SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang perdana Irwan Bachtiar, Mantan Wakil
Bupati (Wabup) Bondowoso dan Moh. Hidayat, yang tersandung dugaan perkara
menyalahgunakan dana hibah bantuan lembaga Pendidikan tahun anggaran 2023 terkait pengadaan mebeler, mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH membuka sidang dan terbuka untuk umum,
langsung bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian SH dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Bondowoso, apakah sudah siap dengan surat dakwaanya ? Silahkan
dibacakan pokok-pokoknya saja.
“Baik Yang Mulia, kami
akan membacakan dakwaan pokoknya saja,” jawab Jaksa Dian SH menyetujui permintaan
majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Surabaya, Kamis (22/5/2025).
Dalam surat dakwaannya,
Jaksa Dian SH menyebutkan, bahwa Irwan Bachtiar, Mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso
sebagai pemilik UD Mega Antik, bersama-sama dengan Moh, Hidayat, Ketua Pengurus
Al-Mustakimi, mereka diduga mempengaruhi Sekretariat Kabupaten Bondowoso untuk menyetujui
69 lembaga Pendidikan nirlaba untuk membelanjakan 80 persen untuk membeli mebel
dari UD Mega Antik milik Irwan Bachtiar.
Dengan menaikkan harga
dari harga yang sewajarnya dan mendapatkan kekayaan secara tidak sah. Sehingga
menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,303 miliar. Ini sebagaimana
hasil audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada 10 Februari 2025 tentang dana hibah di
tahun 2023-2024.
Nah, setelah pembacaan
dakwaan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH , bertanya
kepada Penasehat Hukum (PH) Moh. Hidayat, yakni Karuniawan Nur Rahmansyah SH,
apakah akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya, pada
Senin, 2 Juni 2025 mendatang ?
“Ya, Yang Mulia. Kami
akan mengajukan eksepsi,” jawab PH Karuniawan Nur Rahmansyah SH singkat saja.
Sementara itu, Penasehat
Hukum (PH) Irwan Bachtiar, yakni Daniel Steven SH menyatakan, pihaknya tidak
akan mengajukan eksepsi nantinya. Langsung pada sidang pemeriksaan pokok
perkara.
“Kami tidak akan mengajukan eksepsi Yang Mulia,” ucap
Daniel Stevel SH singkat saja di persidangan.
Mendengar hal tersebut, Hakim
Ketua Ferdinand Marcus Leander SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada
Senin (2/6/2025) dengan agenda eksepsi dari Penasehat Hukum.
“Dengan demikian, sidang
kami nyatakan selesai dan ditutup,” ucapnya seraya mengetukkan palunya sebagai
pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Irwan Bachtiar , yakni Daniel Steven SH mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi , tinggal nanti ada beberapa pokok perkara yang akan disampaikan dalam pledoi.
“Intinya kami dari
Penasehat Hukum (PH) Irwan Bachtiar, kami percaya bahwa semua yang terlibat
dalam perkara ini menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Apapun itu, isi
dakwaan Jaksa , kami menghormati hukum yang berlaku. Kami tetap akan
menyampaikan apa yang menjadi dalam pembelaan (pledoi) nanti,” cetusnya.
Menurut PH Daniel Steven
SH, pembelian mebeler yang diduga Jaksa di-mark up itu, sebetulnya tidak di
mark-up.
“Sebetulnya tidak di
mark-up, keuntungan yang diambil (diperoleh-red) klien kami itu, dalam batas
kewajaran. Makanya, nanti kita lihat dalam jalannya persidangan. Dan lagi, kerugian negara itu sudah
dikembalikan semuanya. Sebagai etikad baik dari klien kami. Sudah tuntas,”
ujarnya.
Harapan Daniel Steven
SH, pihaknya menyerahkan kepada kebijaksanaan dari majelis hakim, karena kliennya
(Irwan Bachtiar) kooperatif, terutama telah mengembalikan kerugian negara.
“Tetapi kami mempunyai
prinsip-prinsip pembelaan yang kuat, bahwa klien kami sebetulnya sudah
melakukan semuanya sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Tidak ada
mark-up. Tidak ada pengarahan dan lain-lainnya,” katanya.
Masih lanjut Daniel SH,
bahwa harus dipahami bahwa pemutus dari dana hibah itu bukan Irwan Bachtiar. Akan
tetapi, langsung Bupati Bondowoso. Dan verifikasi pun dilakukan oleh Bagian
Kesra, bukan Irwan Bachtiar.
Sebagaimana dalam dakwaan
Jaksa, diduga Irwan menyalahgunakan kewenangan saat dia menjabat sebagai Wakil
Bupati Bondowoso. Diduga Irwan memaksa dan mengharuskan lembaga-lembaga penerima
dana hibah untuk membeli perlengkapan mebeler dari usaha miliknya.
Berdasarkan data, ada 69
lembaga pendidikan swasta yang mendapatkan dana hibah. Rinciannya ada 59 lembaga
Pendidikan mendapatkan masing-masing Rp
75 juta. Lalu ada 10 lembaga yang mendapatkan masing-masing Rp 100 juta, yang diduga berasal dari Pokir
(Pokok Pikiran Rakyat).
Irwan Bachtiar diduga merugikan
keuangan negara hingga Rp 2,3 miliar. Atas perbuatannya tersebut, Irwan
Bachtiar dan Moh, Hidayat dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-Undang
Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dengan
perubahan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar