728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 14 November 2024

    Hasil Audit BPK Adalah Sah , Audit Dari BPKP dan Ahli dari Kejaksaan Hanya Hitung Kerugian Dari Kontrak

     





    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Penasehat Hukum (PH) Munandar, yakni Eko Saputro SH.MH dan Abdul Khalik SH menegaskan, penghitungan audit kerugian negara yang dilakukan BPK adalah yang sah.

    "Sedangkan audit dari BPKP, audit dari Tim AHli dari Kejaksaan dan LKPP-Malang bukannya tidak sah. Tetapi, apa artinya ada audit dari BPK. Nantinya, bisa diaudit lagi. Kan percuma dibuat BPK," ucapnya.

    Dari dua saksi ahli itu (BPKP dan Tim Ahli dari Kejaksaan)  , hanya menghitung kerugian dari kontrak. Mereka tidak mengakui adanya adendum. Sedangkan BPK sudah menghitung  kerugian negara. 

    BPK sudah melakukan penghitungan dan pemeriksaan atas proyek itu, keluar kerugian negara Rp 37 juta. Namun, kerugian negara itu sudah dikembalikan.  

    "Kerugian itu sudah dibayarkan atau dikembalikan. Mungkin Rian Mahendra mengembalikan itu, sehingga tidak ditahan," ujarnya.

    Menurut EKo Saputro SH, pihaknya tidak akan mengajukan Ahli pada sidang berikutnya.  "Kita berdasarkan keterangan dari PPTK, rekanan, sudah itu saja. 

    Dalam persidangan,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menghadirkan 3 (tiga) ahli, yakni  Heri Indarso Budi SH MH  (konsultan dari INKINDO), Wido (auditor BPKP Jatim), dan Suharyanto ST (ahli Teknik Sipil dari LKPP Malang), dalam sidang lanjutan Munandar yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (13/11/2024).

    Dalam keterangannya, Heri Indarso Budi SH MH (Ahli Konsultan dari INKINDO) menyatakan,  rekomendasi dari Kejaksaan dan ditugaskan oleh INKINDO untuk periksa rekonstruksi jalan. 

    "Kami meminta data-data terkait proyek, mulai dari hasil konsultan perencana, analisa, RAB, periksa dokumen konrak, gambar teknis, Acbc dan acwc dan beton, pasangan batu kali untuk penahan tanah, uji mutu dan lainnya.Dasar perhitungan tetap 6 Cm," kata Ahli.

    Hasil audit menunjukkan ada total klebihan bayar  sekitar Rp 2,3 miliar yang harus dikembalikan dari kontrak proyek senilai Rp 4,8 miliar. 

    Sebelum Ahli dari INKINDO melakukan penghitungan, BPK sudah melakukan penghitungan dan pemeriksaan atas proyek itu, keluar kerugian negara Rp 37 juta.

    "Kerugian itu sudah dibayarkan. Apakah diperkenankan melakukan penghitungan ulang?," tanyanya kepada AHli.

    Ahli menjawab, yang dia tahu hanyalah ditugasi oleh Kejaksaan Bondowoso untuk memeriksa rekonstruksi  jalan Bata-Tegal Jati. Bahwa perubahan dari 6 ke 5 itu sudah disetujui oleh Dinas Bina Marga. 

    Sementara itu, Wido (auditor BPKP Jatim) mengatakan, hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara sebear Rp 2,26 miliar.

    Sedangkan Suharyanto ST (ahli Teknik Sipil dari LKPP Malang) mengatakan, ada potensi kerugian negara dalam proyek ini.  Perihal perubahan volume dari 6 ke 5, menjadi tanggungjawab siapa, tidak ada kejelasan. 

    Namun demikian, untuk memfilter semuanya, yang bertanggungjawab adalah semuanya. Mulai dari PPK, penyedia, dan lainnya. Dalam proyek ini, pengendali kontrak adalah PPK.

    Nah, setelah mendengarkan tiga keterangan AHli dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari dua ahli dari Penasehat Hukum pada Senin 18 Nopember 2024 mendatang.

    "Baiklah sidang bergeser pada Senin depan ya, Jam 1 siang," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup. (ded) 









    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hasil Audit BPK Adalah Sah , Audit Dari BPKP dan Ahli dari Kejaksaan Hanya Hitung Kerugian Dari Kontrak Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas