728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 29 Mei 2025

    Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah Layak Dibebaskan

                                

                            

    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Tak terasa sidang lanjutan Taqwa Zainudin (Kepala Desa/ Kades) Roomo, Kec. Manyar, Kab. Gresik, dan Rudi Hermansyah  (Sekretaris Desa/TPK), yang tersandung dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting dalam bentuk beras, kini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Tim Penasehat Hukum (PH).

    Hakim Ketua I Made Yulianda SH langsung mempersilahkan Tim Penasehat Hukum (PH) Taqwa dan Rudi, yakni Zulhaidir SH dan Nanang Rubiyanto SH untuk membacakan pledoinya di depan persidangan.

    “Silahkan Penasehat Hukum membacakan pledoinya. Dan kalau bisa yang pokok-pokoknya saja !,” ucap I Made Yuliada SH di di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (28/5/2025).

    Dalam pledoinya, PH Zulhaidir SH dan Nanang Rubiyanto SH menyebutkan, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena tidak cukup bukti yang meyakinkan untuk menyatakan para terdakwa bersalah.

    “Memohon memutuskan dan menetapkan Taqwa dan Rudi bebas dari segela dakwaan dan tuntutan. Dan memerintahkan kepada JPU untuk segera mengeluarkan Taqwa dan Rudi dari tahanan,” pintanya kepada majelis hakim.

    Selain itu, ujar Zulhaidir SH, memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Taqwa dan Rudi dengan segala akibat hukumnya. Dan membebankan biaya perkaa kepada negara.

    Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. Demi tegaknya hukum dan keadilan berdasarkan asas kepatutan dan asas kelayakan dan atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Diuraikan dalan pledoi, bahwa saksi Nur Hasim menguasai uang pengadaan beras persoma Desa Roomo TA 2024, lalu membelanjakannya secara mark-up  dan menghasilkan beras kualitas jelek. Sedangkan Rudi Hermansyah berperan menyerahkan dana/anggaran pengadaan beras kepada saksi Nur Hasim. Dan Taqwa berperan menyetujui permintaan pembayaran, tanpa melalui tahap uji verifikasi kelengkapan pemintaan pembayaran dan kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBDesa yang tercantum dalam permintaan pembayaran serta serta tanpa adanya verifikasi faktual kualitas, kuantitas dan harga barang. Ketiganya tidak pernah bertemu untuk perencanaan perbuatan tersebut secara rapi, sehingga tidak ada kesatuan atau kesamaan kehendak sebagai syarat dikatakannya delik pernyataan pasal 55 KUHP telah terpenuhi.

    Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, dan barang-bukti dan keterangan terdakwa, diperoleh fakta hukum. Bahwa Taqwa dan Rudi telah melaksanakan kegiatan pengadaan beras persoma PT Smelting Desa Roomo Tahun 2024 tidak melakukan mark-up harga beras dari Rp 11.500 ke Rp 13.100. Dan tidak mark-up kuantitas beras dari Rp 11.000/kg menjadi Rp 11.500/kg, serta membagikan beras untuk Masyarakat Desa Roomo yang diperoleh dari dana CSR PT Smelting.

    Dengan demikian unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam dakwaan  dan tuntutan JPU masih rancu antara actual loss atau total loss. Sedangkan JPU menetapkan kerugian negara sebagai total loss. Yang maknanya, tidak ada manfaat sama-sekali bagi negara atau fiktif.

    Padahal fakta hukum di persidangan tidak semua beras rusak dan adanya beras pengganti, dengan diganti beras yang lebih baik. Dan penggantian beras yang lebih baik memang benar dengan menggunakan uang pribadi Rudi Hermansyah sebanyak 2.000 kg (215 zak) pada pengiriman kedua. Keterangan Rudi sesuai dengan keterangan dari saksi Siswanto.

    Terungkap di persidangan, Taqwa dan Rudi secara de jure bukanlah entitas yang ikut menikmati hasil kejahatan kegiatan pengadaan beras persoma Desa Roomo Tahun Anggaran 2024. Melainkan Taqwa dan Rudi secara  de fakto bukan sebagai pleger ataupun turut serta berperan saja sesuai tugas fungsi dan kewenangannya sebagai Kades Roomo merangkap PKPKD dan sebagai TPK sekaligus PKA. Fakta yang terungkap bahwa akibat  penyalahgunaan kewenangan tersebut, menjadi keuntungan bagi saksi Nurhasim saja.

    Maka oleh karenanya tidak adil apabila uang hasil kejahatan korupsi dibebankan kepada Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah, melainkan semestinya dan sepatutnya dibebankan seluruhnya kepada Nur Hasim sebagai pleger dalam perkara ini. Baik Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah memang layak dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum. (ded) 

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas