728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 22 Mei 2025

    Taqwa dan Rudi Hermansyah Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan, Penasehat Hukum Keberatan, Siap Ajukan Pledoi

                                     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Taqwa Zainudin (Kepala Desa/ Kades) Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dan Rudi Hermansyah  (Sekretaris Desa/TPK), yang tersandung dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting dalam bentuk beras, kini memasuki babak penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Setelah Hakim Ketua I Made Yulianda SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung bertanya pada JPU Sunda SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, apakah sudah siap dengan surat tuntutannya ?

    “Ya, Yang Mulia. Kami sudah siap dengan surat tuntutan,” jawab Jaksa Sunda SH dan dipersilahkan Hakim Ketua I Made SH untuk membacakan surat tuntutan yang pokok-pokoknya saja di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu(21/5/2025).

    Dalam surat tuntutannya, Jaksa Sunda SH menyebutkan, bahwa Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dan merugikan keuangan negara sebesar Rp  150 juta.

    “Namun demikian, keduanya (Taqwa dan Rudi) tidak menikmati hasil korupsi tersebut. Menjatuhkan pidana masing-masing dengan hukuman 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah tetap ditahan. Mengenakan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan. Dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,” ucap Jaksa Sunda SH.

    Sebelum menuntut Taqwa dan Rudi, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan adalah mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Sedangkan hal yang meringankan adalah mereka berterus-terang dan menyesali perbuatannya, serta tidak mengulanginya lagi.

    Nah,setelah Jaksa menyampaikan surat tuntutannya dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH mengatakan, sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada  Rabu, 28 Mei 2025 mendatang.

    “Tolong Penasehat Hukum siapkan pledoinya ya. Karena tidak ada penundaan lagi,” pintanya kepada PH Zulhaidir SH di persidangan.

    “Baik Yang Mulia. Kami akan ajukan pledoi pada Rabu (28/5/2025) nanti,” jawab PH Zulhaidir SH singkat saja.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Taqwa dan Rudi, yakni Zulhaidir SH mengatakan, pihaknya merasa keberatan atas  tuntutan yang dilakukan Jaksa terhadap kliennya dengan hukuman 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan tersebut.

    “Sebenarnya perkara ini berpotensi bisa diselesaikan sebelum perkara ini naik ke persidangan. Diberikan waktu untuk penggantian beras. Bagi mereka yang menuntut penggantian beras dari Masyarakat, diganti semuanya selesai. Kan tidak semua warga desa , minta diganti. Kan tidak semua beras rusak,” cetusnya.

    Lagi pula, yang dijadikan sampel oleh BPOM, yang diberikan oleh Jaksa itu adalah beras yang rusak. Jadi, tidak berimbang. Dan ada tenggang waktu yang cukup lama. Dari penyerahan beras sampai diperiksa di BPOM.

    Sedangkan kondisi beras itu mudah rusak oleh kelembaban, cara menyimpan dan lainnya.

    “Kami akan menyampaikan pledoi pada Rabu depan. Kita minta lepas dari segala dakwaan Jaksa. Sebenarnya, persoalannya penggantian beras yang dibagikan itu, tidak diakomodir oleh penyidik. Seandinya diakomodir, semuanya akan selesai,” ungkap Zulhaidir SH.

    Bagi masyarakat yang minta diganti berasnya, akan diganti. Namun , ada seruan untuk tidak diambil dulu. Sehingga masih ada beras yang kualitas bagus di segel di Balai desa dan dijadikan barang bukti.

    Dijelaskan Zulhaidir SH, bahwa kedua terdakwa (Taqwa dan Rudi) itu, tidak menerima uang sepeserpun dan tidak memberi sepeserpun pada pihak ketiga. Selisih keuntungan pedagang beras, selisih sekian ratus rupiah itu, hal biasa. Lagian, harga beras naik-turun.

    Menurut Jaksa, ada selisih harga sebesar Rp 16 juta. Kerugian berupa selisih harga Rp 16 juta itu sudah dikembalikan ke Kejaksaan oleh Abdul Muis.  (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Taqwa dan Rudi Hermansyah Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan, Penasehat Hukum Keberatan, Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas