728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 14 Juni 2025

    Ada Komitmen Sumbangan Untuk Desa, Tidak Ada Sepeserpun Yang Dinikmati Oleh Kades

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Edi Suyanto, Kades Sidomukti, Kecamatan Lamongan, Kota Lamongan,  yang tersandung dugaan pungli atau tindak pidana korupsi pengurusan Sertifikat  Hak Milik (SHM)  tanah  milik warga Sidomukti sebesar Rp 210 juta, kini memasuki babak pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

    Ada 5 (lima) saksi yang diperiksa secara marathon di persidangan. Kelima saksi itu adalah Heri Budiono, Heru Purnomo SE, Deddy Isnan, H Muh. Munir, dan Adam Bestiluhur.

    Setelah Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa untuk bertanya pada kelima saksi tersebut.

    Jaksa bertanya pada saksi Heri Budiono, ada perkara apa sampai Kades Edi Suyanto disidangkan di Pengadilan TIPIKOR ini ?

    “Awalnya, ada transasi jual-beli tanag antara pembeli dan pengembang. Semuanya beres, tinggal pengesahan notaris. Nah, setelah AJB (Akte Jual Beli), minta legalitas ke pihak desa. Apakah ada pajak yang dibayarkan,” jawab saksi.

    Sementara itu, Heru Purnomo menyatakan, memang awalnya menawarkan sebidang tanah. Namun, jangan tanya ke saksi Heru, tapi tanyakan ke orang tua saja.

    “Jangan tanya ke saya, tanyakan ke orang tua saya. Lalu dikasih DP Rp 100 juta. Waktu itu, ibu telah meninggal dunia. Pembeli minta dibuatkan AJB ke notaris. Notaris kontak dengan saya dan menghubingi Kades Edi Suyanto,” ucap Heru.

    Lantas dilakukan pengukuran tanah bersama, penjual, BPN dan pembeli. Dan juga sekalian dicek surat-suratnya dan menghadap Kades. Sesuai surat Petok D luas tanah 13.870 M2. Akan tetapi, setelah diukur oleh BPN, ternyata luasnya 14.455 M2. Tanah seluas itu senilai Rp 4 miliar.

    “Saya tanya ada uang desa berapa ? Lima persen. Ini uang  bapak saya (M. Sholeh). Belakangan diketahui ada kelebihan luas tanah 500 M2. Dan diselesaian di Balai desa. Kata Kades, ada untuk kas desa dan timbul nominal,” ujar Heru.

    Hal itu dibenarkan oleh saksiAdam Bestiluhur, bahwa Kades yang menginfokan adanya kelebihan luasan tanah tersebut.

    Menurut saksi Heru, sudah diserahkan uang kepada Kades sebesar Rp 210 juta, dengan cara transfer. Tidak ada kwitansi, namun ada bukti transferan, Keterangan Heru ini, juga dibenarkan oleh Adam Bestiluhur.

    “Bayar ke Kades Rp 210 juta. Status tanah itu sudah beralih kepemilikan ke PT Ababil,” cetus Adam.

    Sedangkan saksi Dedy Isnan menerangkan, ketika Heri dan Adam meminta tanda tangan kepada Kades. Nah sesudah disetujui dan tanda tangan, diminta pembayaran fee terkait komitmen. Dengan besaran 1,5 % - 2 % untuk SHM dari nilai transaksi. Sedangkan Petok D sekitar 3 %.

    Kembali saksi Heru mengatakan, jika tidak dibayar Rp 210 juta kepada Kades. Maka tidak akan ditanda tangani surat itu.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Edi Suyanto, yakni Heri Tri Widodo SH.MH,  dan  Engky Anom Suseno SH mengajukan pertanyaan pada saksi Heru, apakah benar potret rincian sumbangan difoto  Edi Suyanto, dan dikirimkan ke saksi ?

    “Saya tulis pesan WA pada  Edi Suyanto, bahwa rincian dari keluarga adalah Rp 200 juta,” jawab saksi Heru.

    Adanya balasan SMS dari Heru ini, menguatkan bahwa telah adanya kesepakatan antara Edi Suyanto (Kades) dan Heru. Namun yang diserahkan Heru kepada Kades, hanya Rp 202 juta. Penasehat Hukum meyakini adanya komitmen tersebut dan tidak ada paksaan.

    Sementara itu, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH menyatakan, bahwa saksi tidak menyampaikan adanya keberatan itu. “Dan uang Rp 210 itu masuk ke kas desa. Tidak ada uang yang diterima Kades. Kades dianggap melakukan pungutan tanpa prosedur,” terang majelis hakim.

    Setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Juni 2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

    “Dengan demikian sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Edi Suyanto, yakni  Heri Tri Widodo SH mengungkapkan, keterangan saksi-saksi tadi menurut terdakwa ditolak semuanya. Karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

    “Mereka sendiri yang bertransaksi pada saat itu. Dari BAP yang kami baca, bahwasanya banyak keterangan saksi yang tidak sinkron dengan apa yang ada di dalam BAP, sebagaimana dalam penyidikan,” tukasnya.

    Perihal adanya komitmen sumbangan itu, menurut PH Heri Tri Widodo SH, bahasanya dalam bukti WA saksi itu komitmen. Artinya, sudah ada kesepakatan untuk disumbangkan kepada desa.

    “Terdakwa menerima Rp 210 juta. Itupun untuk desa. Dan itu sudah ada komitmen. Kan, masuk rekening desa. Jadi sudah disampaikan berdasarkan bukti penyitaan , penyidik menyita dari rekening kas desa untuk Rp 210 juta. Jadi, tidak ada sepeserpun yang dinikmati oleh Kades,” tandasnya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ada Komitmen Sumbangan Untuk Desa, Tidak Ada Sepeserpun Yang Dinikmati Oleh Kades Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas