728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 10 Juni 2025

    Ahli Inspektorat Jember dan Ahli Keuangan Negara Belum Bisa Buktikan Kerugian Negara, Hakim Minta Cari Auditor Independent

     


                              

    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -   Sidang lanjutan Suwadi Sulton, Kepala Desa (Kades) Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, yang tersandung dugaan perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023, terus bergulir di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrizal SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, menghadirkan Ahli Keuangan Negara, yakni Panji Hartanto yang diperiksa di depan Hakim Ketua I Made Yuliada SH di ruang Cakra di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (10/6/2025).

    Dalam keterangannya, Ahli menyebutkan, bahwa uang yang dikeluarkan oleh negara harus bisa dipertanggungjawabkan.  Desa punya APB-Des, dana desa dan alokasi dana desa, yang berasal dari APBN otomatis menjadi keuangan negara.

    Ketika Jaksa Fahrizal SH bertanya pada Ahli, apa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu ?

    “Yang menjadi kerugian negara adalah berkurangnya asset uang atau surat berharga yang sifatnya nyata dan pasti, akibat perbuatan melawan hukum. Ini sebagaimana dalam UU No. 2 Tahun 2024,”jawab Ahli.

    Menurut ahli, kegiatan Pembangunan di tahun ini tidak dikerjakan, tetapi dikerjakan di tahun berikutnya. Tidak ada sumber anggaran yang jelas dan tidak ada perencanaan, maka hal itu sudah menyalahi.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Suwadi Sulton, yakni Suyitno Rahman SH MH dan Lukman Hakim SH, bertanya pada Ahli, uang keluar dari kas desa untuk pekerjaan pengerasan jalan pada tahun 2022, tidak digarap. Pengerasan jalan baru dikerjakan pada tahun 2024. Tertundanya, pengerjaan kegiatan itu karena faktor alam. Ada LPJ dan selesai, apakah masuk kerugian negara ?

    “Hal itu tidak boleh,” jawab Ahli, yang mengaku tidak pernah menghitung kerugian negara. Ahli bukan penghitung keuangan negara. Ahli juga tidak bisa berpendapat tentang pengerjaan pembangunan tahun 2024 dan selesai.

    Mendengar jawaban Ahli ini, Hakim Ketua I Made Yuliada SH langsung bersikap tegas.

    ”Saya tidak mau adanya total loss. Kami minta Jaksa mencari auditor independent  yang bersertifikasi dan berpengalaman untuk menghitung Pembangunan tahun 2024. Di situ, ada Uang Pengganti (UP) yang akan ditentukan nantinya,” pinta majelis hakim.

    Majelis hakim juga meminta PH Suwadi Sulton, yakni Suyitno Rahman SH MH dan Lukman Hakim SH untuk mencari auditor pula. Untuk menghitung Pembangunan tahun 2024 itu. Ini untuk kepentingan bersama, baik Jaksa maupun terdakwa.

    “Baiklah sidang, akan dilanjutkan pada Selasa,17 Juni 2025 mendatang. Kami berikan kesempatan untuk mencari auditor independent selama dua minggu ya,” ucap Hakim Ketua I Made Yuliada SH.

    Sehabis sidang, PH Suyitno Rahman SH MH menyatakan, hasil persidangan untuk Ahli dari Inspektorat, Rahmat Utomo (pada sidang sebelumnya-red), juga belum bisa menerangkan kerugian negara.

    “Terus kemudian Ahli dari Keuangan negara tidak berwenang menghitung kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Cuma hanya menerangkan tanggungjawabnya adalah masalah yang dikatakan asset dan keuangan negara. Jadi, ahli tadi cuma  menerangkan kerugian negara itu, kalau uang keluar, tidak sesuai ketentuan.   Dan uang masuk, tapi tidak masuk. Kemudian berkurangnya asset negara,” ujarnya.

    Tadi Ahli belum bisa membuktikan berapa kerugian negara. Baik dari Inspektorat Pemda Jember dan Ahli keuangan negara tadi.

    “Belum menjelaskan kerugian negara secara riil. Jadi, agenda selanjutnya, kita harus mendatangkan auditor untuk mengaudir dan hitung kerugian negara itu. Kami mau mencari auditor independent untuk hitung kerugian negara,” katanya.

    Bahkan majelis hakim menyarahkan untuk bergabung menunjuk auditor untuk hitung kerugian negara. Ini demi kepentingan terdakwa, untuk memastikan kerugian riil negara itu berapa.

    “Jaksa sendiri bisa, Penasehat Hukum sendiri bisa untuk mencari auditor. Kami minta riil secara nyatanya. Kalau ahlinya sesuai kompetensinya, saya kira kerugian negara akan sama nantinya,” cetusnya.

    Dijelaskan PH Suyitno Rahman SH MH, bahwa Pembangunan tahun 2024 sudah dikerjakan semuanya dan selesai. Tahun 2022 dan 2023, tidak dikerjakan karena faktor alam. Jalan becek, tidak memungkian bawa barang-barang material ke sana. Kalau dipaksakan dibangun, bisa ambrol. Karena waktu itu, musim hujan deras.

    “Kami mengharapkan mendapatkan putusan yang seadil-adilnya,” ungkapnya.

    Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya, dihadirkan Rahmat Utomo, selaku Ketua Tim di Inspektorat Jember (Ahli)  yang mengaudit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

    Di hadapan majelis hakim menyebutkan, jika kerugian negara akibat perbuatan Suwadi Sulton berdasarkan perhitungan timnya di Inspektorat Jember mencapai Rp 484,401 juta.

    Kerugian tersebut ditimbulkan , di antaranya karena Suwadi Sulton menyewakan Tanah Kas Desa (TKD). Dan 3 (tiga) pekerjaan yang dianggap tidak dilaksanakan oleh pemerintah Desa Tanggul Wetan, meliputi pekerjaan pengerasan jalan tahun anggaran 2023, rehab kantor desa, dan pemeliharaan saluran tersier.

    Ketika ditanya Hakim Ketua I Made Yuliada SH tentang adanya realisasi pekerjaan di tahun 2024, Rahmat Utomo tidak meyakini jika pekerjaan tersebut bersumber dari Anggaran Tahun 2023. Alasannya, pekerjaaan yang dianggarkan tahun 2022 dan 2023, justru dikerjakan tahun 2024 itu, tidak dibenarkan.

    Namun demikian, pihak Inspektorat Jember turun ke lokasi untuk mengaudit lokasi pekerjaan pada tahun 2024. Salah satunya pekerjaan pengerasan jalan. Kemudian mengecek pekerjaan rehab kantor Desa Tanggul Wetab, Dia mengakui jika saat itu ada pekerjaan rehab. Dan melihat pekerjaan saluran tersier.

    Inspektorat telah memeriksa buku rekening desa. Di situ ada setoran dana yang bersumber dari penyewaan Tanah Kas Desa (TKD). Pemeriksaan hanya dilakukan pada tahun anggaran 2023.

    Hakim Ketua bertanya kepada Ahli, Rahmat Utomo, kerugian negara Rp 484,401juta itu apakah total  lost, setelah pekerjaan dilaksanakan tahun 2024 ?

    “Saya tidak meyakini adanya realisasi pekerjaan di tahun 2024. Karena tidak ada SPJ Desa yang disampaikan kepada Inspektorat Jember sebagai data pendukung,” jawab Ahli.

    Menurut majelis hakim, kalau sudah ada pengerjaan, Inspektorat harus melakukan perhitungan. Sehingga ada perimbangan. Perhitungan itu harus orang Teknik, meliputi Panjang, lebar, sewa alat berat. Lihat kenyataan di lapangan. Ini menyangkut nasib orang. Memang secara administrasi harus ada laporan. Wujud barangnya ada.

    Ketika hakim anggota mencecar Rahmat Utomo dengan bertanya soal kerugian negara yang dicatatnya. Namun, Ahli tidak bisa berpendapat dan tidak bisa merinci sumber kerugiannya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahli Inspektorat Jember dan Ahli Keuangan Negara Belum Bisa Buktikan Kerugian Negara, Hakim Minta Cari Auditor Independent Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas