Setalah Hakim Ketua Muhammad
Zulqarnain SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan
Jaksa untuk bertanya pada Ahli ITE terlebih dahulu.
Jaksa Wahyu SH bertanya
pada ahli ITE, Dendy apakah ahli pernah
ditunjukkan di facebook mengenai rekaman
video dan gambar-gambar atas nama Guntual dan Tuti Rahayu, yang sudah terakses
1,135 juta ?
“Ya pernah ditunjukkan screen-shot-nya
Pak Jaksa, mengenai video dan gambar berjudul: Bobroknya Pengadilan Negara
Indonesia, Tidak ada Keadilan bagi Korban yang tidak menyuap hakim. (Tampaknya)
diunggah di ruang Pengadilan,” jawab Ahli di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/6/2025).
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Guntual , yakni Reno Christiana SH
didampingi Jannus Sirait SH bertanya pada ahli, apakah pernah diketemukan
dengan Guntual ?
“Saya tidak pernah diketemukan
dengan Guntual. Hanya melihat gambar saja. Dari foto yang saya lihat meyakini
ada di Pengadilan,” jawab ahli.
Sementara itu, Guntual menyatakan,
dirinya adalah korban dan akan membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Keberadaan
Guntual di sini (duduk di kursi pengadilan-red), karena kesaksian ahli ITE yang
menyatakan melanggar pasal 27 UU ITE.
Ahli terkesan
terburu-buru dan tanpa dasar menyimpulkan bahwa peristiwa itu adalah pidana.
Karena dianggap menyerang kehormatan atau fitnah majelis hakim yang
menyidangkan perkara.
Guntual bertanya pada
ahli, apakah semua berita viral yang di-upload di medsos bersifat pidana ?
“Dilihat kontennya dulu.
Kalau berita yang disebarkan itu benar adanya, maka bukan masuk peristiwa
pidana,” jawab ahli singkat.
Menurut Guntual, dia tidak
menunjuk orang (hakim-red) dan tidak menunjuk pengadilan mana. Timbulnya keributan
di pengadilan itu, dipicu oleh rasa tidak puas di pengadilan.
Bahkan mendapatkan surat
pemberitahuan dari KY dan Bawas MA, bahwa Hakim Ketua Eko
Supriyono SH dan majelis hakim anggota Syafruddin SH--yang menyidangkan perkara itu-- dinyatakan bersalah. Bahkan, majelis hakim diberikan sanksi di-nonpalu akibat adanya perbuatan yang mereka langgar.
Mendengar hal ini, Hakim
Ketua Muhammad Zulqarnain SH MH didampingi hakim anggota Rudito Surotomo SH MH,
dan Abu Achmad Sidqi Amsya SH bertanya pada ahli, ketika seseorang menyampaikan (menyuarakan) kebenaran di medsos (facebook) dan memang benar adanya. Bagaimana pendapat
ahli akan hal ini ?
“Nggak apa-apa,” jawab
Ahli yang tampak diragukan keterangannya sebagai Ahli ITE tersebut.
Kembali majelis hakim
bertanya pada Ahli, jika MA dan KY menyatakan hakimnya sudah terkena sanksi. Bagaimana
dengan seseorang itu yang menyampaikan kebenaran di facebook. Tolong ahli
jelaskan ?
“Maaf Yang Mulia, saya
tidak bisa menjawab,” jawab Ahli yang seringkali tidak
bisa menjawab pertanyaan yang dilontakan majelis hakim maupun pertanyaan dari
Guntual di persidangan.
Ditegaskan Guntual,
bahwa keahlian ahli sebagai ahli ITE patut dipertanyakan keterangan dan
pendapatnya. Ahli memberikan referensi yang membahayakan bagi pencari keadilan.
“Ahli tidak paham UU
ITE. Saya sebagai pengacara bisa dijadikan seperti ini, apalagi Masyarakat.
Sebenarnya perkara ini sudah lama dan sudah pernah berhenti,” ujar Guntual
lagi.
Nah, setelah keterangan
ahli dirasakan sudah cukup, majelis hakim mengatakan, bahwa sidang akan dilanjutkan
dengan agenda mendengarkan keterangan dan pendapat ahli lainnya yang dihadirkn
oleh Penuntut Umum pada Senin, 23 Juni 2025 mendatang.
Sehabis sidang, Guntual
didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya, yakni Reno Christiana SH dan Jannus Sirait
SH menerangkan, bahwa ahli lebih banyak menjawab tidak tahu ketika ditanyai di persidangan.
Sehingga Guntual selaku prinsipal
dalam perkara ini , merasa aneh. Bahwa perkara ini sampai ke pengadilan, ahli tidak
tahu. Mengenai pasal 27 ayat (3) UU ITE, mengandung apa, Ahli Dendy Puspa tidak
mengerti pula.
“Dia cuma bilang bahwa
semua yang di-upload mengenai muatan/konten di medsos adalah pidana. Padahal,
kalau kita lihat sekarang ini berseliweran ribuan bahkan jutaan setiap menit
berita-berita yang disebarkan melalui medsos. Tetapi, itu semuanya bukan
perbuatan pidana. Saya jadi bingung,” ucap Guntual.
Dijelaskan PH Reno
Christiana SH dan Jannus Sirait SH, bahwa ahli ITE itu tidak netral, karena
berdasarkan screen-shot bisa menyampaikan pendapat bahwa ada tindak pidana ITE.
Tetapi, ahli tidak tahu
permasalahan yang sesungguhnya. Padahal yang diperjuangkan Guntual adalah untuk
memperjuangkan keadilan. Karena, dia ada perkara di Pengadilan Negeri (PN)
Sidoarjo dan pada saat itu sudah selesai sidang.
“Guntual katakan bernarasi
pada saat itu di luar pengadilan. Artinya, kalau kita kaitkan dengan pendapat
saksi pelapor, bahwasanya tidak ada yang dirugikan di sini. Kita tidak menunjuk
oknumnya. Tidak menunjuk Pengadilannya. Tetapi di video itu , klien kami
menyampaikan bahwa hukum bisa dibeli. Memang kenyataannya, Hakim Ketua Eko Supriyono SH terkena sanksi
non-palu dan majelis hakim anggota
Syafruddin SH dinyatakan bersalah. Karena berita itu benar, maka tidak masuk
melanggar UU ITE. Karena Guntual menyuarakan kebenaran,” cetusnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar