SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Suwadi Sulton, Kepala Desa (Kades) Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, yang tersandung dugaan perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Fahrizal SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, menghadirkan Ahli
Keuangan Negara, yakni Panji Hartanto yang diperiksa di depan Hakim Ketua I
Made Yuliada SH di ruang Cakra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya, Selasa (10/6/2025).
Dalam keterangannya, Ahli
menyebutkan, bahwa uang yang dikeluarkan oleh negara harus bisa
dipertanggungjawabkan. Desa punya APB-Des,
dana desa dan alokasi dana desa, yang berasal dari APBN otomatis menjadi
keuangan negara.
Ketika Jaksa Fahrizal SH
bertanya pada Ahli, apa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu ?
“Yang menjadi kerugian negara
adalah berkurangnya asset uang atau surat berharga yang sifatnya nyata dan
pasti, akibat perbuatan melawan hukum. Ini sebagaimana dalam UU No. 2 Tahun
2024,”jawab Ahli.
Menurut ahli, kegiatan Pembangunan
di tahun ini tidak dikerjakan, tetapi dikerjakan di tahun berikutnya. Tidak ada
sumber anggaran yang jelas dan tidak ada perencanaan, maka hal itu sudah
menyalahi.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Suwadi Sulton, yakni Suyitno Rahman SH MH
dan Lukman Hakim SH, bertanya pada Ahli, uang keluar dari kas desa untuk
pekerjaan pengerasan jalan pada tahun 2022, tidak digarap. Pengerasan jalan baru
dikerjakan pada tahun 2024. Tertundanya, pengerjaan kegiatan itu karena faktor alam.
Ada LPJ dan selesai, apakah masuk kerugian negara ?
“Hal itu tidak boleh,” jawab
Ahli, yang mengaku tidak pernah menghitung kerugian negara. Ahli bukan penghitung
keuangan negara. Ahli juga tidak bisa berpendapat tentang pengerjaan pembangunan
tahun 2024 dan selesai.
Mendengar jawaban Ahli
ini, Hakim Ketua I Made Yuliada SH langsung bersikap tegas.
”Saya tidak mau adanya
total loss. Kami minta Jaksa mencari auditor independent yang bersertifikasi dan berpengalaman untuk
menghitung Pembangunan tahun 2024. Di situ, ada Uang Pengganti (UP) yang akan
ditentukan nantinya,” pinta majelis hakim.
Majelis hakim juga
meminta PH Suwadi Sulton, yakni Suyitno Rahman SH MH dan Lukman Hakim SH untuk
mencari auditor pula. Untuk menghitung Pembangunan tahun 2024 itu. Ini untuk
kepentingan bersama, baik Jaksa maupun terdakwa.
“Baiklah sidang, akan
dilanjutkan pada Selasa,17 Juni 2025 mendatang. Kami berikan kesempatan untuk
mencari auditor independent selama dua minggu ya,” ucap Hakim Ketua I Made
Yuliada SH.
Sehabis sidang, PH Suyitno Rahman SH MH menyatakan, hasil persidangan
untuk Ahli dari Inspektorat, Rahmat Utomo (pada sidang sebelumnya-red), juga
belum bisa menerangkan kerugian negara.
“Terus kemudian Ahli
dari Keuangan negara tidak berwenang menghitung kerugian negara dalam tindak
pidana korupsi. Cuma hanya menerangkan tanggungjawabnya adalah masalah yang
dikatakan asset dan keuangan negara. Jadi, ahli tadi cuma menerangkan kerugian negara itu, kalau uang keluar,
tidak sesuai ketentuan. Dan uang masuk, tapi tidak masuk. Kemudian
berkurangnya asset negara,” ujarnya.
Tadi Ahli belum bisa
membuktikan berapa kerugian negara. Baik dari Inspektorat Pemda Jember dan Ahli
keuangan negara tadi.
“Belum menjelaskan
kerugian negara secara riil. Jadi, agenda selanjutnya, kita harus mendatangkan
auditor untuk mengaudir dan hitung kerugian negara itu. Kami mau mencari
auditor independent untuk hitung kerugian negara,” katanya.
Bahkan majelis hakim
menyarahkan untuk bergabung menunjuk auditor untuk hitung kerugian negara. Ini
demi kepentingan terdakwa, untuk memastikan kerugian riil negara itu berapa.
“Jaksa sendiri bisa,
Penasehat Hukum sendiri bisa untuk mencari auditor. Kami minta riil secara
nyatanya. Kalau ahlinya sesuai kompetensinya, saya kira kerugian negara akan
sama nantinya,” cetusnya.
Dijelaskan PH Suyitno
Rahman SH MH, bahwa Pembangunan tahun 2024 sudah dikerjakan semuanya dan
selesai. Tahun 2022 dan 2023, tidak dikerjakan karena faktor alam. Jalan becek,
tidak memungkian bawa barang-barang material ke sana. Kalau dipaksakan
dibangun, bisa ambrol. Karena waktu itu, musim hujan deras.
“Kami mengharapkan
mendapatkan putusan yang seadil-adilnya,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pada
sidang sebelumnya, dihadirkan Rahmat Utomo, selaku Ketua Tim di Inspektorat
Jember (Ahli) yang mengaudit kerugian
negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Di hadapan majelis hakim
menyebutkan, jika kerugian negara akibat perbuatan Suwadi Sulton berdasarkan
perhitungan timnya di Inspektorat Jember mencapai Rp 484,401 juta.
Kerugian tersebut
ditimbulkan , di antaranya karena Suwadi Sulton menyewakan Tanah Kas Desa (TKD).
Dan 3 (tiga) pekerjaan yang dianggap tidak dilaksanakan oleh pemerintah Desa
Tanggul Wetan, meliputi pekerjaan pengerasan jalan tahun anggaran 2023, rehab
kantor desa, dan pemeliharaan saluran tersier.
Ketika ditanya Hakim Ketua
I Made Yuliada SH tentang adanya realisasi pekerjaan di tahun 2024, Rahmat
Utomo tidak meyakini jika pekerjaan tersebut bersumber dari Anggaran Tahun
2023. Alasannya, pekerjaaan yang dianggarkan tahun 2022 dan 2023, justru
dikerjakan tahun 2024 itu, tidak dibenarkan.
Namun demikian, pihak
Inspektorat Jember turun ke lokasi untuk mengaudit lokasi pekerjaan pada tahun
2024. Salah satunya pekerjaan pengerasan jalan. Kemudian mengecek pekerjaan rehab
kantor Desa Tanggul Wetab, Dia mengakui jika saat itu ada pekerjaan rehab. Dan
melihat pekerjaan saluran tersier.
Inspektorat telah
memeriksa buku rekening desa. Di situ ada setoran dana yang bersumber dari
penyewaan Tanah Kas Desa (TKD). Pemeriksaan hanya dilakukan pada tahun anggaran
2023.
Hakim Ketua bertanya
kepada Ahli, Rahmat Utomo, kerugian negara Rp 484,401juta itu apakah total lost, setelah pekerjaan dilaksanakan tahun
2024 ?
“Saya tidak meyakini
adanya realisasi pekerjaan di tahun 2024. Karena tidak ada SPJ Desa yang
disampaikan kepada Inspektorat Jember sebagai data pendukung,” jawab Ahli.
Menurut majelis hakim, kalau
sudah ada pengerjaan, Inspektorat harus melakukan perhitungan. Sehingga ada
perimbangan. Perhitungan itu harus orang Teknik, meliputi Panjang, lebar, sewa
alat berat. Lihat kenyataan di lapangan. Ini menyangkut nasib orang. Memang secara
administrasi harus ada laporan. Wujud barangnya ada.
Ketika hakim anggota
mencecar Rahmat Utomo dengan bertanya soal kerugian negara yang dicatatnya.
Namun, Ahli tidak bisa berpendapat dan tidak bisa merinci sumber kerugiannya.
(ded)
0 komentar:
Posting Komentar