728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 13 Juni 2025

    Eksepsi M. Wahyudi Tidak Dapat Diterima, Penasehat Hukum Siap Lanjutkan Sidang Pokok Perkara

       


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menyatakan keberatan (eksepsi)  Drs. Moch. Wahyudi , MM tidak dapat diterima, karena eksepsi telah memasuki pokok perkara.

    “Mengadili keberatan (eksepsi)  Drs. Moch. Wahyudi , MM tidak dapat diterima. Dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, serta menangguhkan biaya perkara  hingga putusan akhir,” ucap Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH yang membacakan amar putusan sela di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (12/6/2025).

    Dalam putusan sela, majelis hakim menyebutkan, bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyusun dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap, tentang perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Bahwa surat dakwaan Jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil.

    Oleh karenanya keberatan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) M. Wahyudi, yakni Muhammad Ridlwan SH tidak dapat diterima. Lagian, eksepsi telah memasuki pokok perkara. Dan memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan sidang pemeriksaan pokok perkara.

    “Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Juni 2023 mendatang, dengan pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa siap ya, untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya,” ujar Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH, sebelum mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir dan ditutup.

    Sehabis sidang, PH Muhammad Ridlwan SH menyatakan,  eksepsi tidak dapat diterima itu memang haknya majelis hakim.

    “Kalau menurut beliau ya seperti itu,  ya monggo (silahkan). Tetapi buat kita sebagai Penasehat Hukum (PH), tentunya  juga merasa kecewa, karena eksepsi kita tidak dapat diterima,” cetusnya.

    Menurut M Ridlwan SH, sebagaimana yang telah disampaikan dalam eksepsi kemarin, apa yang telah dilakukan oleh JPU dalam dakwaan, semestinya memang sesuai aturan yang berlaku dalam KUHAP dan Undang-Undang Pemeriksaan Keuangan.

    Bukan berarti karena sudah lazim, praktiknya diiyakan saja seperti ini.Karena tetap bagaimanapun praktik harus sesuai aturan yang ada. Karena hukum juga bukti kepastian. Jadi tidak seperti ini.

    “Namun demikian, kami siap melanjutkan sidang pokok perkara. Karena Pak Wahyudi itu buat kami dan sepengetahuan kita di publik Lamongan itu merupakan representasi dari pejabat yang bersih. Jadi buat kita ya tetap diperjuangkan, sebagaimana yang memang kita ketahui tentang fakta-fakta terkait dugaan perkara korupsi proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan. Terkait perkara RPHU itu, apakah keterlibatan Pak Wahyudi itu ada atau tidak, atau bagaimana prosesnya Pembangunan RPHU itu,” katanya.

    Kalau memang eksepsi ditolak,dan lanjut ke pembuktian pokok perkara, Penasehat Hukum telah siap. Tetapi yang jelas dari pihak Penasehat Hukum  tetap berusaha melakukan pembelaan-pembelaan yang terbaik buat klien dan semuanya harus sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku.

    “Semuanya harus sesuai peraturan  hukum berlaku dan kita berpegang pada hal itu,” jelasnya mengakhiri wawancaranya dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Sebagaimana dalam eksepsinya, PH M. Ridlwan SH didampingi Ainur Rofik S.HI menyatakan, bahwa kerugian keuangan negara didasarkan atas laporan akuntan public atas perhitungan kerugian negara Nomor 001/AI/KAP BWP/AP. 1419/I/ 2025 tanggal 8 Januari 2025.

    Padahal sebelumnya, telah ada hasil audit BPK laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2022 pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan komplek Gedung dan pemasangan rail conveyor RPHU Tahun 2022 sebesar Rp 92,846 juta, yang memiliki kewenangan yang diatur dalam konstitusi, umumnya lebih kuat dan memiliki prioritas.

    Bukan sebaliknya audit BPK  mengikuti dan menyesuaikan laporan akuntan public. Dalam uraian dakwaan Jaksa, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 331,616 juta. Ini berdasarkan laporan akuntan publik tanggal 8 Januari 2025.

    Atas kerugian negara tersebut  telah dilakukan  penyetoran pada kas daerah  Kabupaten Lamongan sebesar Rp 92,846 juta.  Sehingga masih terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 238, 770 juta.

    Semestinya akuntan publik menyesuaikan dengan audit BPK, bukan audit BPK menyesuaikan  hasil akuntan publik.

    Lagi pula, bahwa Moch, Wahyudi sepeserpun tidak menerima aliran dana/atau menikmati uang  dalam perkara ini. Dalam proses penyidikan, terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya bersurat ke penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan untuk memohon dan bersedia dilakukan tes poligraf dan uji psikologis forensik. 

    Bahkan, Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkawan) Lamongan, Drs. Moch. Wahyudi , MM, Moch Wahyudi telah mengajukan permohonan praperadilan berkaitan tidak sahnya penetapan tersangka,  dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan RPHU Lamongan.

    Namun, praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Lamongan pada 28 Mei 2025, dengan amar putusan gugur, karena pokok perkara telah disidangkan pada di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Eksepsi M. Wahyudi Tidak Dapat Diterima, Penasehat Hukum Siap Lanjutkan Sidang Pokok Perkara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas