728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 19 November 2024

    Hasil Audit Kejaksaan Diragukan, Seharusnya Audit Dilakukan Auditor Independen

     


                                    Dari kiri ke kanan:  Andri Nur Wicaksana SH,Siti Allafa Qoriatul Muzayannah SH & Nicky SH.MH.CTL 

    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Dua auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, yakni Prabandaru dan Eva Luthfi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nita SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan dalam sidang lanjutan Mahuda Setiawan, yang tersandung dugaan pidana korupsi, di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (18/11/2024).

    Setelah Hakim Ketua Halimah SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk bertanya lebih dahulu kepada Ahli auditor dari Kejati Jatim.

    Jaksa Nita SH bertanya pada Ahli, tolong Ahli jelaskan mengenai kerugian Negara atas perkara ini ?

    “Dalam perkara ini ada kerugian Negara yang timbul sebesar Rp 1,11 miliar. Untuk mengungkap kerugian ini, kami telah melakukan klarifikasi dengan Mahuda Setiawan, Anwar Adityo, juga para nasabah BRI Pacitan, yakni Tri Handoko, Edi Setyo Akbar, Purwoto, dan Nasrudin,” jawab Ahli.

    Nah, setelah dilakukan klarifikasi dan ditemukan adanya kejadian dan penyimpangan aspek kredit simpanan di BRI Pacitan.

    Sementara itu, menurut Eva Luthfi (auditor), ada kerugian Negara yang  ditimbulkan dari perkara ini sebesar Rp 1,11 miliar. Namun demikian, Mahuda Setiawan mengembalikan  uang sekitar Rp 150 juta.

    Rinciannya, pengembalian dilakukan tiga tahap yakni Rp 100 juta, Rp 5 juta dan Rp 45 juta. Dengan demikian masih ada kerugian Negara yang belum dikembalikan oleh Mahuda sebesar Rp 961 juta.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Andri Nur Wicaksana SH dan Nicky SH.MH.CTL bertanya pada Ahli, setelah diaudit, yang mengambil keputusan siapa ?

    “Yang mengambil keputusan adalah pimpinan. Atas kejadian penyimpangan diputuskan oleh anggota tim yang terdiri dari empat anggota,” jawab Ahli.

    Kembali PH Andri Nur Wicaksana SH dan Nicky SH.MH.CTL bertanya pada Ahli, apakah benar Mahmuda telah mengembalikan kerugian Negara itu ?

    “Ya, Mahuda sudah mengembalikan Rp 150 juta dan dilakukan tiga kali pengembalian. Jadi, ada kerugian Negara Rp 961 juta,” jawab Ahli singkat.

    Nah, setelah mendengarkan keterangan Ahli dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Halimah SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 25 Nopember 2024 mendatang, dengan agenda mendengarkan Ahli Keuangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Baiklah, sidang saya nyatakan selesai dan ditutup,” cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai tanda sidang sudah berakhir.

    Sehabis sidang, PH Andri Nur Wicaksana SH dan Nicky SH menerangkan, yang menentukan kerugian keuangan Negara adalah seharusnya dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

    “Kalau memang ada penyimpangan di situ, tetapi kerugian itu sebagian sudah dikembalikan.Bagaimana kalau dikembalikan keseluruhannya, kalau Mahuda ini mampu, apakah di situ masih ada kerugian,” ungkapnya.

    Dijelaskan Andri Nur SH dan Nicky SH, bahwa hasil audit dari Auditor Kejati Jatim ini diragukan. Seharusnya audit dilakukan oleh auditor independen, seperti BPK.

    “Ini kan menggunakan audit internal, jadi untuk melakukan audit kerugian Negara harus dilakukan oleh audit independen oleh KAP,” tukasnya.

    Seperti sidang-sidang sebelumnya, dijelaskan dan diakui semuanya, bahwa dari dana pinjaman itu yang diambil. Kemudian dimasukkan ke rekening pribadi yang dibuat.

    Namun ada pengembalian dari Mahuda sebesar Rp 150 juta, sebagai bentuk niat baik yang ditunjukkan. Pengembalian itu dilakukan secara bertahap. Yakni Rp 100 juta, RP 5 juta, dan Rp 45 juta.

    “Kita masih tunggu minggu depan masih ada keterangan Ahli dari Jaksa,” tandasnya.

    Masih lanjut Andri Nur SH dan Nicky SH.MH.CTL, pihaknya masih menunggu konfirmasi apakah menghadirkan Ahli atau tidak nantinya.

    Dalam  sidang sebelumnya,, Jaksa  menghadirkan lima saksi, yakni  Yudika Hanafi, Pimpinan Cabang (PINCA) BRI Pacitan, dan 4 (empat) nasabah BRI, yakni :  Nasrudin, Agus Purwanto, Purwoto, Edi Suyitno.

    Dalam keterangannya, saksi Yudika Hanafi, Pinca BRI Pacitan, sekaligus Ketua Tim Pemeriksa dari operasional dan Bisnis menyebutkan, bahwa dia mendapatkan laporan dari administrasi adanya kejanggalan transaksi pada Desember.

    Lalu dicek rekening Koran dan terakhir atas nama Reni Purwasih. Setelah tahu hal ini, membentuk tim dan merapatkan temuan tersebut.

    Yudika langsung memanggil Mahuda dan dihadapkan  Tim dan diinterogasi. Diduga ada 7 nasabah yang diambil uangnya oleh Mahmuda. Uang dipakai sebesar Rp 1,1 miliar lebih.

    Lantas, dibuatkan Berita Acara dan diproses di internal BRI. Mahuda dipecat dari BRI dan dilaporkan aparat penegak hukum, karena ada kerugian Negara.

    Ada pengembalian sekitarRp 150 juta, sehingga ada kerugian Negara sekitar Rp 961 juta lebih, yang belum dikembalikan kepada negara . (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hasil Audit Kejaksaan Diragukan, Seharusnya Audit Dilakukan Auditor Independen Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas