728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 14 Juni 2025

    Gaji TFL Harus Dikeluarkan Dari Besarnya Angka Kerugian Negara, Glady Tidak Menerima Uang Sepeserpun

      


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) –  Dalam dakwaan Penuntut Umum menyebutkan bahwa gaji TFL dimasukkan menjadi kerugian negara, terbantahkan oleh keterangan Ahli Inspektorat, Rio Ramadhani.

    Inspektorat dihadirkan dalam sidang lanjutan Glady Tri Handono dan Moh. Zamroji, yang tersandung dugaan perkara  korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 1,4 miliar tahun 2022 di Kota Blitar.

    “Saya tidak bisa memberikan opini bahwa gaji TFL masuk kerugian negara. Belum punya keyakinan yang memadai. Jadi , saya belum bisa memberikan opini,” ucapnya di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Pernyataan ini disampaikan Inspektorat, ketika ditanya majelis hakim anggota mengenai gaji TFL yang dimasukkan sebagai kerugian negara. Bahwa Inspekyorat belum bisa memberikan opini terkait hal tersebut.

    Perihal gaji TFL dimasukkan kerugian negara dalam dakwaan Jaksa tersebut, menjadi sorotan Tim Penasehat Hukum (PH) Glady, yakni Suyanto SH dan Hendy Priyono SH di persidangan.

    “Dari persidangan ini yang paling kita soroti bahwa JPU memasukkan gaji TFL sebagai salah satu kerugian negara. Karena berpendapat bahwa proses penunjukkan TFL itu tidak prosedural. Tetapi, ketika Ahli dihadirkan dari Inspektorat tidak bisa berpendapat bahwa itu adalah salah satu untuk kerugian negara. Makanya, seharusnya menurut kita bahwa sidang hari ini , gaji TFL itu harus dikeluarkan dari besarnya angka kerugian negara,” ucap Hendy Priyono SH.

    Sedangkan pemeriksaan terdakwa Glady Tri Handono, ujar dia, sebenarnya cuma kesalahannya (Glady) terlalu aktif untuk membantu pembuatan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dan sebenarnya menjadi tugas KSM. Bagaimanapun juga, LPJ itu adalah tanggungjawab KSM. Karena KSM yang menandatanganinya.

    “Mestinya yang tetap bertanggungjawab adalah KSM. Dalam perkara ini, Glady hanya membantu saja. Yang paling tepat adalah pasal 55,” jelasnya.

    Dalam pemeriksaan terdakwa, Glady menyebutkan, bahwa dia hanya sekadar membantu pembuatan LPJ. Sedangkan nota-nota berasal dari KSM. LPJ diserahkan pada Ketua KSM dan diisi sesuai RAB.

    Pengerjaan proyek di 4 (empat) titik sudah selesai semuanya. Namun setelah selesai , pengecekan tidak dilakukan lagi.

    Glady mengaku tidak menerima uang sepeserpun, ketika pengambilan dana yang dilakukan oleh KSM.

    Hal itu dilakukan oleh TFL teknis (Moh. Zamroji) dan semestinya mengecek kondisi bangunan IPAL, apakah terjadi kebocoran atau tidak di lapangan.

    Sementara itu Moh. Zamroji menambahkan, setelah serah terima pekerjaan itu tidak ada uji beton dan kebocoran. Sebab, tidak dibekali petunjuk pelaksanaan. Bahkan tidak ada pembekalan dan pelatihan dari dinas terkait.

     Dalam kesempatan itu, PH  Suyanto SH dan Hendy Priyono SH sempat bertanya pada Glady, atas permintaan siapa membantu pembuatan LPJ itu ?

    “Saya buat LPJ atas permintaan KSM. Saya hanya membantu KSM,” jawab Glady. Pembuatan LPJ itu seharusnya KSM yang membuat dan menjadi tanggungjawab KSM.

    Glady mengaku, bahwa dia  tidak pernah menerima uang sebesar Rp 20 juta dari Andi Winata. Padahal Jaksa berusaha memanggil Andi Winata, tetapi selalu gagal dihadirkan di persidangan.

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH menyatakan, maunya membantu, tetapi menjadi masalah begini.

    Sebelum sidang ditutup oleh majelis hakim Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH bertanya pada Glady dan M. Zamroji,, apakah merasa bersalah dalam perkara ini ?

    “Ya, Bu Hakim. Kami mengaku bersalah,” kata Glady dan Jamroji.

    Majelis hakim sempat nyeletuk, bahwa yang seharusnya duduk di kursi itu (terdakwa-red) adalah KSM.

    Nah, setelah pemeriksaan kedua terdakwa dirasakan sudah cukup, Majelis hakim mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan penuntutan dari Penuntut Umum pada Senin, 23 Juni 2025 mendatang.

    “Kami kasih waktu Jaksa untuk menyusun tuntutan selama 10 hari ya. Dan selanjutnya Penasehat Hukum akan membacakan nota pembelaan (pledoi) pada Senin, 30 Juni 2025,” pinta majelis hakim.

    Dan majelis hakim berusaha membuat putusan atas perkara ini pada Senin, 7 Juli 2025 nantinya. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Gaji TFL Harus Dikeluarkan Dari Besarnya Angka Kerugian Negara, Glady Tidak Menerima Uang Sepeserpun Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas