SIDOARJO
(mediasurabayarek.net ) - Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Negeri (Kejari) Sidoarjo menghadirkan 17 saksi fakta yang merupakan pemohon PTSL
(Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Mereka dihadirkan dalam
sidang lanjutan Kades Gilang non-aktif Sulhan, Ketua Panitia PTSL Rasno Bahtiar, dan Koordinator Lapangan Hudijono
alias Pilot, yang tersandung dugaan perkara pungutan liar (pungli) dalam
pelaksanaan program PTSL Tahun 2023 di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten
Sidoarjo.
Para saksi diperiksa
secara marathon di depan majelis hakim, dengan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani
SH dan JPU Hesti SH dari Kejari Sidoarjo di ruang Cakra Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (12/6/2025).
“Silahkan Jaksa bertanya
pada para saksi yang berkaitan dengan dakwaan saja ya. Biar persidangan berjalan efektif, cepat, dan lancar,” pinta Hakim Ketua Ni Putu
Sri Indayani SH kepada Jaksa dan menyetujuinya.
Jaksa Hesti SH bertanya
pada saksi Imam Syafii, apakah benar adanya sosialisasi PTSL di Balai RW ?
“Ya, benar ada
sosialisasi di Balai RW melalui RT setempat. Diberitahukan mengenai biaya
pengurusan PTSL dan persyaratannya, seperti surat tanah lama, KTP, KK dan
lainnya,” jawab saksi Imam.
Kembali Jaksa bertanya pada
saksi, berapa biaya pendaftaran yang diminta dari pemohon PTSL ?
“Untuk pendaftaran
dikenakan biaya Rp 150 ribu. Sedangkan materai disediakan oleh pemohon sendiri.
Untuk patok tanah dari kayu dan paralon disediakan oleh pemohon,” jawab saksi.
Namun demikian, ada
biaya lain yang diminta dari warga desa yang mengajukan pengurusan PTSL. Ada
himbauan dari Ketua RT, Sunarto, dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 200 ribu pada
warga desa.
Menurut saksi Imam
Syafii, pada akhirnya sertifikat yang dinanti-nantikan warga desa jadi pada
tahun 2024. Mengenai adanya biaya tambahan itu, warga desa merasa tidak
keberatan dan Ikhlas untuk memberikannya.
Akan tetapi, ada
pengembalian biaya tambahan Rp 200 ribu itu, melalui RT masig-masing. Mengenai
alasan mengenai pengembalian itu, warga desa tidak mengetahuinya secara pasti.
Hal senada disampaikan
oleh saksi Siti Umami dan Pegi Ari Sapita yang menyatakan, bahwa sosialisasi
PTSL diketahuinya dari pemberitahuan di Grup WA. Disampaikan untuk biaya
pendaftaran sebesar Rp 150 ribu.
Ketika ada himbauan menambah
Rp 200 ribu, warga desa tidak merasa keberatan dan langsung membayarnya melalui
RT.
“Sertifikat jadi dan
dibagikan kepada warga desa. Berselang kemudian, kami disuruh ke Balai untuk mengambil uang pengembalian biaya
tambahan sebesar Rp 200 ribu itu,” ujar saksi lagi.
Sedangkan saksi Ayu Nora
dan Budi Prasetyo menyebutkan, bahwa pengenaan tambahan Rp 200 itu dikembalikan
lagi ke warga desa, karena kabarnya ada masalah. Namun begitu, tidak bertanya
lebih jauh kenapa dan ada masalah apa sebenarnya yang terjadi di lapangan.
Ditambahkan saksi
Sukirman, bahwa pengembalian uang Rp 200 ribu itu, ada berita acara
pengembalian dan ada kolom-kolomnya. Warga desa (pemohon) tinggal tanda tangan
saja.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Hudijono alias Pilot, yakni Samian SH—selaku
Ketua Tim Kantor Hukum Maharaja Law Firm—menyampaikan pertanyaan kepada para saksi,
apakah ketika saksi membayar biaya pengurusan PTSL sebesar Rp 150 ribu dan
pengembalian uang Rp 200 ribu itu, melihat Hudijono alias Pilot ?
“Saya tidak melihat Pak Pilot. Sebenarnya, saya ikhlas
memberikan uang yang Rp 200 ribu itu,” jawab beberapa saksi di persidangan.
Setelah adanya
pengembalian uang Rp 200 ribu itu kepada pemohon (warga desa). Dan selanjutnya
uang itu diserahkan ke Kejaksaan.
Kembali Samian SH
bertanya pada semua saksi, apakah mereka mengetahui pekerjaan Pilot sebenarnya
?
“Kami tidak tahu pekerjaan
Pilot yang sebenarnya Pak,” jawab saksi serentak di persidangan.
Langsung saja PH Samian
SH bertanya pada Pilot, apakah pekerjaan atau profesinya yang sebenarnya ? “Profesi
saya adalah penggali kubur. Kerjanya sampai malam hari Pak,” jawab Pilot yang
membuat para saksi dan pengunjung sidang tampak terkejut sesaat. Tak terkecuali
Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH, juga terlihat kaget dengan profesi dari Hudijono
alias Pilot sebagai penggali makam kuburan (penggali kubur).
Kemudian majelis hakim
anggota, Agus SH bertanya pada Jaksa Hesti SH, berapa yang disita Jaksa dari
pengembalian uang yang berasal dari warga des aitu ?
“Kami masih mencarinya
majelis hakim,” jawab Jaksa singkat saja, namun tampak sibuk membolak-balikkan
Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang terlihat sangat tebal itu.
Setelah itu,Hakim Ketua Ni
Putu Sri Indayani SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Juni
2025 mendatang, dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan Penuntut
Umum.
“Tolong para saksi yang hadir hari ini, sampaikan ke keluarga dan teman-temannya. Kalau dipanggil Jaksa untuk hadir di persidangan, tidak perlu takut. Karena majelis hakimnya tidak akan marah,” katanya, yang direspon dengan baik oleh para saksi di persidangan. Ini mengingat pada sidang sebelumnya, hanya 1 (satu) saksi saja yang hadir di persidangan. Padahal, Jaksa telah memanggil 15 saksi.
Sehabis sidang, PH
Samian SH didampingi Ely Elfida SH mengatakan, keterangan para saksi
yang dihadirkan kali ini oleh Jaksa tidak ada yang berkaitan langsung dengan Hudijono
alias Pilot.
“Bahwa sekarang mereka
(para saksi) paham, bahwa pekerjaan Pak Pilot itu sebagai penggali kubur. Kesaksiannya
Pilot di Sekretariat PTSL sampai malam-malam. Dan tidak ada gaji atau honor,”
kata Samian SH-- selaku Ketua Tim Kantor Hukum Maharaja Law Firm ini.
Perihal pengumuman
permintaan tambahan Rp 200 ribu itu lewat RT masing-masing, bukan dari panitia
PTSL.
Sedangkan mengenai
pembelian uang ke Jaksa masih belum diketahui, karena dalam dakwaan sekitar Rp
222,9 juta. Sedangkan PTSL di Desa Gilang, yang sudah jadi 1.216. Kalau memang
ditariki Rp 200 ribu, seharusnya lebih dari nilai itu.
“Jadi, mengenai pengembalian
uang ke Jaksa masih belum jelas. Ada orang yang nggak seneng (suka-red) itu
biasa. Tetapi, semua saksi itu ikhlas dan senang adanya PTSL dan menghargai dan
mengapresiasi daripada kinerja PTSL Gilang,” ungkapnya mengakhiri wawancara dengan media massa di
Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar