728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 16 Juni 2025

    Keterangan Ahli ITE Patut Dipertanyakan, Guntual Menyuarakan Kebenaran, Tidak Melanggar UU ITE.

                               

                                 


    SURABAYA  (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan Guntual yang tersandung dugaan perkara ITE (Informasi Teknologi Elektronik),  dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli ITE dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa-Timur, yakni Dendy Puspa. Ahli dihadirkan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wido  SH dan Wahyu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

    Setalah Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa untuk bertanya pada Ahli ITE terlebih dahulu.

    Jaksa Wahyu SH bertanya pada ahli ITE, Dendy apakah ahli  pernah ditunjukkan  di facebook mengenai rekaman video dan gambar-gambar atas nama Guntual dan Tuti Rahayu, yang sudah terakses 1,135 juta  ?

    “Ya pernah ditunjukkan screen-shot-nya Pak Jaksa, mengenai video dan gambar berjudul: Bobroknya Pengadilan Negara Indonesia, Tidak ada Keadilan bagi Korban yang tidak menyuap hakim. (Tampaknya) diunggah di ruang Pengadilan,” jawab Ahli di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/6/2025).

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Guntual , yakni Reno Christiana SH didampingi Jannus Sirait SH bertanya pada ahli, apakah pernah diketemukan dengan Guntual ?

    “Saya tidak pernah diketemukan dengan Guntual. Hanya melihat gambar saja. Dari foto yang saya lihat meyakini ada di Pengadilan,” jawab ahli.

    Sementara itu, Guntual menyatakan, dirinya adalah korban dan akan membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Keberadaan Guntual di sini (duduk di kursi pengadilan-red), karena kesaksian ahli ITE yang menyatakan melanggar pasal 27 UU ITE.

    Ahli terkesan terburu-buru dan tanpa dasar menyimpulkan bahwa peristiwa itu adalah pidana. Karena dianggap menyerang kehormatan atau fitnah majelis hakim yang menyidangkan perkara.

    Guntual bertanya pada ahli, apakah semua berita viral yang di-upload di medsos bersifat pidana ?

    “Dilihat kontennya dulu. Kalau berita yang disebarkan itu benar adanya, maka bukan masuk peristiwa pidana,” jawab ahli singkat.

    Menurut Guntual, dia tidak menunjuk orang (hakim-red) dan tidak menunjuk pengadilan mana. Timbulnya keributan di pengadilan itu, dipicu oleh rasa tidak puas di pengadilan.

    Bahkan mendapatkan surat pemberitahuan dari KY dan Bawas MA, bahwa Hakim Ketua Eko Supriyono SH dan majelis hakim anggota Syafruddin SH--yang menyidangkan perkara itu--  dinyatakan bersalah.  Bahkan, majelis hakim diberikan sanksi di-nonpalu  akibat adanya perbuatan yang mereka langgar.  

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain SH MH didampingi hakim anggota Rudito Surotomo SH MH, dan Abu Achmad Sidqi Amsya SH bertanya pada ahli, ketika seseorang menyampaikan (menyuarakan) kebenaran di medsos (facebook) dan memang benar adanya. Bagaimana pendapat ahli akan hal ini ?

    “Nggak apa-apa,” jawab Ahli yang tampak diragukan keterangannya sebagai Ahli ITE tersebut.

    Kembali majelis hakim bertanya pada Ahli, jika MA dan KY menyatakan hakimnya sudah terkena sanksi. Bagaimana dengan seseorang itu yang menyampaikan kebenaran di facebook. Tolong ahli jelaskan ?

    “Maaf Yang Mulia, saya tidak bisa menjawab,” jawab Ahli yang seringkali tidak bisa menjawab pertanyaan yang dilontakan majelis hakim maupun pertanyaan dari Guntual di persidangan.

    Ditegaskan Guntual, bahwa keahlian ahli sebagai ahli ITE patut dipertanyakan keterangan dan pendapatnya. Ahli memberikan referensi yang membahayakan bagi pencari keadilan.

    “Ahli tidak paham UU ITE. Saya sebagai pengacara bisa dijadikan seperti ini, apalagi Masyarakat. Sebenarnya perkara ini sudah lama dan sudah pernah berhenti,” ujar Guntual lagi.

    Nah, setelah keterangan ahli dirasakan sudah cukup, majelis hakim mengatakan, bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan dan pendapat ahli lainnya yang dihadirkn oleh Penuntut Umum pada Senin, 23 Juni 2025 mendatang.

    Sehabis sidang, Guntual didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya, yakni Reno Christiana SH dan Jannus Sirait SH menerangkan, bahwa ahli lebih banyak menjawab tidak tahu ketika ditanyai di persidangan.

    Sehingga Guntual selaku prinsipal dalam perkara ini , merasa aneh. Bahwa perkara ini sampai ke pengadilan, ahli tidak tahu. Mengenai pasal 27 ayat (3) UU ITE, mengandung apa, Ahli Dendy Puspa tidak mengerti pula.

    “Dia cuma bilang bahwa semua yang di-upload mengenai muatan/konten di medsos adalah pidana. Padahal, kalau kita lihat sekarang ini berseliweran ribuan bahkan jutaan setiap menit berita-berita yang disebarkan melalui medsos. Tetapi, itu semuanya bukan perbuatan pidana. Saya jadi bingung,” ucap Guntual.

    Dijelaskan PH Reno Christiana SH dan Jannus Sirait SH, bahwa ahli ITE itu tidak netral, karena berdasarkan screen-shot bisa menyampaikan pendapat bahwa ada tindak pidana ITE.

    Tetapi, ahli tidak tahu permasalahan yang sesungguhnya. Padahal yang diperjuangkan Guntual adalah untuk memperjuangkan keadilan. Karena, dia ada perkara di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan pada saat itu sudah selesai sidang.

    “Guntual katakan bernarasi pada saat itu di luar pengadilan. Artinya, kalau kita kaitkan dengan pendapat saksi pelapor, bahwasanya tidak ada yang dirugikan di sini. Kita tidak menunjuk oknumnya. Tidak menunjuk Pengadilannya. Tetapi di video itu , klien kami menyampaikan bahwa hukum bisa dibeli. Memang kenyataannya,  Hakim Ketua Eko Supriyono SH terkena sanksi non-palu  dan majelis hakim anggota Syafruddin SH dinyatakan bersalah. Karena berita itu benar, maka tidak masuk melanggar UU ITE. Karena Guntual menyuarakan kebenaran,” cetusnya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Ahli ITE Patut Dipertanyakan, Guntual Menyuarakan Kebenaran, Tidak Melanggar UU ITE. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas