SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Kali ini sidang lanjutan Suwadi Sulton,
Kepala Desa (Kades) Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, yang
tersandung dugaan perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
tahun anggaran 2022 dan 2023, telah memasuki babak pemeriksaan terdakwa.
Setelah Hakim Ketua
I Made Yuliada SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung
mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habibie SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Jember untuk bertanya pada Suwadi
Sulton. Pada tahun 2022, anggaran pekerjaan apa saja yang saudara pegang dan tangani ?
“Tahun 2022, anggaran
pekerjaan yang saya pegang adalah pembangunan saluran tersier, paving, pembangunan
lapen, dan rehab kantor desa,” jawabnya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya,
Selasa (17/6/2025).
Menurut Suwadi, dana yang
dialokasikan untuk pengerjaan proyek pekerjaan
itu diserahkan pada Bu Hasyim, dan berkoordinasi dengan BPD. Kemudian, ada keluhan
dari masyarakat desa, rehab kantor dialihkan untuk rehab kolam.
“Proyek itu sudah dibangun dan sebelumnya sudah dilakukan musyawarah lebih dahulu,” ucap Suwadi.
Untuk proyek tersebut,
ada Laporan Pertanggungjawabn (LPJ) yang dibuat oleh Novi. Pengerjaan proyek
itu dikerjakan oleh Suwadi. Sedangkan proyek jalan lapen di tahun 2022,
tidak dikerjakan oleh Zuhri. Dan Bu Hasyim
sebagai perencanaan, juga tidak kunjung mengerjakan proyek.
Pada akhirnya Suwadi
yang mengerjakan proyek tersebut. Juga proyek saluran tersier dipindah ke Blok
18, dengan menggunakan uang Suwadi sendiri. Proyek itu dikerjakan pada tahun
2024.
“Untuk kwitansi dan
nota-nota masih ada semuanya dan tersimpan,” ujar Suwadi di depan persidangan.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Suwadi Sulton, yakni Suyitno Rahman SH MH dan Lukman Hakim SH,
bertanya pada Suwadi pada tahun 2022 dan
2023 ada pekerjaan apa saja ?
“Ada 5 (lima) kegiatan , yakni rehab kantor desa ada dua, pengerasan jalan, dan pemeliharaan saluran
tersier. Namun pekerjaan itu dilaksanakan pada tahun 2024 dan dikerjakan
seluruhnya dan selesai. Dan sudah tercatat semuanya,” jawab Suwadi.
Menurut Suwadi,
pemeliharaan saluran tersier dialihkan dari Blok 20 dipindahkan ke Blok 19.
Kembali PH Suyitno
Rahman SH MH bertanya pada Suwadi, apakah telah membeli bahan-bahan material pada
tahun 2023 ?
“Ya, benar. Pada tahun
2023 itu, telah membeli bahan -bahan material. Misalnya semen, pasir dan batu. Semuanya
ada nota pembeliannya,” jawab Suwadi.
Untuk pengerjaan rehab
kantor pada tahun 2023 itu, digarap pada tahun 2024. Namun begitu, juga telah
dilakukan pembelian untuk bahan-bahan
material pada tahun 2023. Yang membeli bahan-bahan material bangunan itu adalah Bu Hasyim.
Sementara itu, Hakim
Ketua I Made Yuliada SH MH menyatakan, pada tahun 2022 dan 2023 kegiatan proyek
itu tidak dikerjakan. Tetapi, uangnya keluar. Pada tahun 2024, pekerjaan proyek
dikerjakaan semuanya.
“(Harus) dilihat bangunan
yang dikerjakan pada tahun 2024 itu. Majelis hakim akan menanyakan mana bukti
pendukungnya. Carikan auditor yang bisa menilai dan menghitung kualitas
bangunan itu bagaimana. Sehingga tidak total loss. Agar majelis hakim bisa
menentukan Uang Pengganti (UP) yang dibebankan pada terdakwa,” cetusnya.
Dan selanjutnya sidang
akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dan
Ahli pada Selasa, 24 Juni 2025 mendatang.
“Baiklah dengan demikian
sidang kami tutup dan selesai,” kata majelis hakim seraya mengetukkan palunya
sebagai pertanda sidanh telah berakhir.
Sehabis sidang, sidang, PH Suyitno Rahman SH MH mengungkapkan,
untuk proyek tahun 2022 dan 2023 itu, tidak
dikerjakan. Namun, proyek itu direalisasikan
tahun 2024 itu, dikerjakan semuanya dan selesai.
“Karena bukti-bukti tidak
mengkover seluruh kerugian , maka diperintahkan kepada Penasehat Hukum (PH)
untuk mencari auditor independent yang punya kompetensi untuk menghitung
proyek-proyek yang sudah terlaksana tersebut,” tukas Suyitno SH MH lagi.
Ditambahkan Lukman Hakim
SH. MH, keterangan Suwadi sehubungan dengan realisasi anggaran yang digunakan untuk
pekerjaan yang seharusnya dikerjakan pada tahun 2022 dan 2023 .
Akan tetapi, Suwadi mengerjakan
lima kegiatan di tahun 2024. Semuanya pekerjaan dikerjakan dan selesai.
Harapannya pada sidang
berikutnya, akan mengajukan saksi meringankan terkait dengan situasi dan
kondisi bangunan, apakah betul dilakukan atau
tidak.
“Kami juga akan
menghadirkan auditor (ahli) yang bisa menghitung terkait dengan kelima kegiatan
yang sudah dilaksanakan di tahun anggaran yang berbeda oleh terdakwa ,” tandas
Lukman Hakim SH. (ded)
Tahun 2024, Lima Kegiatan Proyek Dikerjakan Semuanya dan Selesai, Akan Ajukan Saksi Meringankan dan Ahli
0 komentar:
Posting Komentar