728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 30 Mei 2025

    Dalam Dupliknya, Zamahsyari Minta Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Hukum

                      


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -Tak teras sidang lanjutan Zamahsyari, yang tersandung dugaan perkara  penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprop) Jawa-Timur tahun 2022, di Desa Cenlecen, Kec. Pakong, Kab. Pamekasan, telah memasuki agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

    Setelah Hakim Ketua Halimah SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Penuntut Umum untuk membacakan repliknya di depan persidangan.

    “Silahkan Jaksa membacakan repliknya,” pintanya kepada Jaksa di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (TIPIKOR) Surabaya.

    Tak lama berselang, Jaksa segera memabacakan repliknya yang pokok-pokoknya saja, untuk mempersingkat jalannya persidangan. Dalam repliknya, Jaksa menyebutkan, tidak sependapat dengan Penasehat Hukum (PH) Zamahsyari, yakni Horneidi SH dalam pledoinya.

    “Kami tidak sependapat dengan PH terdakwa, dan memohon kepada majelis hakim untuk menolak pledoi Zamahsyari untuk seluruhnya. Dan kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada sidang sebelumnya,” ucap Jaksa.

    Nah, setelah pembacaan replik dari Jaksa, Hakim Ketua Halimah SH bertanya pada PH Horneidi SH, apakah akan menanggapi replik Jaksa dalam duplik nantinya. Secara mengejutkany, PH Hornedi menyatakan, pihaknya telah siap dengan duplik yang telah dibuatnya dan siap dibacakan di depan persidangan.

    “Kami sudah siap dengan Duplik Yang Mulia. Mohon kami diberikan kesempatan untuk membacakannya,” ujarnya.

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua Halimah SH segera memerintahkan Horneidi SH untuk membacakan dupliknya singkat-singkat saja. Mengingat masih banyak persidangan yang akan disidangkan di Pengadilan TIPIKOR Surabaya pada hari itu juga.

    “Silahkan PH membacakan dupliknya,” cetus majelis hakim, Halimah SH dan PH Horneidi membacakan dupliknya di depan persidangan.

    Dalam dupliknya, Horneidi SH menyatakan, memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan bebas  dari segala tuntutan hukum kepada Zamahsyari.  Namun apabila  majelis hakim  berpendapat lain, mohon dapat kiranya  memutuskan hukuman  yang seringan-ringannya  kepada Zamahsyari.

    Diuraikan dalam dupik, bahwa keterlambatan mengerjakan proyek, karena perintangan  dan  penghambatan dari oknum  kepala desa (Kades) Cenlecen dengan berbagai dalih  dan cara untuk menghindari tanggungjawab sesegera mungkin  memberi izin  perubahan lokasi  yang baru   tersebut.

    Ditambah lagi  oknum Kades tersebut   dengan menggunakan  berbagai dalih dan cara  serta drama Panjang untuk menghindari pertemuan  dengan Zamahsyari, sehingga menghindari dari ditetapkannya Keputusan  dan petunjuk agar pekerjaan Pokmas  tersebut segera dapat dikerjakan.

    Oleh karena itu, segala tuduhan dan dakwaan  terhadap Zamahsyari oleh Jaksa Penuntut Umum  yang mendakwa bahwa Zamahsyari tidak mengerjakan pekerjaan Pokmas tersebut adalah tidak benar dan tidak tepat.

    Terkait dengan Amin  Yazid Halimi selaku Kades Cenlecen yang harus dikonfrontir  dengan  terdakwa. Namun  faktanya tidak dapat dihadirkan  oleh JPU. Maka dakwaan  tersebut tidak dapat dibuktikan dengan  sempurna secara  materiil.

    Menurut Horneidi SH, tidak ditemukannya fakta  memperkaya diri sendiri pada diri Zamahsyari, dan tidak adanya kerugian negara.

    Lagi pula, Zamahsyari telah menyerahkan sepenuhnya  uang sebesar Rp 357 juta yang telah dititipkan kepada Kejaksaan  Negeri  Pamekasan sebagai uang pengembalian kerugian negara. Dan telah menyerahkan sepenuhnya  hasil pekerjaan fisik  Pembangunan plengsengan  yang  terletak di Dusun Klampok  atas nama  Pokmas  Matahari Terbit dan  Dusun  Klampok Bawah  atas nama Pokmas  Senja Utama, yang keduanya terletak di Desa  Cenlecen, Kec. Pakong, Kabupaten Pamekasan  untuk kepentingan  masyarakat.

    Di samping itu, adanya saksi yang tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk dilakukan konfrontir di persidangan dengan Zamahsyari. Alasan Jaksa, saksi Arif sulit dihubungi dan tidak bisa dihadirkan di persidangan. Hal ini jelas sangat merugikan Zamahsyari. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Dupliknya, Zamahsyari Minta Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas