SURABAYA
(mediasurabayarek.net) – Dalam dakwaan Penuntut Umum menyebutkan bahwa
gaji TFL dimasukkan menjadi kerugian negara, terbantahkan oleh keterangan Ahli
Inspektorat, Rio Ramadhani.
Inspektorat dihadirkan
dalam sidang lanjutan Glady Tri Handono dan Moh. Zamroji, yang
tersandung dugaan perkara korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
senilai Rp 1,4 miliar tahun 2022 di Kota Blitar.
“Saya tidak bisa
memberikan opini bahwa gaji TFL masuk kerugian negara. Belum punya keyakinan
yang memadai. Jadi , saya belum bisa memberikan opini,” ucapnya di ruang Candra
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Pernyataan ini disampaikan
Inspektorat, ketika ditanya majelis hakim anggota mengenai gaji TFL yang
dimasukkan sebagai kerugian negara. Bahwa Inspekyorat belum bisa memberikan
opini terkait hal tersebut.
Perihal gaji TFL dimasukkan
kerugian negara dalam dakwaan Jaksa tersebut, menjadi sorotan Tim Penasehat
Hukum (PH) Glady, yakni Suyanto SH dan Hendy Priyono SH di
persidangan.
“Dari persidangan ini
yang paling kita soroti bahwa JPU memasukkan gaji TFL sebagai salah satu
kerugian negara. Karena berpendapat bahwa proses penunjukkan TFL itu tidak prosedural.
Tetapi, ketika Ahli dihadirkan dari Inspektorat tidak bisa berpendapat bahwa
itu adalah salah satu untuk kerugian negara. Makanya, seharusnya menurut kita
bahwa sidang hari ini , gaji TFL itu harus dikeluarkan dari besarnya angka
kerugian negara,” ucap Hendy Priyono SH.
Sedangkan pemeriksaan terdakwa
Glady Tri Handono, ujar dia, sebenarnya cuma kesalahannya (Glady) terlalu aktif
untuk membantu pembuatan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dan sebenarnya menjadi
tugas KSM. Bagaimanapun juga, LPJ itu adalah tanggungjawab KSM. Karena KSM yang
menandatanganinya.
“Mestinya yang tetap
bertanggungjawab adalah KSM. Dalam perkara ini, Glady hanya membantu saja. Yang
paling tepat adalah pasal 55,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan terdakwa,
Glady menyebutkan, bahwa dia hanya sekadar membantu pembuatan LPJ. Sedangkan nota-nota
berasal dari KSM. LPJ diserahkan pada Ketua KSM dan diisi sesuai RAB.
Pengerjaan proyek di 4
(empat) titik sudah selesai semuanya. Namun setelah selesai , pengecekan tidak
dilakukan lagi.
Glady mengaku tidak
menerima uang sepeserpun, ketika pengambilan dana yang dilakukan oleh KSM.
Hal itu dilakukan oleh
TFL teknis (Moh. Zamroji) dan semestinya mengecek kondisi bangunan IPAL, apakah
terjadi kebocoran atau tidak di lapangan.
Sementara itu Moh.
Zamroji menambahkan, setelah serah terima pekerjaan itu tidak ada uji beton dan
kebocoran. Sebab, tidak dibekali petunjuk pelaksanaan. Bahkan tidak ada
pembekalan dan pelatihan dari dinas terkait.
Dalam kesempatan itu, PH Suyanto SH dan Hendy Priyono SH sempat
bertanya pada Glady, atas permintaan siapa membantu pembuatan LPJ itu ?
“Saya buat LPJ atas
permintaan KSM. Saya hanya membantu KSM,” jawab Glady. Pembuatan LPJ itu
seharusnya KSM yang membuat dan menjadi tanggungjawab KSM.
Glady mengaku, bahwa dia
tidak pernah menerima uang sebesar Rp 20
juta dari Andi Winata. Padahal Jaksa berusaha memanggil Andi Winata, tetapi
selalu gagal dihadirkan di persidangan.
Mendengar hal ini, Hakim
Ketua Ni Putu Sri Indayani SH menyatakan, maunya membantu, tetapi menjadi
masalah begini.
Sebelum sidang ditutup
oleh majelis hakim Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH bertanya pada Glady dan
M. Zamroji,, apakah merasa bersalah dalam perkara ini ?
“Ya, Bu Hakim. Kami
mengaku bersalah,” kata Glady dan Jamroji.
Majelis hakim sempat nyeletuk,
bahwa yang seharusnya duduk di kursi itu (terdakwa-red) adalah KSM.
Nah, setelah pemeriksaan
kedua terdakwa dirasakan sudah cukup, Majelis hakim mengatakan, sidang akan
dilanjutkan dengan penuntutan dari Penuntut Umum pada Senin, 23 Juni 2025
mendatang.
“Kami kasih waktu Jaksa
untuk menyusun tuntutan selama 10 hari ya. Dan selanjutnya Penasehat Hukum akan
membacakan nota pembelaan (pledoi) pada Senin, 30 Juni 2025,” pinta majelis
hakim.
Dan majelis hakim
berusaha membuat putusan atas perkara ini pada Senin, 7 Juli 2025 nantinya.
(ded)

0 komentar:
Posting Komentar