728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 04 Juni 2025

    Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Penasehat Hukum Tetap Pada Pembelaan (Pledoi)

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Taqwa Zainudin (Kepala Desa/ Kades) Roomo, Kec. Manyar, Kab. Gresik, dan Rudi Hermansyah  (Sekretaris Desa/TPK), yang tersandung dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting dalam bentuk beras, kini telah sampai pada babak pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Hakim Ketua I Made Yulianda SH langsung mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunda Denuwari Sofa SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk membacakan repliknya.

    "Silahkan Jaksa untuk membacakan repliknya !," pinta majelis hakim kepada Jaksa di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (3/6/2025).

    Dalam repliknya, JPU Sunda Denuwari Sofa SH menyatakan, bahwa  dalam nota pembelaan terdakwa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) dalam persidangan Rabu (28/5/2025), secara garis besar jaksa menilai  apa yang diuraikan dalam pledoi (nota pembelaan) pada pokoknya jelas merupakan hal-hal di luar  fakta hukum dan bukanlah fakta persidangan  yang secara utuh.

    "Uraian  atau dalil Penasehat Hukum  tersebut merupakan pendapat  yang dibangun menurut versi Tim Penasehat Hukum  sendiri. Hal ini sebagai hak ingkarTaqwa  Zainudin dan Rudi Hermansyah  yang apabila ditanggapi seluruhnya  satu persatu hanya akan menjadi debat kusir belaka. Oleh karena itu tanggapan kami hanya akan menyampaikan  beberapa poin pokok saja,yang menurut kami  harus ditanggani  sebagai bentuk  penegasan/meluruskan  fakta hukum yang sebenarnya," ucap Jaksa.

    Adapun poin pokok tersebut adalah bahwa terkait  dengan waktu pengujian  terhadap barang/beras  yang dimaksud juga kurang relevan, dengan waktu kejadian. Ada selisih  waktu sekita 2 (dua)  bulan yakni  September hibgga  Nopember 2023.

    Tanggapan Jaksa bahwa penyidik kejaksaan Negeri (Kejari)  Gresik telah mengajukan  permohonan pengujian  terhadap sampel beras  ke Balai Besar Pengawas  Obat dan Makanan  di Surabaya berdasarkan  surat permohonan  uji nomor B-2320/M.5.27/Fd.2/11/2024 tanggal  5 Nopember 2024, beserta lampirannya. 

    Penetapan  Nomor 156/PenPid. Sus-SITA/2024/Pn.Sby, dan telah mengirimkan sampel  beras seberat 2,7 kg pada 5 Nopember 2024 untuk dilakukan uji  benda asing atau kotoran dan kadar air. 

    Dengan kesimpulan hasil tidak memenuhi syarat  benda asing atau kotoran  yang menurut pendapat  ahli berdasarkan  syarat mutu beras pada SNI 6128-2015  yang kemudian direvisi  menjadi SNI  6128-2020, hasil uji benda asing  sampel didapatkan 0,78 %. Syarat SNI adalah maksiaml 0,03 %.

    Sedangkan kadar air  didapatkan 11,67% dan syaratnya adalah maksimal  14 %. Dengan demikian  dapat disumpulkan bahwa  sampel beras tersebut tidak memenuhi  SNI. 

    "Dengan demikian, kami tetap pada penuntutan Jaksa," ujar Jaksa Sunda SH.

    Kemudian, Hakim Ketua I Made Yuliada SH bertanya pada Penasehat Hukum (PH) Zulhaidir SH dan Nanang Rubiyanto SH , apakah akan mengajukan Duplik pada sidang berikutnya ?

    "Kami menyampaikan Duplik secara lisan, bahwa Penasehat Hukum dari Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah tetap pada pembelaan (pledoi)," jawab Zulhaidir SH.

    Nah, setelah membacakan repliknya dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH menyatakan, kini giliran majelis akan melakukan musyawarah dengan majelis hakim anggota untuk membuat putusan atas perkara ini.

    "Majelis hakim meminta waktu 2 (dua ) minggu untuk membacakan putusannya, pada Selasa, 17 Juni 2025 mendatang ya," ucap majelis hakim secara mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Zulhaidir SH dan Nanang Rubiyanto SH mengatakan,  pihaknya melakukan duplik secara lisan dan tetap pada pembelaan.

    "Terkait pembahasan (tanggapan Jaksa) atas pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum, hanya mengulang  pendapat jaksa dalam penuntutan. Jadi tidak perlu ditanggapi secara detail. Intinya sama dengan penuntutan," katanya.

    Sebagaimana dalam pledoinya, PH Zulhaidir SH menyebutkan, memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena tidak cukup bukti yang meyakinkan untuk menyatakan para terdakwa bersalah.

    “Memohon memutuskan dan menetapkan Taqwa dan Rudi bebas dari segela dakwaan dan tuntutan. Dan memerintahkan kepada JPU untuk segera mengeluarkan Taqwa dan Rudi dari tahanan,” pintanya kepada majelis hakim.

    Selain itu, ujar Zulhaidir SH, memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Taqwa dan Rudi dengan segala akibat hukumnya. Dan membebankan biaya perkaa kepada negara.

    Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. Demi tegaknya hukum dan keadilan berdasarkan asas kepatutan dan asas kelayakan dan atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Dipaparkan dalan pledoi, bahwa saksi Nur Hasim menguasai uang pengadaan beras persoma Desa Roomo TA 2024, lalu membelanjakannya secara mark-up  dan menghasilkan beras kualitas jelek. 

    Sedangkan Rudi Hermansyah berperan menyerahkan dana/anggaran pengadaan beras kepada saksi Nur Hasim. Dan Taqwa berperan menyetujui permintaan pembayaran, tanpa melalui tahap uji verifikasi kelengkapan pemintaan pembayaran dan kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBDesa yang tercantum dalam permintaan pembayaran serta serta tanpa adanya verifikasi faktual kualitas, kuantitas dan harga barang. 

    Ketiganya tidak pernah bertemu untuk perencanaan perbuatan tersebut secara rapi, sehingga tidak ada kesatuan atau kesamaan kehendak sebagai syarat dikatakannya delik pernyataan pasal 55 KUHP telah terpenuhi.

    Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, dan barang-bukti dan keterangan terdakwa, diperoleh fakta hukum. Bahwa Taqwa dan Rudi telah melaksanakan kegiatan pengadaan beras persoma PT Smelting Desa Roomo Tahun 2024 tidak melakukan mark-up harga beras dari Rp 11.500 ke Rp 13.100. Dan tidak mark-up kuantitas beras dari Rp 11.000/kg menjadi Rp 11.500/kg, serta membagikan beras untuk Masyarakat Desa Roomo yang diperoleh dari dana CSR PT Smelting.

    Dengan demikian unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam dakwaan  dan tuntutan JPU masih rancu antara actual loss atau total loss. Sedangkan JPU menetapkan kerugian negara sebagai total loss. Yang maknanya, tidak ada manfaat sama-sekali bagi negara atau fiktif.

    Padahal fakta hukum di persidangan tidak semua beras rusak dan adanya beras pengganti, dengan diganti beras yang lebih baik. Dan penggantian beras yang lebih baik memang benar dengan menggunakan uang pribadi Rudi Hermansyah sebanyak 2.000 kg (215 zak) pada pengiriman kedua. Keterangan Rudi sesuai dengan keterangan dari saksi Siswanto.

    Terungkap di persidangan, Taqwa dan Rudi secara de jure bukanlah entitas yang ikut menikmati hasil kejahatan kegiatan pengadaan beras persoma Desa Roomo Tahun Anggaran 2024. Melainkan Taqwa dan Rudi secara  de fakto bukan sebagai pleger ataupun turut serta berperan saja sesuai tugas fungsi dan kewenangannya sebagai Kades Roomo merangkap PKPKD dan sebagai TPK sekaligus PKA. Fakta yang terungkap bahwa akibat  penyalahgunaan kewenangan tersebut, menjadi keuntungan bagi saksi Nurhasim saja.

    Maka oleh karenanya tidak adil apabila uang hasil kejahatan korupsi dibebankan kepada Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah, melainkan semestinya dan sepatutnya dibebankan seluruhnya kepada Nur Hasim sebagai pleger dalam perkara ini. Baik Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah memang layak dibebaskan. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Penasehat Hukum Tetap Pada Pembelaan (Pledoi) Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas