728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 19 November 2024

    Rian Tunjukkan Etikad Baik, Titipkan (Kembalikan) Kelebihan Bayar Rp 2,2 Miliar





    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Edy Suyitno, Rian Mahendra, dan Munandar, yang tersandung dugaan perkara korupsi, terus bergulir di Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini agendanya adalah pemeriksaan Edy, Rian, dan Munandar , serta ketiganya saling menjadi saksi di persidangan.

    “Karena masa penahanan sudah mepet, silahkan Pak Jaksa untuk memeriksa Edy, Rian dan Munandar, sekaligus saling menjadi saksi di antara mereka,” ujar Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Senin (18/11/2024).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso langsung bertanya pada ketiganya secara bergiliran.  

    Jaksa Dian SH bertanya pada saksi Munandar (selaku PPK), apakah benar perkataan dari Novim yang menyatakan bahwa ada pertemuan antara Rian dan Munandar di RM Taman Salero Jember ?

    “Ya, benar pertemuan itu ada Pak Jaksa. Saya butuh pinjam uang kepada Rian. Saya sampaikan kalau butuh pinjam uang, kalau bisa dikasih pinjam uang. Tetapi, Rian menjawab tetapi tidak bisa sekarang,” jawab saksi Munandar.

    Menurut saksi, dia membutuhkan uang mendesak untuk kebutuhan mendekati bulan puasa waktu itu.

    “Saya pinjam uang ke Rian. Itupun kalau ada dan jika tidak ada uangnya, ya nggak apa-apa,” ucapnya.

    Selebihnya, tidak ada pembicaraan apa-apa lagi. Tidak ada pembicaraan perihal proyek di depan Rian , Novim dan Munandar.

    Berselang kemudian, dua minggu berikutnya, Rian memberikan pinjaman uang kepada Munandar sebesar Rp 50 juta.  Penyerahan uang pinjaman itu, dilakukan oleh Hepi. Dan sisanya Rp 50 juta dipinjam oleh Hepi sendiri.

    Lantas, Munandar mengembalikan uang Rp 50 juta ke Rian, namun melalui Hepi dan lunas.

    Pernyataan ini dibenarkan oleh Rian Mahendra, yang menyebutkan bahwa ada pertemuan di RM Taman Salero Jember, dekat stasiun Kereta Api (KA). Yang mengundang pertemuan Munandar dan dikabari Edy Suyitno.

    “Katanya Munandar mau pinjam uang. Saya kasih pinjaman Rp 50 juta ke Munandar. Hepi pinjam Rp 50 juta. Lantas, uang pinjaman itu dikembalikan lewat Hepi pada Desember 2023 lalu, secara penuh. Bagi saya, pinjam uang itu tidak masalah. Asalkan dikembalikan,” kata Rian.

    Dijelaskan oleh Munandar, setelah pekerjaan proyek selesai, tidak terima uang apapun.

    “Saya yakin tidak ada. Saya tidak pernah terima uang dari Novim,” ujar Munandar dengan nada tegas.

    Dalam persidangan, terbetik kabar bahwa Edy memberikan uang kepada Munandar Rp 20 juta dan Novim Rp 10 juta. Ternyata, hal itu hanyalah alasan Edy belaka. Karena takut pada pimpinan (Rian Mahendra-red) terpaksa menyampaikan ada pemberian kepada Munandar dan Novim sebesar itu.

    Padahal, faktanya, uang itu dipakai oleh Edy sendiri. Untuk kebutuhan makan teman-teman, dan operasional. “Ada penyampaikan uang itu untuk Munandar dan Novim. Kalau tidak ngomong begitu, nggak dikasih oleh Rian. Apalagi mengingat proyek sudah mepet sekali. Kalau ngomong uang itu saya pakai, saya dipecat,” aku Edy Suyitno.

    Dijelaskan Edy Suyitno, bahwa hasil keuntungan dari proyek jalan Bata-Tegal Jati itu hanya sebesar Rp 50 juta. Keuntungan itu dibagi untuk Rian Rp 35 juta dan Edy Rp 15 juta. Keuntungan yang diperoleh Rian lebih besar, karena sebagai pemodal yang paling banyak.

    Giliran Penasehat Hukum (PH)  yakni Adv Dedi RH SH bertanya pada Rian, apakah kelebihan bayar hasil temuan dari BPK sebesar Rp 37 juta itu sudah dibayarkan/dikembalikan ?

    “Ya, sudah dikembalikan,” jawab Rian singkat saja.

    Kembali PH Adv Dedi SH bertanya pada Rian, apakah hasil temuan dari Tim Ahli dari Kejaksaan yang menyatakan ada kelebihan bayar (kerugian Negara) Rp 2,2 miliar sudah dikembalikan ?

    ‘Saya sudah titipkan ke Kejaksaan. Ini untuk menunjukkan etikad baik saya,” jawab Rian Mahendra singkat saja.

    Nah, setelah pemeriksaan saling menjadi saksi, sekaligus pemeriksaan ketiganya dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH mengatakan,  sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan Ahli dari Penasehat Hukum pada Senin , 25 Nopember 2024 mendatang.

    “Baiklah sidang akan dilanjutkan pada Senin depan ya, dengan agenda keterangan Ahli dari Penasehat Hukum,” ungkapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai.

    Namun demikian, PH Adv Dedi SH menyerahkan permohonan Pemeriksaan Setempat (PS) kepada majelis hakim dan akan dimusyawarahkan dengan hakim anggota lainnya. (ded)

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Rian Tunjukkan Etikad Baik, Titipkan (Kembalikan) Kelebihan Bayar Rp 2,2 Miliar Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas