728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 09 Juli 2025

    Eksepsi Arif Fanani dan Handi Pratomo Tidak Dapat Diterima, Penasehat Hukum Siap Lanjutkan Sidang Pokok Perkara

     

                             


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) –  Majelia hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menyatakan nota keberatan (eksepsi)  Penasehat Hukum (PH) Arif Fanani dan Handi Pratomo tidak dapat diterima dan ditolak. Dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

    “Mengadili menyatakan eksepsi Penasehat Hukum (PH) Arif Fanani tidak dapat diterima dan ditolak. Dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, serta Arif Fanani tetap dalam tahanan,” ucap Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH dalam amar putusan sela yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Selasa (8/7/2025).

    Sedangkan putusan sela terhadap Handi Pratomo  dianggap dibacakan oleh majelis hakim, karean isi putusannya sama.

    “Memerintahkan Penuntut Umum untuk pembuktian pokok perkara,” ujar majelis hakim yang hanya membaca amar putusan sela pada pokok-pokok saja, karena antrian sidang masih Panjang.

    Menurut I Made  Yuliada SH, alasan keberatan Penasehat Hukum bahwa surat dakwaan batal demi hukum, tidak dapat diterima. Begitu pula dengan kerugian negara sebesar Rp 2, 6 miliar. Namun, Jaksa juga menyebutkan adanya kerugian negara Rp 1,6 miliar. Hal ini menimbulkan tidak kejelasan mengenai besaran kerugian keuangan negara

    Namun demikian, menurut mejelis hakim, kerugian negara sebesar Rp 1,610 miliar, sebagaimana perhitungan yang disampaikan oleh Ahli dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur.

    “Nantinya dapat diketahui secara pasti saat pembuktian di depan persidangan. Pengembalian dari debitur mikro porang yang diterima oleh Kejaksaan sebesar Rp 1,595 miliar,” cetus majelis hakim.

    Atas dasar itulah, maka seluruh keberatan Penasehat Hukum tidak dapat diterima dan sidang lanjut pemeriksaan pokok perkara. Perintahkan Penuntut Umum untuk pembuktian.

    Sidang Handi Pratomo dan Arif Fanani, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Porang  di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek, akan dilanjutkan di Pengadilan TIPIKOR Surabaya, dengan pemeriksaan saksi-saksi maupun Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

    Sebelum sidang ditutup, majelis mengingatkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susianik SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek untuk menyampaikan amanah dalam pasal 72 KUHAP. Bahwa Penasehat Hukum berhak mendapatkan Salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk keperluan pembelaan klien.

    “Tolong Jaksa memberikan Salinan BAP kepada Penasehat Hukum untuk keperluan pembelaan, sebagaimana diatur dalam KUHAP,” pinta majelis hakim kepada Penuntut Umum, seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Handi Pratomo dan Arif Fanani, yakni Ilhamsyah SH mengatakan, putusan sela dari mejelis hakim akan dihargai dan akan dibuktikan terkait kerugian negara dalam sidang pokok perkara.

    “Kami siap melanjutkan sidang pokok perkara pada sidang berikutnya,” cetus Ilhamsyah SH kepada media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya,

    Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan Penuntut Umum, bahwa Handi Pratomo dan Arif Fanani dalam dakwan primair , dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang  Nmor 20  Tahun  2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun  1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUH Pidana, jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

    Sedangkan dakwaan subsidiair, melanggar  pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang  Nmor 20  Tahun  2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun  1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUH Pidana, jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

    Dalam dakwaan jaksa ,  pada pokoknya  menyatakan perbuatan  yang dilakukan Arif Fanani bersama dengan  Handi Pratomo dan Samto dalam pengelolaan  dana KUR mikro porang di Desa Sidomulyo, telah  membuat berkurangnya  keuangan negara secara  nyata dan pasti  sejumlah Rp 2,6 miliar.  

    Namun di sisi lain,  Penuntut Umum justru  menyatakan kerugian keuangan negara yang didapati pada 21 Mei 2024  adalah sejumlah Rp 1,610 miliar.

    Namun demikian, terdapat pengembalian uang dari para debitur KUR mikro porang di Desa  Sidomulyo yang diterima Kejari Trenggalek pada 15 Mei 2025  sebesar  Rp 1,595 miliar. 

    Sedangkan untuk pengembalian kerugian keuangan negara itu, telah dilakukan dalam lima tahap. Yakni  pada 27 Februari, 3 Maret, 6 Maret, 13 Maret, dan 15 Mei 2025. 

    Total ada 100 orang telah mengembalikan dana, baik yang menerima dana secara tidak sah maupun yang hanya dipinjam identitasnya. Dalam proses penyidikan, Kejari Trenggalek telah memeriksa 107 saksi. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Eksepsi Arif Fanani dan Handi Pratomo Tidak Dapat Diterima, Penasehat Hukum Siap Lanjutkan Sidang Pokok Perkara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas