SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -Tak teras sidang lanjutan Zamahsyari, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprop) Jawa-Timur tahun 2022, di Desa Cenlecen, Kec. Pakong, Kab. Pamekasan, telah memasuki agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Setelah Hakim Ketua
Halimah SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Penuntut
Umum untuk membacakan repliknya di depan persidangan.
“Silahkan Jaksa
membacakan repliknya,” pintanya kepada Jaksa di ruang Cakra Pengadilan Tindak
Pidana Tipikor (TIPIKOR) Surabaya.
Tak lama berselang,
Jaksa segera memabacakan repliknya yang pokok-pokoknya saja, untuk mempersingkat
jalannya persidangan. Dalam repliknya, Jaksa menyebutkan, tidak sependapat
dengan Penasehat Hukum (PH) Zamahsyari, yakni Horneidi SH dalam pledoinya.
“Kami tidak sependapat
dengan PH terdakwa, dan memohon kepada majelis hakim untuk menolak pledoi
Zamahsyari untuk seluruhnya. Dan kami tetap pada tuntutan yang telah kami
bacakan pada sidang sebelumnya,” ucap Jaksa.
Nah, setelah pembacaan
replik dari Jaksa, Hakim Ketua Halimah SH bertanya pada PH Horneidi SH, apakah
akan menanggapi replik Jaksa dalam duplik nantinya. Secara mengejutkany, PH Hornedi
menyatakan, pihaknya telah siap dengan duplik yang telah dibuatnya dan siap
dibacakan di depan persidangan.
“Kami sudah siap dengan Duplik
Yang Mulia. Mohon kami diberikan kesempatan untuk membacakannya,” ujarnya.
Mendengar hal ini, Hakim
Ketua Halimah SH segera memerintahkan Horneidi SH untuk membacakan dupliknya singkat-singkat
saja. Mengingat masih banyak persidangan yang akan disidangkan di Pengadilan
TIPIKOR Surabaya pada hari itu juga.
“Silahkan PH membacakan
dupliknya,” cetus majelis hakim, Halimah SH dan PH Horneidi membacakan
dupliknya di depan persidangan.
Dalam dupliknya, Horneidi
SH menyatakan, memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan bebas dari segala tuntutan hukum kepada Zamahsyari. Namun apabila
majelis hakim berpendapat lain,
mohon dapat kiranya memutuskan hukuman yang seringan-ringannya kepada Zamahsyari.
Diuraikan dalam dupik, bahwa
keterlambatan mengerjakan proyek, karena perintangan dan
penghambatan dari oknum kepala desa (Kades) Cenlecen dengan berbagai
dalih dan cara untuk menghindari tanggungjawab sesegera mungkin
memberi izin perubahan lokasi yang baru tersebut.
Ditambah lagi oknum Kades tersebut dengan menggunakan berbagai dalih dan cara serta drama Panjang untuk menghindari
pertemuan dengan Zamahsyari, sehingga menghindari
dari ditetapkannya Keputusan dan
petunjuk agar pekerjaan Pokmas tersebut
segera dapat dikerjakan.
Oleh karena itu, segala
tuduhan dan dakwaan terhadap Zamahsyari
oleh Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa
bahwa Zamahsyari tidak mengerjakan pekerjaan Pokmas tersebut adalah tidak benar
dan tidak tepat.
Terkait dengan Amin Yazid Halimi selaku Kades Cenlecen yang harus
dikonfrontir dengan terdakwa. Namun faktanya tidak dapat dihadirkan oleh JPU. Maka dakwaan tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sempurna secara materiil.
Menurut Horneidi SH,
tidak ditemukannya fakta memperkaya diri sendiri pada diri Zamahsyari, dan
tidak adanya kerugian negara.
Lagi pula, Zamahsyari
telah menyerahkan sepenuhnya uang sebesar Rp 357 juta yang telah
dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan sebagai uang
pengembalian kerugian negara. Dan telah menyerahkan sepenuhnya hasil
pekerjaan fisik Pembangunan plengsengan yang terletak di
Dusun Klampok atas nama Pokmas Matahari Terbit dan
Dusun Klampok Bawah atas nama Pokmas Senja Utama, yang
keduanya terletak di Desa Cenlecen, Kec. Pakong, Kabupaten
Pamekasan untuk kepentingan masyarakat.
Di samping itu, adanya
saksi yang tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
Pamekasan untuk dilakukan konfrontir di persidangan dengan Zamahsyari. Alasan
Jaksa, saksi Arif sulit dihubungi dan tidak bisa dihadirkan di persidangan. Hal
ini jelas sangat merugikan Zamahsyari. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar