SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Taqwa Zainudin (Kepala Desa/ Kades) Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dan Rudi Hermansyah (Sekretaris Desa/TPK), yang tersandung dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting dalam bentuk beras, kini memasuki babak penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah Hakim Ketua I
Made Yulianda SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung bertanya pada
JPU Sunda SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, apakah sudah siap dengan
surat tuntutannya ?
“Ya, Yang Mulia. Kami
sudah siap dengan surat tuntutan,” jawab Jaksa Sunda SH dan dipersilahkan Hakim
Ketua I Made SH untuk membacakan surat tuntutan yang pokok-pokoknya saja di ruang
Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu(21/5/2025).
Dalam surat tuntutannya,
Jaksa Sunda SH menyebutkan, bahwa Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dan merugikan
keuangan negara sebesar Rp 150 juta.
“Namun demikian,
keduanya (Taqwa dan Rudi) tidak menikmati hasil korupsi tersebut. Menjatuhkan
pidana masing-masing dengan hukuman 1 (satu) tahun dan
6 (enam) bulan, dengan perintah tetap ditahan. Mengenakan denda Rp 50 juta,
dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1
(satu) bulan. Dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,” ucap Jaksa Sunda
SH.
Sebelum menuntut Taqwa
dan Rudi, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan adalah mereka tidak
mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang
meringankan adalah mereka berterus-terang dan menyesali perbuatannya, serta tidak
mengulanginya lagi.
Nah,setelah Jaksa
menyampaikan surat tuntutannya dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada
SH mengatakan, sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan
(pledoi) yang akan disampaikan pada
Rabu, 28 Mei 2025 mendatang.
“Tolong Penasehat Hukum
siapkan pledoinya ya. Karena tidak ada penundaan lagi,” pintanya kepada PH Zulhaidir
SH di persidangan.
“Baik Yang Mulia. Kami akan
ajukan pledoi pada Rabu (28/5/2025) nanti,” jawab PH Zulhaidir
SH singkat saja.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum (PH) Taqwa dan Rudi, yakni Zulhaidir SH mengatakan, pihaknya
merasa keberatan atas tuntutan yang dilakukan
Jaksa terhadap kliennya dengan hukuman 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan
tersebut.
“Sebenarnya perkara ini
berpotensi bisa diselesaikan sebelum perkara ini naik ke persidangan. Diberikan
waktu untuk penggantian beras. Bagi mereka yang menuntut penggantian beras dari
Masyarakat, diganti semuanya selesai. Kan tidak semua warga desa , minta diganti.
Kan tidak semua beras rusak,” cetusnya.
Lagi pula, yang dijadikan
sampel oleh BPOM, yang diberikan oleh Jaksa itu adalah beras yang rusak. Jadi, tidak
berimbang. Dan ada tenggang waktu yang cukup lama. Dari penyerahan beras sampai
diperiksa di BPOM.
Sedangkan kondisi beras
itu mudah rusak oleh kelembaban, cara menyimpan dan lainnya.
“Kami akan menyampaikan
pledoi pada Rabu depan. Kita minta lepas dari segala dakwaan Jaksa. Sebenarnya,
persoalannya penggantian beras yang dibagikan itu, tidak diakomodir oleh
penyidik. Seandinya diakomodir, semuanya akan selesai,” ungkap Zulhaidir SH.
Bagi masyarakat yang
minta diganti berasnya, akan diganti. Namun , ada seruan untuk tidak diambil
dulu. Sehingga masih ada beras yang kualitas bagus di segel di Balai desa dan
dijadikan barang bukti.
Dijelaskan Zulhaidir SH,
bahwa kedua terdakwa (Taqwa dan Rudi) itu, tidak menerima uang sepeserpun dan
tidak memberi sepeserpun pada pihak ketiga. Selisih keuntungan pedagang beras,
selisih sekian ratus rupiah itu, hal biasa. Lagian, harga beras naik-turun.
Menurut Jaksa, ada
selisih harga sebesar Rp 16 juta. Kerugian berupa selisih harga Rp 16 juta itu
sudah dikembalikan ke Kejaksaan oleh Abdul Muis. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar