SURABAYA
(mediasurabayarek.net) - Majelis
hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menyatakan tidak
dapat menerima nota keberatan (eksepsi)
yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) BS, yakni Imam
Sujono SHI.MH, karena dinilai telah memasuki pokok perkara.
Pembacaan putusan sela
ini merupakan sidang lanjutan dugaan perkara penyalahgunaan wewenang dalam
pengelolaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Sidoarjo di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
“Mengadili keberatan
(eksepsi) BS tidak dapat diterima. Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan
sidang pemeriksaan pokok perkara,” ucap Hakim Ketua Cokia SH MH dalam amar putusan
selanya yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Rabu (11/6/2025),
Dalam amar putusan sela,
majelis hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat
formil dan materiil. Bahwa dakwaan sudah disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU)
secara cermat, jelas, dan lengkap.
Dan adanya 2 (dua) hasil
audit yang berbeda yang disampaikan dalam eksepsi Penasehat Hukum itu, telah
memasuki pokok perkara.
“Baiklah sidang akan
dilanjutkan pada Rabu, 18 Juni 2025 dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa
Penuntut Umum,” ujar Hakim Ketua Cokia SH.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum (PH) Imam Sujono SHI.MH mengatakan, pada hari ini majelis hakim
menyatakan menolak eksepsi dari PH, karena dianggap sebagian menjadi bagian
pokok perkara. Dan dilanjutkan saat pembuktian nanti.
Dalam dakwaan yang fatal
adalah keterlibatan Wien Hendarso (Mantan Bupati Sidoarjo) yang diduga memalsukan
status Tanah Kas Desa milik Pemerintah Desa yang dibuat seolah-olah milik Pemkab
Sidoarjo, untuk mendapatka hibah dari pusat.
Kedua adalah dugaan pemalsuan
atau memuat keterangan palsu dalam dakwaan yakni Mantan Kades, Tarmudji yang
sejatinya masih hidup, tetapi dinyatakan sudah meninggal dalam surat dakwaan. “Majelis
hakim akan membuktikan saat pembuktian nanti,” cetusnya.
Dalam kesempatan itu,
Imam Sujono SHI.MH menerangkan, bahwa kliennya (BS) tidak menerima uang sepeserpun.
Tidak ada uang yang masuk ke BS. Dia hanya menggantikan Ilham Rusadi yang saat itu
sudah tidak ada. Mau-mau tidak mau, BS menjadi Ketua dan mengoperasikan Rusunawa.
“BS hanya menjalankan
perintah jabatan sesuai SK yang dibuat Kades. Menurut saya, seharusnya yang
lebih bertanggungjawab adalah Kades dan Kepala Dinas PU, sebagai pengguna dari
Rusunawa yang dibangun oleh Pemkab Sidoarjo. Pertanggungjawaban BS hanya kepada
Kades, dan sudah dilakukan pada masa periode kerjanya. Termasuk membuat laporan
keuangan yang diserahkan ke Kades. Beliau adalah seorang auditor,” katanya.
Yang menjadi
kejanggalan, justru struktur yang paling rendah menjadi terdakwa dalam perkara
ini. Sementara Kepala Dinas (Kadis) PU malah belum menjadi terdakwa.
"Kami memahami ini
domainnya kejaksaan untuk menentukan jadi tersangka/terdakwa. Tetapi, kalau
dilihat secara lengkah konstruksi peristiwa terkait Rusunawa ini ada Mantan
Bupati Wien Hendarso yang sudah dinyatakan dalam dakwaan itu diduga memalsukan
status tanah. Sejatinya TKD tetapi
seolah-olah tanah Pemkab Sidoarjo,” terangnya.
Dan Kepala Dinas Cipta Karya tidak pernah memberikan bimbingan pelaksanaan atau semacam pelatihan pembuatan laporan. Dan setorannya sudah ditentukan. BS sudah melakukan pelaporan kepada Kades. Anehnya, yang diperiksa itu bukan laporan keuangan dari BS sebagai pengelola.
Tetapi, yang diperiksa adalah laporan dari kasir, atau
laporan kas yang menimbulkan perbedaan yang sangat jauh. Ada beberapa transaksi
yang tidak seharusnya masuk, tetapi dimasukkan dalam audit. Sehingga berbeda
dengan kesepakatan dalam perjanjian dan ditandatangani oleh Pemkab Sidoarjo dan
Pemdes Tambah Sawah.
Dalam dakwaan Jaksa,
dinyatakan ada kerugian negara sebesar Rp
2 miliar. Yakni Rp 2,3 miliar dan Rp 1,3 miliar. Ini agak rancu. Nantinya
dilanjutkan dalam proses pembuktian. Keduanya sangat berbeda dengan laporan
keuangan yang sudah diberikan oleh BS kepada Kades.
“Tidak ada satupun laporan yang ditolak Kades maupun Bupati Sidoarjo melalui Dinas Cipta Karya. Sekarang ini muncul nilai yang sangat berbeda dengan laporan keuangan yang telah dilaporkan pada masa BS,” ungkapnya.
Dalam dakwaan jaksa, ada 4 (empat) terdakwa , yakni Imam Fauzi, Kepala Desa (Kades) non-aktif Tambak Sawah, Kecamatan Waru, diduga menyalahgunakan keuangan Rusunawan sebesar Rp 1,3 miliar, selama masa jabatannya pada 2021-2022.
Terdakwa lainnya, yakni Sentot Subagyo (Ketua Pengelola 2013-2022),
BS (Mantan Ketua Pengelola Rusunawa 2008-2013), dan Muhammad Roziqin
(anggota Tim Penyelesaian asset 2012- 2013). Mereka adalah pengelola Rusunawa
periode 2008 hingga 2022. Sentot dalam kondisi sakit mengikuti sidang secara
daring dari rumah.
Dalam surat dakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Putu Kisnu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, para
terdakwa diduga menggunakan uang hasil pungutan Rusunawa tidak sesuai
peruntukannya dan diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Pengelolaan Rusunawa
Tambak Sawah sejak awal tidak sesuai prosedur. Satu hal yan menonjol adalah pengelolaan
Rusunawa dilakukan secara swasta, bukan oleh Unit Pelaksana (UPT) sebagaimana
mestinya. Seharusnya sejak awal ada UPT
yang mengelola Rusunawa ini, seperti yang dilakukan rusunawa lain.
Akibatnya, Pemkab
Sidoarjo kehilangan potensi pendapatan daerah dan negara mengalami kerugian sebesar
Rp 9,75 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten
Sidoarjo, total kerugian negara mencapai Rp 9.751.244.222.
Dalam dakwaan juga
mengungkap fakta mengenai lemahnya
pengawasan dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang
Kabupaten Sidoarjo selama kurun waktu tersebut.
Empat nama Mantan Kepala
Dinas terkait, turut bertanggungjawab secara administrative karena tidak
menjalankan fungsi sebagai pengguna barang daerah. Mereka adalah Ir Sulaksono
(periode 2008-2011 dan 2018-2021), Dwidjo Prawito (2012-2014), Ir Agoes Boedi
Tjahjono (2015- 2017), serta Dr Heri Soesanto (Plt 2022).
Para Kepala Dinas sebagai
pengguna barang tidak melaksanakan tugasnya secara benar dalam mengelola asset milik
daerah. Seharusnya Kepala Dinas yang mempunyai leading sector untuk mengelola Rusunawa melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT). Seharusnya
menjadi tanggungjawab Dinas Perkim CKTR Kabupaten Sidoarjo. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar