728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 23 Mei 2025

    PH Daniel Steven SH : "Tidak Ada Mark-Up. Tidak Ada Pengarahan dan Lainnya. Kerugian Negara Sudah Dikembalikan Semuanya"

     

                                   


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang perdana Irwan Bachtiar, Mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso  dan Moh.  Hidayat, yang tersandung dugaan perkara menyalahgunakan dana hibah bantuan lembaga Pendidikan tahun anggaran 2023 terkait pengadaan mebeler, mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH  membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, apakah sudah siap dengan surat dakwaanya ? Silahkan dibacakan pokok-pokoknya saja.

    “Baik Yang Mulia, kami akan membacakan dakwaan pokoknya saja,” jawab Jaksa Dian SH menyetujui permintaan majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (22/5/2025).

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa Dian SH menyebutkan, bahwa  Irwan Bachtiar, Mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso sebagai pemilik UD Mega Antik, bersama-sama dengan Moh, Hidayat, Ketua Pengurus Al-Mustakimi, mereka diduga mempengaruhi Sekretariat Kabupaten Bondowoso untuk menyetujui 69 lembaga Pendidikan nirlaba untuk membelanjakan 80 persen untuk membeli mebel dari UD Mega Antik milik Irwan Bachtiar.

    Dengan menaikkan harga dari harga yang sewajarnya dan mendapatkan kekayaan secara tidak sah. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,303 miliar. Ini sebagaimana hasil audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada 10 Februari 2025 tentang dana hibah di tahun 2023-2024.

    Nah, setelah pembacaan dakwaan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH , bertanya kepada Penasehat Hukum (PH) Moh. Hidayat, yakni Karuniawan Nur Rahmansyah SH, apakah akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya, pada Senin, 2 Juni 2025 mendatang ?

    “Ya, Yang Mulia. Kami akan mengajukan eksepsi,” jawab PH Karuniawan Nur Rahmansyah SH singkat saja.

    Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Irwan Bachtiar, yakni Daniel Steven SH menyatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi nantinya. Langsung pada sidang pemeriksaan pokok perkara.

    “Kami tidak  akan mengajukan eksepsi Yang Mulia,” ucap Daniel Stevel SH singkat saja di persidangan.

    Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/6/2025) dengan agenda eksepsi dari Penasehat Hukum.

    “Dengan demikian, sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” ucapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Irwan Bachtiar , yakni Daniel Steven SH mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi , tinggal nanti ada beberapa pokok perkara yang akan disampaikan dalam pledoi. 

    “Intinya kami dari Penasehat Hukum (PH) Irwan Bachtiar, kami percaya bahwa semua yang terlibat dalam perkara ini menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Apapun itu, isi dakwaan Jaksa , kami menghormati hukum yang berlaku. Kami tetap akan menyampaikan apa yang menjadi dalam pembelaan (pledoi) nanti,” cetusnya.

    Menurut PH Daniel Steven SH, pembelian mebeler yang diduga Jaksa di-mark up itu, sebetulnya tidak di mark-up.

    “Sebetulnya tidak di mark-up, keuntungan yang diambil (diperoleh-red) klien kami itu, dalam batas kewajaran. Makanya, nanti kita lihat dalam jalannya persidangan.  Dan lagi, kerugian negara itu sudah dikembalikan semuanya. Sebagai etikad baik dari klien kami. Sudah tuntas,” ujarnya.

    Harapan Daniel Steven SH, pihaknya menyerahkan kepada kebijaksanaan dari majelis hakim, karena kliennya (Irwan Bachtiar) kooperatif, terutama telah mengembalikan kerugian negara.

    “Tetapi kami mempunyai prinsip-prinsip pembelaan yang kuat, bahwa klien kami sebetulnya sudah melakukan semuanya sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Tidak ada mark-up. Tidak ada pengarahan dan lain-lainnya,” katanya.

    Masih lanjut Daniel SH, bahwa harus dipahami bahwa pemutus dari dana hibah itu bukan Irwan Bachtiar. Akan tetapi, langsung Bupati Bondowoso. Dan verifikasi pun dilakukan oleh Bagian Kesra, bukan Irwan Bachtiar.

    Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, diduga Irwan menyalahgunakan kewenangan saat dia menjabat sebagai Wakil Bupati Bondowoso. Diduga Irwan memaksa dan mengharuskan lembaga-lembaga penerima dana hibah untuk membeli perlengkapan mebeler dari usaha miliknya.

    Berdasarkan data, ada 69 lembaga pendidikan swasta yang mendapatkan dana hibah. Rinciannya ada 59 lembaga Pendidikan  mendapatkan masing-masing Rp 75 juta. Lalu ada 10 lembaga yang mendapatkan masing-masing  Rp 100 juta, yang diduga berasal dari Pokir (Pokok Pikiran Rakyat).  

    Irwan Bachtiar diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 miliar. Atas perbuatannya tersebut, Irwan Bachtiar dan Moh, Hidayat dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dengan perubahan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Daniel Steven SH : "Tidak Ada Mark-Up. Tidak Ada Pengarahan dan Lainnya. Kerugian Negara Sudah Dikembalikan Semuanya" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas