728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 04 Juni 2025

    Keterangan Saksi Mahfud, Anggota DPRD Sampang Justru Meringankan Terdakwa

                                


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Siti Romzah (Ketua Pokmas Panca Indera), Maryam Faiza (Ketua Pokmas Dewandaru), dan Ahmad Saifudin (Koordinator/Bendahara) 2 (dua) Pokmas, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Pokmas untuk pembangunan jembatan di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten  Sampang Tahun 2020, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sudrajad SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menghadirkan 1 (satu) saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan.

    Satu saksi itu adalah Mahfud,  anggota DPRD Sampang, yang diperiksa di depan Hakim Ketua Hakim Ketua I Made Yuliada SH.

    “Silahkan Jaksa bertanya pada saksi Mahfud ini,” pinta majelis hakim kepada Jaksa di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Selasa (3/6/2025).

    Jaksa langsung bertanya pada saksi, apakah mengatahui ada Pokmas yang mendapatkan bantuan ?

    “Saya tidak tahu apakah Pokmas mendapatkan bantuan. Saya juga tidak kenal dengan kedua Ketua Pokmas (Siti Romzah dan Maryam Faiza),” jawab saksi singkat saja.

    Kembali Jaksa bertanya pada saksi, apakah mengenal Is Sugianto ?

    “Saya sudah lama tidak kontak Is. Katanya sih, sudah meninggal dunia. Hanya sekali ketemu Is Sugianto di Sampang, ketika menggarap landscape Taman,” sahut saksi Mahfud.

    Saksi juga kenal dengan Bakti, ahli Teknik sipil. Bahkan Bakti meminta kepada saksi, kalau ada job (pekerjaan), tolong dikabari. Bakti juga mengirim KTP dan ijazahnya yang  menyatakan, bahwa dia memilik keahlian di bidang bangunan.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) PH Jakfar Sodik SH bertanya pada saksi Mahfud, apakah saksi terlibat dalam Pokmas ?

    “Saya tidak  terlibat Pokmas.  Saya merekomendasikan Bakti, konsultan perencana. Karena dia  punya keahlian menggambar dan paham konstruksi bangunan. Lagi pula, dia minta dicarikan job,” jawab saksi.

    Sementara itu, Hakim Anggota Agus SH bertanya pada saksi, apakah saksi merekomendasikan Bakti dan mengetahui bahwa dia orang yang bermasalah ?

    “Dia (Bakti) melakukan negosiasi sendiri. Kalau nggak cocok, nggak usah diikuti,” jawab saksi.

    Saksi Mahfud tahu bahwa Bakti dipakai Is Sugianto, setelah ada kasus atau perkara ini mencuat. Sebelumnya, saksi hanyalah sebagai coordinator tukang dan berkecimpung di proyek bangunan.

    Mahfud merekemomendasikan Bakti, karena belum kenal dengan orang lainnya. Akibatnya, kini wilayah di Sampang menjadi tercoreng adanya kasus tersebut.

    “Atas adanya kasus ini, saya merasa kecewa. Ini kesalahan saya,” ucap Mahfud di persidangan.

    Saksi tidak tahu bahwa Bakti punya akses di CV Maha Karya. Kini, Bakti telah meninggal dunia, sehingga pengungkapan kasus ini tidak utuh lagi. Berbeda ceritanya, jikalau Bakti masih hidup.

    Dalam kesempatan itu,saksi menyatakan, bahwa dia tidak menjadi supplier pada 2 (dua) proyek jembatan yang dikerjakan oleh Pokmas.

    Nah setelah pemeriksaan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Juni 2025 mendatang.

    “Baiklah sidang akan dilanjutkan pada Selasa (10/6/2025) dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Jakfar Sodik SH menegaskan, keterangan yang disampaikan saksi Mahfud sebenarnya justru meringankan terdakwa. Karena saksi sama-sekali tidak mengenal dengan terdakwa pada saat proyek itu.

    “Pak Mahfud itu hanya kenal dengan Sugi (Is Sugianto-red). Sugi ini yang dimintai tolong oleh terdakwa untuk bikin RAB dan LPJ. Apalagi dengan dua terdakwa Perempuan tadi, sama sekali tidak kenal. Saksi hanya kenal dengan Sugi dan dikenalkan dengan Bakti, kenalan anggota dewan ini,”katanya.

    Berkaitan dengan pekerjaan Pokmas pembangunan jembatan itu dikerjakan dan pembangunan jembatan itu tidak fiktif.

    “Proyek itu sudah dikerjakan dan tidak fiktif,” ungkap PH Jakfar Sodik SH mengakhiri wawancaranya dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Saksi Mahfud, Anggota DPRD Sampang Justru Meringankan Terdakwa Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas