SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Edi Suyanto, Kades Sidomukti, Kecamatan Lamongan, Kota Lamongan, yang tersandung dugaan pungli atau tindak pidana korupsi pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik warga Sidomukti sebesar Rp 210 juta, kini memasuki babak pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Ada 5 (lima) saksi yang
diperiksa secara marathon di persidangan. Kelima saksi itu adalah Heri Budiono,
Heru Purnomo SE, Deddy Isnan, H Muh. Munir, dan Adam Bestiluhur.
Setelah Hakim Ketua Ni
Putu Sri Indayani SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan
Jaksa untuk bertanya pada kelima saksi tersebut.
Jaksa bertanya pada
saksi Heri Budiono, ada perkara apa sampai Kades Edi Suyanto disidangkan di
Pengadilan TIPIKOR ini ?
“Awalnya, ada transasi
jual-beli tanag antara pembeli dan pengembang. Semuanya beres, tinggal
pengesahan notaris. Nah, setelah AJB (Akte Jual Beli), minta legalitas ke pihak
desa. Apakah ada pajak yang dibayarkan,” jawab saksi.
Sementara itu, Heru
Purnomo menyatakan, memang awalnya menawarkan sebidang tanah. Namun, jangan
tanya ke saksi Heru, tapi tanyakan ke orang tua saja.
“Jangan tanya ke saya,
tanyakan ke orang tua saya. Lalu dikasih DP Rp 100 juta. Waktu itu, ibu telah
meninggal dunia. Pembeli minta dibuatkan AJB ke notaris. Notaris kontak dengan
saya dan menghubingi Kades Edi Suyanto,” ucap Heru.
Lantas dilakukan pengukuran tanah bersama, penjual, BPN dan pembeli. Dan juga sekalian dicek surat-suratnya dan menghadap Kades. Sesuai surat Petok D luas tanah 13.870 M2. Akan tetapi, setelah diukur oleh BPN, ternyata luasnya 14.455 M2. Tanah seluas itu senilai Rp 4 miliar.
“Saya tanya ada uang
desa berapa ? Lima persen. Ini uang
bapak saya (M. Sholeh). Belakangan diketahui ada kelebihan luas tanah
500 M2. Dan diselesaian di Balai desa. Kata Kades, ada untuk kas desa dan
timbul nominal,” ujar Heru.
Hal itu dibenarkan oleh
saksiAdam Bestiluhur, bahwa Kades yang menginfokan adanya kelebihan luasan
tanah tersebut.
Menurut saksi Heru,
sudah diserahkan uang kepada Kades sebesar Rp 210 juta, dengan cara transfer. Tidak
ada kwitansi, namun ada bukti transferan, Keterangan Heru ini, juga dibenarkan
oleh Adam Bestiluhur.
“Bayar ke Kades Rp 210
juta. Status tanah itu sudah beralih kepemilikan ke PT Ababil,” cetus Adam.
Sedangkan saksi Dedy Isnan
menerangkan, ketika Heri dan Adam meminta tanda tangan kepada Kades. Nah
sesudah disetujui dan tanda tangan, diminta pembayaran fee terkait komitmen.
Dengan besaran 1,5 % - 2 % untuk SHM dari nilai transaksi. Sedangkan Petok D
sekitar 3 %.
Kembali saksi Heru
mengatakan, jika tidak dibayar Rp 210 juta kepada Kades. Maka tidak akan
ditanda tangani surat itu.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Edi Suyanto, yakni Heri Tri Widodo SH.MH, dan Engky Anom
Suseno SH mengajukan pertanyaan pada saksi Heru, apakah benar potret rincian
sumbangan difoto Edi Suyanto, dan
dikirimkan ke saksi ?
“Saya tulis pesan WA
pada Edi Suyanto, bahwa rincian dari
keluarga adalah Rp 200 juta,” jawab saksi Heru.
Adanya balasan SMS dari
Heru ini, menguatkan bahwa telah adanya kesepakatan antara Edi Suyanto (Kades)
dan Heru. Namun yang diserahkan Heru kepada Kades, hanya Rp 202 juta. Penasehat
Hukum meyakini adanya komitmen tersebut dan tidak ada paksaan.
Sementara itu, Hakim
Ketua Ni Putu Sri Indayani SH menyatakan, bahwa saksi tidak menyampaikan adanya
keberatan itu. “Dan uang Rp 210 itu masuk ke kas desa. Tidak ada uang yang
diterima Kades. Kades dianggap melakukan pungutan tanpa prosedur,” terang majelis
hakim.
Setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu SH mengatakan, sidang
akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Juni 2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan
saksi-saksi lainnya.
“Dengan demikian sidang
kami nyatakan selesai dan ditutup,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai
pertanda sidang telah berakhir sudah.
Sehabis
sidang, Penasehat Hukum (PH) Edi Suyanto, yakni Heri Tri Widodo
SH mengungkapkan, keterangan saksi-saksi tadi menurut terdakwa ditolak
semuanya. Karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Mereka sendiri yang
bertransaksi pada saat itu. Dari BAP yang kami baca, bahwasanya banyak
keterangan saksi yang tidak sinkron dengan apa yang ada di dalam BAP, sebagaimana
dalam penyidikan,” tukasnya.
Perihal adanya komitmen
sumbangan itu, menurut PH Heri Tri Widodo SH, bahasanya dalam bukti WA saksi
itu komitmen. Artinya, sudah ada kesepakatan untuk disumbangkan kepada desa.
“Terdakwa menerima Rp
210 juta. Itupun untuk desa. Dan itu sudah ada komitmen. Kan, masuk rekening
desa. Jadi sudah disampaikan berdasarkan bukti penyitaan , penyidik menyita
dari rekening kas desa untuk Rp 210 juta. Jadi, tidak ada sepeserpun yang
dinikmati oleh Kades,” tandasnya mengakhiri wawancara dengan media massa di
Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar