"Kerugian itu sudah dibayarkan atau dikembalikan. Mungkin Rian Mahendra mengembalikan itu, sehingga tidak ditahan," ujarnya.
Menurut EKo Saputro SH, pihaknya tidak akan mengajukan Ahli pada sidang berikutnya. "Kita berdasarkan keterangan dari PPTK, rekanan, sudah itu saja.
Dalam keterangannya, Heri Indarso Budi SH MH (Ahli Konsultan dari INKINDO) menyatakan, rekomendasi dari Kejaksaan dan ditugaskan oleh INKINDO untuk periksa rekonstruksi jalan.
"Kami meminta data-data terkait proyek, mulai dari hasil konsultan perencana, analisa, RAB, periksa dokumen konrak, gambar teknis, Acbc dan acwc dan beton, pasangan batu kali untuk penahan tanah, uji mutu dan lainnya.Dasar perhitungan tetap 6 Cm," kata Ahli.
Hasil audit menunjukkan ada total klebihan bayar sekitar Rp 2,3 miliar yang harus dikembalikan dari kontrak proyek senilai Rp 4,8 miliar.
Sebelum Ahli dari INKINDO melakukan penghitungan, BPK sudah melakukan penghitungan dan pemeriksaan atas proyek itu, keluar kerugian negara Rp 37 juta.
"Kerugian itu sudah dibayarkan. Apakah diperkenankan melakukan penghitungan ulang?," tanyanya kepada AHli.
Ahli menjawab, yang dia tahu hanyalah ditugasi oleh Kejaksaan Bondowoso untuk memeriksa rekonstruksi jalan Bata-Tegal Jati. Bahwa perubahan dari 6 ke 5 itu sudah disetujui oleh Dinas Bina Marga.
Sementara itu, Wido (auditor BPKP Jatim) mengatakan, hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara sebear Rp 2,26 miliar.
Sedangkan Suharyanto ST (ahli Teknik Sipil dari LKPP Malang) mengatakan, ada potensi kerugian negara dalam proyek ini. Perihal perubahan volume dari 6 ke 5, menjadi tanggungjawab siapa, tidak ada kejelasan.
Namun demikian, untuk memfilter semuanya, yang bertanggungjawab adalah semuanya. Mulai dari PPK, penyedia, dan lainnya. Dalam proyek ini, pengendali kontrak adalah PPK.
Nah, setelah mendengarkan tiga keterangan AHli dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari dua ahli dari Penasehat Hukum pada Senin 18 Nopember 2024 mendatang.
"Baiklah sidang bergeser pada Senin depan ya, Jam 1 siang," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar