728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 11 Juni 2025

    BS Tidak Menerima Uang Sepeserpun

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menyatakan tidak dapat menerima  nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) BS, yakni Imam Sujono SHI.MH, karena dinilai telah memasuki pokok perkara.

    Pembacaan putusan sela ini merupakan sidang lanjutan dugaan perkara penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

    “Mengadili keberatan (eksepsi) BS tidak dapat diterima. Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan sidang pemeriksaan pokok perkara,” ucap Hakim Ketua Cokia SH MH dalam amar putusan selanya yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Rabu  (11/6/2025),

    Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Bahwa dakwaan sudah disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara cermat, jelas, dan lengkap.

    Dan adanya 2 (dua) hasil audit yang berbeda yang disampaikan dalam eksepsi Penasehat Hukum itu, telah memasuki pokok perkara.

    “Baiklah sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 18 Juni 2025 dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hakim Ketua Cokia SH.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH)  Imam Sujono SHI.MH mengatakan,  pada hari ini majelis hakim menyatakan menolak eksepsi dari PH, karena dianggap sebagian menjadi bagian pokok perkara. Dan dilanjutkan saat pembuktian nanti.

    Dalam dakwaan yang fatal adalah keterlibatan Wien Hendarso (Mantan Bupati Sidoarjo) yang diduga memalsukan status Tanah Kas Desa milik Pemerintah Desa yang dibuat seolah-olah milik Pemkab Sidoarjo, untuk mendapatka hibah dari pusat.

    Kedua adalah dugaan pemalsuan atau memuat keterangan palsu dalam dakwaan yakni Mantan Kades, Tarmudji yang sejatinya masih hidup, tetapi dinyatakan sudah meninggal dalam surat dakwaan. “Majelis hakim akan membuktikan saat pembuktian nanti,” cetusnya.

    Dalam kesempatan itu, Imam Sujono SHI.MH menerangkan, bahwa kliennya (BS) tidak menerima uang sepeserpun. Tidak ada uang yang masuk ke BS. Dia hanya menggantikan Ilham Rusadi yang saat itu sudah tidak ada. Mau-mau tidak mau, BS menjadi Ketua dan mengoperasikan Rusunawa.

    “BS hanya menjalankan perintah jabatan sesuai SK yang dibuat Kades. Menurut saya, seharusnya yang lebih bertanggungjawab adalah Kades dan Kepala Dinas PU, sebagai pengguna dari Rusunawa yang dibangun oleh Pemkab Sidoarjo. Pertanggungjawaban BS hanya kepada Kades, dan sudah dilakukan pada masa periode kerjanya. Termasuk membuat laporan keuangan yang diserahkan ke Kades. Beliau adalah seorang auditor,” katanya.

    Yang menjadi kejanggalan, justru struktur yang paling rendah menjadi terdakwa dalam perkara ini. Sementara Kepala Dinas (Kadis) PU malah belum menjadi terdakwa.

    "Kami memahami ini domainnya kejaksaan untuk menentukan jadi tersangka/terdakwa. Tetapi, kalau dilihat secara lengkah konstruksi peristiwa terkait Rusunawa ini ada Mantan Bupati Wien Hendarso yang sudah dinyatakan dalam dakwaan itu diduga memalsukan status tanah.  Sejatinya TKD tetapi seolah-olah tanah Pemkab Sidoarjo,” terangnya.

    Dan Kepala Dinas Cipta Karya tidak pernah memberikan bimbingan pelaksanaan atau semacam pelatihan pembuatan laporan. Dan setorannya sudah ditentukan. BS sudah melakukan pelaporan kepada Kades. Anehnya, yang diperiksa itu bukan laporan keuangan dari BS sebagai pengelola. 

    Tetapi, yang diperiksa adalah laporan dari kasir, atau laporan kas yang menimbulkan perbedaan yang sangat jauh. Ada beberapa transaksi yang tidak seharusnya masuk, tetapi dimasukkan dalam audit. Sehingga berbeda dengan kesepakatan dalam perjanjian dan ditandatangani oleh Pemkab Sidoarjo dan Pemdes Tambah Sawah.

    Dalam dakwaan Jaksa, dinyatakan ada kerugian negara sebesar Rp  2 miliar. Yakni Rp 2,3 miliar dan Rp 1,3 miliar. Ini agak rancu. Nantinya dilanjutkan dalam proses pembuktian. Keduanya sangat berbeda dengan laporan keuangan yang sudah diberikan oleh BS kepada Kades.

    “Tidak ada satupun laporan yang ditolak Kades maupun Bupati Sidoarjo melalui Dinas Cipta Karya. Sekarang ini muncul nilai yang sangat berbeda dengan laporan keuangan yang telah dilaporkan pada masa BS,” ungkapnya. 

    Dalam dakwaan jaksa, ada 4 (empat) terdakwa , yakni Imam Fauzi, Kepala Desa (Kades) non-aktif Tambak Sawah, Kecamatan Waru, diduga menyalahgunakan keuangan Rusunawan sebesar Rp 1,3 miliar, selama masa jabatannya pada 2021-2022.

    Terdakwa lainnya, yakni  Sentot Subagyo (Ketua Pengelola 2013-2022), BS (Mantan Ketua Pengelola Rusunawa 2008-2013), dan Muhammad Roziqin (anggota Tim Penyelesaian asset 2012- 2013). Mereka adalah pengelola Rusunawa periode 2008 hingga 2022. Sentot dalam kondisi sakit mengikuti sidang secara daring dari rumah.

    Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Kisnu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, para terdakwa diduga menggunakan uang hasil pungutan Rusunawa tidak sesuai peruntukannya dan diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

    Pengelolaan Rusunawa Tambak Sawah sejak awal tidak sesuai prosedur. Satu hal yan menonjol adalah pengelolaan Rusunawa dilakukan secara swasta, bukan oleh Unit Pelaksana (UPT) sebagaimana mestinya.  Seharusnya sejak awal ada UPT yang mengelola Rusunawa ini, seperti yang dilakukan rusunawa lain.

    Akibatnya, Pemkab Sidoarjo kehilangan potensi pendapatan daerah dan negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,75 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, total kerugian negara mencapai Rp 9.751.244.222.

    Dalam dakwaan juga mengungkap fakta mengenai  lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo selama kurun waktu tersebut.

    Empat nama Mantan Kepala Dinas terkait, turut bertanggungjawab secara administrative karena tidak menjalankan fungsi sebagai pengguna barang daerah. Mereka adalah Ir Sulaksono (periode 2008-2011 dan 2018-2021), Dwidjo Prawito (2012-2014), Ir Agoes Boedi Tjahjono (2015- 2017), serta Dr Heri Soesanto (Plt 2022).

    Para Kepala Dinas sebagai pengguna barang tidak melaksanakan tugasnya secara benar dalam mengelola asset milik daerah. Seharusnya Kepala Dinas yang mempunyai leading sector untuk mengelola Rusunawa  melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT). Seharusnya menjadi tanggungjawab Dinas Perkim CKTR Kabupaten Sidoarjo. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: BS Tidak Menerima Uang Sepeserpun Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas