SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Sidang lanjutan Siti Romzah (Ketua Pokmas Panca Indera), Maryam
Faiza (Ketua Pokmas Dewandaru), dan Ahmad Saifudin (Koordinator/Bendahara) 2
(dua) Pokmas, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Pokmas untuk
pembangunan jembatan di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan,
Kabupaten Sampang Tahun 2020, terus bergulir di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Edi Sudrajad SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menghadirkan 1
(satu) saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan.
Satu saksi itu adalah
Mahfud, anggota DPRD Sampang, yang
diperiksa di depan Hakim Ketua Hakim Ketua I Made Yuliada SH.
“Silahkan Jaksa bertanya
pada saksi Mahfud ini,” pinta majelis hakim kepada Jaksa di ruang Candra Pengadilan
TIPIKOR Surabaya, Selasa (3/6/2025).
Jaksa langsung bertanya
pada saksi, apakah mengatahui ada Pokmas yang mendapatkan bantuan ?
“Saya tidak tahu apakah
Pokmas mendapatkan bantuan. Saya juga tidak kenal dengan kedua Ketua Pokmas (Siti
Romzah dan Maryam Faiza),” jawab saksi singkat saja.
Kembali Jaksa bertanya
pada saksi, apakah mengenal Is Sugianto ?
“Saya sudah lama tidak
kontak Is. Katanya sih, sudah meninggal dunia. Hanya sekali ketemu Is Sugianto
di Sampang, ketika menggarap landscape Taman,” sahut saksi Mahfud.
Saksi juga kenal dengan
Bakti, ahli Teknik sipil. Bahkan Bakti meminta kepada saksi, kalau ada job
(pekerjaan), tolong dikabari. Bakti juga mengirim KTP dan ijazahnya yang menyatakan, bahwa dia memilik keahlian di
bidang bangunan.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) PH Jakfar Sodik SH bertanya pada saksi Mahfud, apakah saksi terlibat
dalam Pokmas ?
“Saya tidak terlibat Pokmas. Saya merekomendasikan Bakti, konsultan
perencana. Karena dia punya keahlian
menggambar dan paham konstruksi bangunan. Lagi pula, dia minta dicarikan job,” jawab
saksi.
Sementara itu, Hakim
Anggota Agus SH bertanya pada saksi, apakah saksi merekomendasikan Bakti dan
mengetahui bahwa dia orang yang bermasalah ?
“Dia (Bakti) melakukan
negosiasi sendiri. Kalau nggak cocok, nggak usah diikuti,” jawab saksi.
Saksi Mahfud tahu bahwa
Bakti dipakai Is Sugianto, setelah ada kasus atau perkara ini mencuat.
Sebelumnya, saksi hanyalah sebagai coordinator tukang dan berkecimpung di proyek
bangunan.
Mahfud merekemomendasikan
Bakti, karena belum kenal dengan orang lainnya. Akibatnya, kini wilayah di
Sampang menjadi tercoreng adanya kasus tersebut.
“Atas adanya kasus ini,
saya merasa kecewa. Ini kesalahan saya,” ucap Mahfud di persidangan.
Saksi tidak tahu bahwa
Bakti punya akses di CV Maha Karya. Kini, Bakti telah meninggal dunia, sehingga
pengungkapan kasus ini tidak utuh lagi. Berbeda ceritanya, jikalau Bakti masih
hidup.
Dalam kesempatan
itu,saksi menyatakan, bahwa dia tidak menjadi supplier pada 2 (dua) proyek
jembatan yang dikerjakan oleh Pokmas.
Nah setelah pemeriksaan
saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH mengatakan, sidang
akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Juni 2025 mendatang.
“Baiklah sidang akan
dilanjutkan pada Selasa (10/6/2025) dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” cetusnya
seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, PH
Jakfar Sodik SH menegaskan, keterangan yang disampaikan saksi Mahfud sebenarnya
justru meringankan terdakwa. Karena saksi sama-sekali tidak mengenal dengan
terdakwa pada saat proyek itu.
“Pak Mahfud itu hanya
kenal dengan Sugi (Is Sugianto-red). Sugi ini yang dimintai tolong oleh terdakwa
untuk bikin RAB dan LPJ. Apalagi dengan dua terdakwa Perempuan tadi, sama
sekali tidak kenal. Saksi hanya kenal dengan Sugi dan dikenalkan dengan Bakti,
kenalan anggota dewan ini,”katanya.
Berkaitan dengan
pekerjaan Pokmas pembangunan jembatan itu dikerjakan dan pembangunan jembatan
itu tidak fiktif.
“Proyek itu sudah
dikerjakan dan tidak fiktif,” ungkap PH Jakfar Sodik SH mengakhiri wawancaranya
dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar