728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 18 Juni 2025

    Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah Divonis 1 Tahun dan 4 Bulan, Nyatakan Menerima Putusan

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Taqwa Zainudin (Kepala Desa/ Kades) Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dan Rudi Hermansyah  (Sekretaris Desa/TPK), yang tersandung dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting dalam bentuk beras, dengan hukuman 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.

    “Mengadili menyatakan terdakwaTaqwa dan Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana masing-masing 1 tahun dan 4 bulan. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan. Dan biaya perkara Rp 5.000,” ucap Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (17/6/2025).

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, unsur memperkaya diri sendiri, tidak terbukti dan tidak menambah kekayaannya. Rudi tidak melakukan pengadaan beras sebagamana mestinya. Pengadaan beras tidak dilakukan sebagaimana dalam SK Bupati Gresik tentang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Gresik.

    Sedangkan hal yang memberatkan adalah Taqwa dan Rudi sebagai penyelenggara negara tidak melaksanakan tugas dalam kewenangan dengan baik.

    “Sudah dengar ya, atas putusan yang telah dijatuhkan pada kedua terdakwa. Penasehat Hukum dan Jaksa memiliki waktu selama 7 (tuhuh) hari untuk mengambil sikap, menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, atau pikir-pikir,” ujar majelis hakim, seraya mengetukkan palunya sebanyak tiga kali sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Dalam persidangan itu, tampak puluhan massa pendukung dari Taqwa dan Rudi yang memenuhi ruang sidang. Sampai-sampai tempat duduk yang disediakan bagi para pengunujung sidang penuh sesak. Bahkan terlihat ada pengunjung sidang yang terpaksa berdiri, karena tidak mendapatkan tempat duduk.

    Mereka tampak tertib dan sabar menunggu hingga selesainya pembacaan amar putusan yang dibacakan majelis hakim. Dan setelah putusan selesai dibacakan, massa pendukung tampak tertib meninggalkan ruang persidangan.

    Ada puluhan massa yang mengiringi Taqwa dan Rudi yang keluar ruang sidang dan setia menunggu di dekat ruang tahanan di belakang Pengadilan TIPIKOR Surabaya. Mereka tampak bergerombol dan memberikan semangat kepada Taqwa dan Rudi yang telah dijatuhi putusan oleh majelis hakim.

    Sehabis sidang, PH Zulhaidir SH dan Nanang Rubiyanto SH mengatakan, setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga, akhirnya diambil keputusan untuk menerima putusan majelis hakim.

    “Pihak keluarga menerima atas putusan majelis hakim. Jadi, kita nggak mengajukan banding,” katanya.

    Sebagaimana dalam pledoinya,  PH Zulhaidir SH dan Nanang Rubiyanto SH menyebutkan, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena tidak cukup bukti yang meyakinkan untuk menyatakan para terdakwa bersalah.

    “Memohon memutuskan dan menetapkan Taqwa dan Rudi bebas dari segala dakwaan dan tuntutan. Dan memerintahkan kepada JPU untuk segera mengeluarkan Taqwa dan Rudi dari tahanan,” pintanya kepada majelis hakim.

    Selain itu, ujar Zulhaidir SH, memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Taqwa dan Rudi dengan segala akibat hukumnya. Dan membebankan biaya perkaa kepada negara.

    Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. Demi tegaknya hukum dan keadilan berdasarkan asas kepatutan dan asas kelayakan dan atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Diuraikan dalan pledoi, bahwa saksi Nur Hasim menguasai uang pengadaan beras persoma Desa Roomo TA 2024, lalu membelanjakannya secara mark-up  dan menghasilkan beras kualitas jelek. Sedangkan Rudi Hermansyah berperan menyerahkan dana/anggaran pengadaan beras kepada saksi Nur Hasim. Dan Taqwa berperan menyetujui permintaan pembayaran, tanpa melalui tahap uji verifikasi kelengkapan pemintaan pembayaran dan kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBDesa yang tercantum dalam permintaan pembayaran serta serta tanpa adanya verifikasi faktual kualitas, kuantitas dan harga barang. Ketiganya tidak pernah bertemu untuk perencanaan perbuatan tersebut secara rapi, sehingga tidak ada kesatuan atau kesamaan kehendak sebagai syarat dikatakannya delik pernyataan pasal 55 KUHP telah terpenuhi. (ded) 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah Divonis 1 Tahun dan 4 Bulan, Nyatakan Menerima Putusan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas