728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 18 Juni 2025

    Tahun 2024, Lima Kegiatan Proyek Dikerjakan Semuanya dan Selesai, Akan Ajukan Saksi Meringankan dan Ahli

     

                                 


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Kali ini sidang lanjutan Suwadi Sulton, Kepala Desa (Kades) Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, yang tersandung dugaan perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023, telah memasuki babak pemeriksaan terdakwa.

    Setelah Hakim Ketua I Made Yuliada SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habibie SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk bertanya pada  Suwadi Sulton. Pada tahun 2022, anggaran pekerjaan apa saja yang saudara pegang dan tangani ?

    “Tahun 2022, anggaran pekerjaan yang saya pegang adalah pembangunan saluran tersier, paving, pembangunan lapen, dan rehab kantor desa,” jawabnya   di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (17/6/2025).

    Menurut Suwadi, dana yang dialokasikan  untuk pengerjaan proyek pekerjaan itu diserahkan pada Bu Hasyim, dan berkoordinasi dengan BPD. Kemudian, ada keluhan dari masyarakat desa, rehab kantor dialihkan untuk rehab kolam.

    “Proyek itu sudah dibangun dan sebelumnya sudah dilakukan musyawarah lebih dahulu,” ucap Suwadi.

    Untuk proyek tersebut, ada Laporan Pertanggungjawabn (LPJ) yang dibuat oleh Novi. Pengerjaan proyek itu dikerjakan oleh Suwadi. Sedangkan proyek jalan lapen di tahun 2022, tidak dikerjakan oleh  Zuhri. Dan Bu Hasyim sebagai perencanaan, juga tidak kunjung mengerjakan proyek.

    Pada akhirnya Suwadi yang mengerjakan proyek tersebut. Juga proyek saluran tersier dipindah ke Blok 18, dengan menggunakan uang Suwadi sendiri. Proyek itu dikerjakan pada tahun 2024.

    “Untuk kwitansi dan nota-nota masih ada semuanya dan tersimpan,” ujar Suwadi di depan persidangan.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Suwadi Sulton, yakni Suyitno Rahman SH MH dan Lukman Hakim SH, bertanya pada Suwadi  pada tahun 2022 dan 2023 ada pekerjaan apa saja ?

    “Ada 5 (lima) kegiatan , yakni rehab kantor desa ada dua, pengerasan jalan, dan pemeliharaan saluran tersier. Namun pekerjaan itu dilaksanakan pada tahun 2024 dan dikerjakan seluruhnya dan selesai. Dan sudah tercatat semuanya,” jawab Suwadi.

    Menurut Suwadi, pemeliharaan saluran tersier dialihkan dari Blok 20 dipindahkan ke Blok 19.

    Kembali PH Suyitno Rahman SH MH bertanya pada Suwadi, apakah telah membeli bahan-bahan material pada tahun 2023 ?

    “Ya, benar. Pada tahun 2023 itu, telah membeli bahan -bahan material. Misalnya semen, pasir dan batu. Semuanya ada nota pembeliannya,” jawab Suwadi.

    Untuk pengerjaan rehab kantor pada tahun 2023 itu, digarap pada tahun 2024. Namun begitu, juga telah dilakukan pembelian  untuk bahan-bahan material pada tahun 2023. Yang membeli bahan-bahan material bangunan itu adalah Bu Hasyim.

    Sementara itu, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH menyatakan, pada tahun 2022 dan 2023 kegiatan proyek itu tidak dikerjakan. Tetapi, uangnya keluar. Pada tahun 2024, pekerjaan proyek dikerjakaan semuanya.

    “(Harus) dilihat bangunan yang dikerjakan pada tahun 2024 itu. Majelis hakim akan menanyakan mana bukti pendukungnya. Carikan auditor yang bisa menilai dan menghitung kualitas bangunan itu bagaimana. Sehingga tidak total loss. Agar majelis hakim bisa menentukan Uang Pengganti (UP) yang dibebankan pada terdakwa,” cetusnya.

    Dan selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dan Ahli pada Selasa, 24 Juni 2025 mendatang.

    “Baiklah dengan demikian sidang kami tutup dan selesai,” kata majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidanh telah berakhir.

    Sehabis sidang,  sidang, PH Suyitno Rahman SH MH mengungkapkan, untuk proyek  tahun 2022 dan 2023 itu, tidak dikerjakan. Namun, proyek itu direalisasikan tahun 2024 itu, dikerjakan semuanya dan selesai.

    “Karena bukti-bukti tidak mengkover seluruh kerugian , maka diperintahkan kepada Penasehat Hukum (PH) untuk mencari auditor independent yang punya kompetensi untuk menghitung proyek-proyek yang sudah terlaksana tersebut,” tukas Suyitno SH MH lagi.

    Ditambahkan Lukman Hakim SH. MH, keterangan Suwadi sehubungan dengan realisasi anggaran yang digunakan untuk pekerjaan yang seharusnya dikerjakan pada tahun 2022 dan 2023 .

    Akan tetapi, Suwadi mengerjakan lima kegiatan di tahun 2024. Semuanya pekerjaan dikerjakan dan selesai.

    Harapannya pada sidang berikutnya, akan mengajukan saksi meringankan terkait dengan situasi dan kondisi bangunan, apakah betul dilakukan atau  tidak.

    “Kami juga akan menghadirkan auditor (ahli) yang bisa menghitung terkait dengan kelima kegiatan yang sudah dilaksanakan di tahun anggaran yang berbeda oleh terdakwa ,” tandas Lukman Hakim SH. (ded) 

    Tahun 2024, Lima Kegiatan Proyek Dikerjakan Semuanya dan Selesai, Akan Ajukan Saksi Meringankan dan Ahli 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tahun 2024, Lima Kegiatan Proyek Dikerjakan Semuanya dan Selesai, Akan Ajukan Saksi Meringankan dan Ahli Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas