Dari kiri ke kanan: Andri Nur Wicaksana SH,Siti Allafa Qoriatul Muzayannah SH & Nicky SH.MH.CTL
SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Dua auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,
yakni Prabandaru dan Eva Luthfi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nita
SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan dalam sidang lanjutan Mahuda
Setiawan, yang tersandung dugaan pidana korupsi, di ruang Candra Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (18/11/2024).
Setelah Hakim Ketua
Halimah SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan
kesempatan kepada Jaksa untuk bertanya lebih dahulu kepada Ahli auditor dari
Kejati Jatim.
Jaksa Nita SH bertanya
pada Ahli, tolong Ahli jelaskan mengenai kerugian Negara atas perkara ini ?
“Dalam perkara ini ada
kerugian Negara yang timbul sebesar Rp 1,11 miliar. Untuk mengungkap kerugian
ini, kami telah melakukan klarifikasi dengan Mahuda Setiawan, Anwar Adityo,
juga para nasabah BRI Pacitan, yakni Tri Handoko, Edi Setyo Akbar, Purwoto, dan
Nasrudin,” jawab Ahli.
Nah, setelah dilakukan
klarifikasi dan ditemukan adanya kejadian dan penyimpangan aspek kredit
simpanan di BRI Pacitan.
Sementara itu, menurut Eva
Luthfi (auditor), ada kerugian Negara yang
ditimbulkan dari perkara ini sebesar Rp 1,11 miliar. Namun demikian, Mahuda
Setiawan mengembalikan uang sekitar Rp
150 juta.
Rinciannya, pengembalian
dilakukan tiga tahap yakni Rp 100 juta, Rp 5 juta dan Rp 45 juta. Dengan
demikian masih ada kerugian Negara yang belum dikembalikan oleh Mahuda sebesar
Rp 961 juta.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Andri Nur Wicaksana SH dan Nicky SH.MH.CTL bertanya pada Ahli, setelah
diaudit, yang mengambil keputusan siapa ?
“Yang mengambil
keputusan adalah pimpinan. Atas kejadian penyimpangan diputuskan oleh anggota
tim yang terdiri dari empat anggota,” jawab Ahli.
Kembali PH Andri Nur
Wicaksana SH dan Nicky SH.MH.CTL bertanya pada Ahli, apakah benar Mahmuda telah
mengembalikan kerugian Negara itu ?
“Ya, Mahuda sudah
mengembalikan Rp 150 juta dan dilakukan tiga kali pengembalian. Jadi, ada
kerugian Negara Rp 961 juta,” jawab Ahli singkat.
Nah, setelah
mendengarkan keterangan Ahli dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Halimah SH
MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 25 Nopember 2024 mendatang,
dengan agenda mendengarkan Ahli Keuangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Baiklah, sidang saya
nyatakan selesai dan ditutup,” cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai
tanda sidang sudah berakhir.
Sehabis sidang, PH Andri
Nur Wicaksana SH dan Nicky SH menerangkan, yang menentukan kerugian keuangan Negara
adalah seharusnya dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
“Kalau memang ada
penyimpangan di situ, tetapi kerugian itu sebagian sudah dikembalikan.Bagaimana
kalau dikembalikan keseluruhannya, kalau Mahuda ini mampu, apakah di situ
masih ada kerugian,” ungkapnya.
Dijelaskan Andri Nur SH
dan Nicky SH, bahwa hasil audit dari Auditor Kejati Jatim ini diragukan.
Seharusnya audit dilakukan oleh auditor independen, seperti BPK.
“Ini kan menggunakan
audit internal, jadi untuk melakukan audit kerugian Negara harus dilakukan oleh
audit independen oleh KAP,” tukasnya.
Seperti sidang-sidang
sebelumnya, dijelaskan dan diakui semuanya, bahwa dari dana pinjaman itu yang
diambil. Kemudian dimasukkan ke rekening pribadi yang dibuat.
Namun ada pengembalian
dari Mahuda sebesar Rp 150 juta, sebagai bentuk niat baik yang ditunjukkan.
Pengembalian itu dilakukan secara bertahap. Yakni Rp 100 juta, RP 5 juta, dan
Rp 45 juta.
“Kita masih tunggu minggu
depan masih ada keterangan Ahli dari Jaksa,” tandasnya.
Masih lanjut Andri Nur
SH dan Nicky SH.MH.CTL, pihaknya masih menunggu konfirmasi apakah menghadirkan Ahli
atau tidak nantinya.
Dalam sidang sebelumnya,, Jaksa menghadirkan lima saksi, yakni Yudika Hanafi, Pimpinan Cabang (PINCA) BRI
Pacitan, dan 4 (empat) nasabah BRI, yakni : Nasrudin, Agus Purwanto,
Purwoto, Edi Suyitno.
Dalam keterangannya,
saksi Yudika Hanafi, Pinca BRI Pacitan, sekaligus Ketua Tim Pemeriksa dari
operasional dan Bisnis menyebutkan, bahwa dia mendapatkan laporan dari
administrasi adanya kejanggalan transaksi pada Desember.
Lalu dicek rekening
Koran dan terakhir atas nama Reni Purwasih. Setelah tahu hal ini, membentuk tim
dan merapatkan temuan tersebut.
Yudika langsung memanggil
Mahuda dan dihadapkan Tim dan
diinterogasi. Diduga ada 7 nasabah yang diambil uangnya oleh Mahmuda. Uang
dipakai sebesar Rp 1,1 miliar lebih.
Lantas, dibuatkan Berita
Acara dan diproses di internal BRI. Mahuda dipecat dari BRI dan dilaporkan
aparat penegak hukum, karena ada kerugian Negara.
Ada pengembalian
sekitarRp 150 juta, sehingga ada kerugian Negara sekitar Rp 961 juta lebih, yang belum dikembalikan kepada negara .
(ded)
0 komentar:
Posting Komentar