edy Suyitno,
bahwa hasil keuntungan dari proyek jalan Bata-Tegal Jati itu hanya sebesar Rp
50 juta. Keuntungan itu dibagi untuk Rian Rp 35 juta dan Edy Rp 15 juta.
Keuntungan yang diperoleh Rian lebih besar, karena sebagai pemodal yang paling
banyak.
Giliran Penasehat Hukum
(PH) yakni Adv Dedi RH SH bertanya pada Rian, apakah kelebihan bayar
hasil temuan dari BPK sebesar Rp 37 juta itu sudah dibayarkan/dikembalikan ?
“Ya, sudah dikembalikan,”
jawab Rian singkat saja.
Kembali PH Adv Dedi SH
bertanya pada Rian, apakah hasil temuan dari Tim Ahli dari Kejaksaan yang
menyatakan ada kelebihan bayar (kerugian Negara) Rp 2,2 miliar sudah
dikembalikan ?
‘Saya sudah titipkan ke
Kejaksaan. Ini untuk menunjukkan etikad baik saya,” jawab Rian Mahendra singkat
saja.
Nah, setelah pemeriksaan
saling menjadi saksi, sekaligus pemeriksaan ketiganya dirasakan sudah cukup,
Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan
Ahli dari Penasehat Hukum pada Senin , 25 Nopember 2024 mendatang.
“Baiklah sidang akan
dilanjutkan pada Senin depan ya, dengan agenda keterangan Ahli dari Penasehat
Hukum,” ungkapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai.
Namun demikian, PH Adv
Dedi SH menyerahkan permohonan Pemeriksaan Setempat (PS) kepada majelis hakim
dan akan dimusyawarahkan dengan hakim anggota lainnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar