728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 13 Juni 2025

    Semua Saksi Ngaku Ikhlas dan Senang Adanya PTSL, Apresiasi Kinerja PTSL Desa Gilang

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) -  Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menghadirkan 17 saksi fakta yang merupakan pemohon PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

    Mereka dihadirkan dalam sidang lanjutan Kades Gilang non-aktif Sulhan, Ketua Panitia PTSL Rasno Bahtiar, dan Koordinator Lapangan Hudijono alias Pilot, yang tersandung dugaan perkara pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program PTSL Tahun 2023 di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

    Para saksi diperiksa secara marathon di depan majelis hakim, dengan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH dan JPU Hesti SH dari Kejari Sidoarjo di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (12/6/2025).

    “Silahkan Jaksa bertanya pada para saksi yang berkaitan dengan dakwaan saja ya. Biar persidangan berjalan efektif, cepat, dan lancar,” pinta Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH kepada Jaksa dan menyetujuinya.

    Jaksa Hesti SH bertanya pada saksi Imam Syafii, apakah benar adanya sosialisasi PTSL di Balai RW ?

    “Ya, benar ada sosialisasi di Balai RW melalui RT setempat. Diberitahukan mengenai biaya pengurusan PTSL dan persyaratannya, seperti surat tanah lama, KTP, KK dan lainnya,” jawab saksi Imam.

    Kembali Jaksa bertanya pada saksi, berapa biaya pendaftaran yang diminta dari pemohon PTSL ?

    “Untuk pendaftaran dikenakan biaya Rp 150 ribu. Sedangkan materai disediakan oleh pemohon sendiri. Untuk patok tanah dari kayu dan paralon disediakan oleh pemohon,” jawab saksi.

    Namun demikian, ada biaya lain yang diminta dari warga desa yang mengajukan pengurusan PTSL. Ada himbauan dari Ketua RT, Sunarto, dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 200 ribu pada warga desa.

    Menurut saksi Imam Syafii, pada akhirnya sertifikat yang dinanti-nantikan warga desa jadi pada tahun 2024. Mengenai adanya biaya tambahan itu, warga desa merasa tidak keberatan dan Ikhlas untuk memberikannya.

    Akan tetapi, ada pengembalian biaya tambahan Rp 200 ribu itu, melalui RT masig-masing. Mengenai alasan mengenai pengembalian itu, warga desa tidak mengetahuinya secara pasti.

    Hal senada disampaikan oleh saksi Siti Umami dan Pegi Ari Sapita yang menyatakan, bahwa sosialisasi PTSL diketahuinya dari pemberitahuan di Grup WA. Disampaikan untuk biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu.

    Ketika ada himbauan menambah Rp 200 ribu, warga desa tidak merasa keberatan dan langsung membayarnya melalui RT.

    “Sertifikat jadi dan dibagikan kepada warga desa. Berselang kemudian, kami disuruh ke Balai  untuk mengambil uang pengembalian biaya tambahan sebesar Rp 200 ribu itu,” ujar saksi lagi.

    Sedangkan saksi Ayu Nora dan Budi Prasetyo menyebutkan, bahwa pengenaan tambahan Rp 200 itu dikembalikan lagi ke warga desa, karena kabarnya ada masalah. Namun begitu, tidak bertanya lebih jauh kenapa dan ada masalah apa sebenarnya yang terjadi di lapangan.

    Ditambahkan saksi Sukirman, bahwa pengembalian uang Rp 200 ribu itu, ada berita acara pengembalian dan ada kolom-kolomnya. Warga desa (pemohon) tinggal tanda tangan saja.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Hudijono alias Pilot, yakni Samian SH—selaku Ketua Tim Kantor Hukum Maharaja Law Firm—menyampaikan pertanyaan kepada para saksi, apakah ketika saksi membayar biaya pengurusan PTSL sebesar Rp 150 ribu dan pengembalian uang Rp 200 ribu itu, melihat Hudijono alias Pilot ?

    “Saya tidak melihat Pak Pilot.  Sebenarnya, saya ikhlas memberikan uang yang Rp 200 ribu itu,” jawab beberapa saksi di persidangan.

    Setelah adanya pengembalian uang Rp 200 ribu itu kepada pemohon (warga desa). Dan selanjutnya uang itu diserahkan ke Kejaksaan.

    Kembali Samian SH bertanya pada semua saksi, apakah mereka mengetahui pekerjaan Pilot sebenarnya ?

    “Kami tidak tahu pekerjaan Pilot yang sebenarnya Pak,” jawab saksi serentak di persidangan.

    Langsung saja PH Samian SH bertanya pada Pilot, apakah pekerjaan atau profesinya yang sebenarnya ? “Profesi saya adalah penggali kubur. Kerjanya sampai malam hari Pak,” jawab Pilot yang membuat para saksi dan pengunjung sidang tampak terkejut sesaat. Tak terkecuali Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH, juga terlihat kaget dengan profesi dari Hudijono alias Pilot sebagai penggali makam kuburan (penggali kubur).

    Kemudian majelis hakim anggota, Agus SH bertanya pada Jaksa Hesti SH, berapa yang disita Jaksa dari pengembalian uang yang berasal dari warga des aitu ?

    “Kami masih mencarinya majelis hakim,” jawab Jaksa singkat saja, namun tampak sibuk membolak-balikkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang terlihat sangat tebal itu.

    Setelah itu,Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Juni 2025 mendatang, dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan Penuntut Umum.

    “Tolong para saksi yang hadir hari ini, sampaikan ke keluarga dan teman-temannya. Kalau dipanggil Jaksa untuk hadir di persidangan, tidak perlu takut. Karena majelis hakimnya tidak akan marah,” katanya, yang direspon dengan baik oleh para saksi di persidangan. Ini mengingat pada sidang sebelumnya, hanya 1 (satu) saksi saja yang hadir di persidangan. Padahal, Jaksa telah memanggil 15 saksi.

    Sehabis sidang, PH Samian SH  didampingi Ely Elfida SH mengatakan, keterangan para saksi yang dihadirkan kali ini oleh Jaksa tidak ada yang berkaitan langsung dengan Hudijono alias Pilot.

    “Bahwa sekarang mereka (para saksi) paham, bahwa pekerjaan Pak Pilot itu sebagai penggali kubur. Kesaksiannya Pilot di Sekretariat PTSL sampai malam-malam. Dan tidak ada gaji atau honor,” kata Samian SH-- selaku Ketua Tim Kantor Hukum Maharaja Law Firm ini.

    Perihal pengumuman permintaan tambahan Rp 200 ribu itu lewat RT masing-masing, bukan dari panitia PTSL.

    Sedangkan mengenai pembelian uang ke Jaksa masih belum diketahui, karena dalam dakwaan sekitar Rp 222,9 juta. Sedangkan PTSL di Desa Gilang, yang sudah jadi 1.216. Kalau memang ditariki Rp 200 ribu, seharusnya lebih dari nilai itu.

    “Jadi, mengenai pengembalian uang ke Jaksa masih belum jelas. Ada orang yang nggak seneng (suka-red) itu biasa. Tetapi, semua saksi itu ikhlas dan senang adanya PTSL dan menghargai dan mengapresiasi daripada kinerja PTSL Gilang,” ungkapnya  mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Semua Saksi Ngaku Ikhlas dan Senang Adanya PTSL, Apresiasi Kinerja PTSL Desa Gilang Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas