728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 14 November 2024

    Hasil Audit BPK Yang Diakui, Karena Rekanan Sudah Melaksanakan Sesuai Kontraktual Yang Ada

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menghadirkan 3 (tiga) ahli, yakni  Heri Indarso Budi SH MH  (konsultan dari INKINDO), Wido (auditor BPKP Jatim), dan Suharyanto ST (ahli Teknik Sipil dari LKPP Malang), dalam sidang lanjutan Edy Suyitno dan Rian Mahendra, yang tersandung dugaan perkara korupsi, di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (13/11/2024).

    Penasehat Hukum (PH)  yakni Adv Dedi RH SH menyatakan, berkaitan dengan penghitungan kerugian negara itu, mencoba memvalidasi  manakah yang benar, antara yang terdahulu BPK,  disusul Ahli yang ditugaskan oleh BPKP, Ahli yang ditugaskan oleh Kejaksaan

    "Kita mencoba memvalidasi manakah yang benar, antara yang terdahulu BPK,  BPKP dan Ahli dari Kejaksaan," ucapnya.

    Menurut Adv Dedi RH SH, bagaimana bisa kerugian itu diperhitungan terlampau sangat berbeda  , walapun ada metodologi dan penggunaan teknik audit yang berbeda. 

    "Cuman kita coba memvalidasi lagi, yang mana diakui oleh Pengadilan saat ini. Kalau kami sejauh ini, dengan prinsip pembelaan memang mengakui hasil audit BPK  yang diakui. Karena kita dari rekanan sudah melaksanakan sesuai kontraktual yang ada," ujarnya.

    Sedangkan untuk hasil audit dari BPKP dan Ahli dari Kejaksaan akan menjadi bahan pertimbangan pada fakta  persidangan dan majelis hakim ke depan. 

    Namun demikian, selaku Penasehat Hukum Adv Dedi RH SH menerangkan, bahwa  hanya hasil  audit dari BPK yang diakui dan dianggap  sah. 

    Dalam keterangannya, Heri Indarso Budi SH MH (Ahli Konsultan dari INKINDO) menyatakan,  rekomendasi dari Kejaksaan dan ditugaskan oleh INKINDO untuk periksa rekonstruksi jalan. 

    "Kami meminta data-data terkait proyek, mulai dari hasil konsultan perencana, analisa, RAB, periksa dokumen konrak, gambar teknis, Acbc dan acwc dan beton, pasangan batu kali untuk penahan tanah, uji mutu dan lainnya.Dasar perhitungan tetap 6 Cm," kata Ahli.

    Hasil audit menunjukkan ada total klebihan bayar  sekitar Rp 2,3 miliar yang harus dikembalikan dari kontrak proyek senilai Rp 4,8 miliar. 

    Menanggapi hal ini, Adv Dedi RH SH menjelaskan, sebelum Ahli dari INKINDO melakukan penghitungan, BPK sudah melakukan penghitungan dan pemeriksaan atas proyek itu, keluar kerugian negara Rp 37 juta.

    "Kerugian itu sudah dibayarkan. Apakah diperkenankan melakukan penghitungan ulang?," tanyanya kepada AHli.

    Ahli menjawab, yang dia tahu hanyalah ditugasi oleh Kejaksaan Bondowoso untuk memeriksa rekonstruksi  jalan Bata-Tegal Jati.

    Masih kata Adv Dedi SH , bahwa perubahan dari 6 ke 5 itu sudah disetujui oleh Dinas Bina Marga. 

    Sementara itu, Wido (auditor BPKP Jatim) mengatakan, hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara sebear Rp 2,26 miliar.

    Sedangkan Suharyanto ST (ahli Teknik Sipil dari LKPP Malang) mengatakan, ada potensi kerugian negara dalam proyek ini.  Perihal perubahan volume dari 6 ke 5, menjadi tanggungjawab siapa, tidak ada kejelasan. 

    Namun demikian, untuk memfilter semuanya, yang bertanggungjawab adalah semuanya. Mulai dari PPK, penyedia, dan lainnya. Dalam proyek ini, pengendali kontrak adalah PPK.

    Nah, setelah mendengarkan tiga keterangan AHli dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari dua ahli dari Penasehat Hukum pada Senin 18 Nopember 2024 mendatang.

    "Baiklah sidang bergeser pada Senin depan ya, Jam 1 siang," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup. (ded) 









    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hasil Audit BPK Yang Diakui, Karena Rekanan Sudah Melaksanakan Sesuai Kontraktual Yang Ada Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas