SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Taqwa Zainudin (Kepala Desa/
Kades) Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dan Rudi
Hermansyah (Sekretaris Desa/TPK), yang tersandung dugaan
penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting dalam
bentuk beras, dengan hukuman 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.
“Mengadili menyatakan terdakwaTaqwa
dan Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi. Menjatuhkan pidana masing-masing 1 tahun dan 4 bulan. Denda Rp 50
juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan. Dan biaya
perkara Rp 5.000,” ucap Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH dalam amar putusannya
yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Surabaya, Selasa (17/6/2025).
Dalam amar putusannya,
majelis hakim menyebutkan, unsur memperkaya diri sendiri, tidak terbukti dan
tidak menambah kekayaannya. Rudi tidak melakukan pengadaan beras sebagamana
mestinya. Pengadaan beras tidak dilakukan sebagaimana dalam SK Bupati Gresik
tentang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Gresik.
Sedangkan hal yang
memberatkan adalah Taqwa dan Rudi sebagai penyelenggara negara tidak
melaksanakan tugas dalam kewenangan dengan baik.
“Sudah dengar ya, atas
putusan yang telah dijatuhkan pada kedua terdakwa. Penasehat Hukum dan Jaksa
memiliki waktu selama 7 (tuhuh) hari untuk mengambil sikap, menerima putusan,
mengajukan upaya hukum banding, atau pikir-pikir,” ujar majelis hakim, seraya mengetukkan
palunya sebanyak tiga kali sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Dalam persidangan itu,
tampak puluhan massa pendukung dari Taqwa dan Rudi yang memenuhi ruang sidang.
Sampai-sampai tempat duduk yang disediakan bagi para pengunujung sidang penuh sesak.
Bahkan terlihat ada pengunjung sidang yang terpaksa berdiri, karena tidak mendapatkan
tempat duduk.
Mereka tampak tertib dan
sabar menunggu hingga selesainya pembacaan amar putusan yang dibacakan majelis
hakim. Dan setelah putusan selesai dibacakan, massa pendukung tampak tertib
meninggalkan ruang persidangan.
Ada puluhan massa yang
mengiringi Taqwa dan Rudi yang keluar ruang sidang dan setia menunggu di dekat
ruang tahanan di belakang Pengadilan TIPIKOR Surabaya. Mereka tampak
bergerombol dan memberikan semangat kepada Taqwa dan Rudi yang telah dijatuhi
putusan oleh majelis hakim.
Sehabis sidang, PH Zulhaidir
SH dan Nanang Rubiyanto SH mengatakan, setelah berkoordinasi dengan pihak
keluarga, akhirnya diambil keputusan untuk menerima putusan majelis hakim.
“Pihak keluarga menerima
atas putusan majelis hakim. Jadi, kita nggak mengajukan banding,” katanya.
Sebagaimana dalam
pledoinya, PH Zulhaidir
SH dan Nanang Rubiyanto SH menyebutkan, pihaknya memohon kepada
majelis hakim untuk menyatakan bahwa Taqwa Zainudin dan Rudi
Hermansyah tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana
yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena tidak cukup bukti yang meyakinkan
untuk menyatakan para terdakwa bersalah.
“Memohon memutuskan dan
menetapkan Taqwa dan Rudi bebas dari segala dakwaan dan tuntutan. Dan
memerintahkan kepada JPU untuk segera mengeluarkan Taqwa dan Rudi dari
tahanan,” pintanya kepada majelis hakim.
Selain itu, ujar
Zulhaidir SH, memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat
Taqwa dan Rudi dengan segala akibat hukumnya. Dan membebankan biaya perkaa
kepada negara.
Apabila majelis hakim
berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. Demi
tegaknya hukum dan keadilan berdasarkan asas kepatutan dan asas kelayakan dan
atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Diuraikan dalan pledoi,
bahwa saksi Nur Hasim menguasai uang pengadaan beras persoma Desa Roomo TA
2024, lalu membelanjakannya secara mark-up dan menghasilkan beras
kualitas jelek. Sedangkan Rudi Hermansyah berperan menyerahkan dana/anggaran pengadaan
beras kepada saksi Nur Hasim. Dan Taqwa berperan menyetujui permintaan
pembayaran, tanpa melalui tahap uji verifikasi kelengkapan pemintaan pembayaran
dan kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBDesa yang tercantum dalam
permintaan pembayaran serta serta tanpa adanya verifikasi faktual kualitas,
kuantitas dan harga barang. Ketiganya tidak pernah bertemu untuk perencanaan
perbuatan tersebut secara rapi, sehingga tidak ada kesatuan atau kesamaan
kehendak sebagai syarat dikatakannya delik pernyataan pasal 55 KUHP telah
terpenuhi. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar