SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Tak terasa sidang lanjutan Taqwa Zainudin (Kepala Desa/ Kades) Roomo, Kec. Manyar, Kab. Gresik, dan Rudi Hermansyah (Sekretaris Desa/TPK), yang tersandung dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting dalam bentuk beras, kini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Tim Penasehat Hukum (PH).
Hakim Ketua I Made
Yulianda SH langsung mempersilahkan Tim Penasehat Hukum (PH) Taqwa dan Rudi, yakni
Zulhaidir SH dan Nanang Rubiyanto SH untuk
membacakan pledoinya di depan persidangan.
“Silahkan Penasehat Hukum
membacakan pledoinya. Dan kalau bisa yang pokok-pokoknya saja !,” ucap I Made
Yuliada SH di di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Surabaya, Rabu (28/5/2025).
Dalam pledoinya, PH Zulhaidir SH dan Nanang Rubiyanto SH menyebutkan, pihaknya
memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa Taqwa Zainudin dan Rudi
Hermansyah tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana
yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena tidak cukup bukti yang
meyakinkan untuk menyatakan para terdakwa bersalah.
“Memohon memutuskan dan
menetapkan Taqwa dan Rudi bebas dari segela dakwaan dan tuntutan. Dan memerintahkan
kepada JPU untuk segera mengeluarkan Taqwa dan Rudi dari tahanan,” pintanya
kepada majelis hakim.
Selain itu, ujar Zulhaidir
SH, memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Taqwa dan Rudi
dengan segala akibat hukumnya. Dan membebankan biaya perkaa kepada negara.
Apabila majelis hakim
berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. Demi
tegaknya hukum dan keadilan berdasarkan asas kepatutan dan asas kelayakan dan
atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Diuraikan dalan pledoi,
bahwa saksi Nur Hasim menguasai uang pengadaan beras persoma Desa Roomo TA 2024,
lalu membelanjakannya secara mark-up dan
menghasilkan beras kualitas jelek. Sedangkan Rudi Hermansyah berperan
menyerahkan dana/anggaran pengadaan beras kepada saksi Nur Hasim. Dan Taqwa
berperan menyetujui permintaan pembayaran, tanpa melalui tahap uji verifikasi
kelengkapan pemintaan pembayaran dan kebenaran perhitungan tagihan atas beban
APBDesa yang tercantum dalam permintaan pembayaran serta serta tanpa adanya
verifikasi faktual kualitas, kuantitas dan harga barang. Ketiganya tidak pernah
bertemu untuk perencanaan perbuatan tersebut secara rapi, sehingga tidak ada kesatuan
atau kesamaan kehendak sebagai syarat dikatakannya delik pernyataan pasal 55
KUHP telah terpenuhi.
Bahwa berdasarkan
keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, dan barang-bukti dan keterangan
terdakwa, diperoleh fakta hukum. Bahwa Taqwa dan Rudi telah melaksanakan
kegiatan pengadaan beras persoma PT Smelting Desa Roomo Tahun 2024 tidak
melakukan mark-up harga beras dari Rp 11.500 ke Rp 13.100. Dan tidak mark-up
kuantitas beras dari Rp 11.000/kg menjadi Rp 11.500/kg, serta membagikan beras
untuk Masyarakat Desa Roomo yang diperoleh dari dana CSR PT Smelting.
Dengan demikian unsur
yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam dakwaan dan tuntutan JPU masih rancu antara actual
loss atau total loss. Sedangkan JPU menetapkan kerugian negara sebagai total
loss. Yang maknanya, tidak ada manfaat sama-sekali bagi negara atau fiktif.
Padahal fakta hukum di
persidangan tidak semua beras rusak dan adanya beras pengganti, dengan diganti
beras yang lebih baik. Dan penggantian beras yang lebih baik memang benar dengan
menggunakan uang pribadi Rudi Hermansyah sebanyak 2.000 kg (215 zak) pada
pengiriman kedua. Keterangan Rudi sesuai dengan keterangan dari saksi Siswanto.
Terungkap di
persidangan, Taqwa dan Rudi secara de jure bukanlah entitas yang ikut menikmati
hasil kejahatan kegiatan pengadaan beras persoma Desa Roomo Tahun Anggaran
2024. Melainkan Taqwa dan Rudi secara de
fakto bukan sebagai pleger ataupun turut serta berperan saja sesuai tugas
fungsi dan kewenangannya sebagai Kades Roomo merangkap PKPKD dan sebagai TPK
sekaligus PKA. Fakta yang terungkap bahwa akibat penyalahgunaan kewenangan tersebut, menjadi
keuntungan bagi saksi Nurhasim saja.
Maka oleh karenanya tidak adil apabila uang hasil kejahatan korupsi dibebankan kepada Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah, melainkan semestinya dan sepatutnya dibebankan seluruhnya kepada Nur Hasim sebagai pleger dalam perkara ini. Baik Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah memang layak dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar