“Mengadili menyatakan eksepsi
Penasehat Hukum (PH) Arif Fanani tidak dapat diterima dan ditolak. Dan sidang
dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, serta Arif Fanani tetap dalam
tahanan,” ucap Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH dalam amar putusan sela yang
dibacakan di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Selasa (8/7/2025).
Sedangkan putusan sela
terhadap Handi Pratomo dianggap
dibacakan oleh majelis hakim, karean isi putusannya sama.
“Memerintahkan Penuntut
Umum untuk pembuktian pokok perkara,” ujar majelis hakim yang hanya membaca amar
putusan sela pada pokok-pokok saja, karena antrian sidang masih Panjang.
Menurut I Made Yuliada SH, alasan keberatan Penasehat Hukum
bahwa surat dakwaan batal demi hukum, tidak dapat diterima. Begitu pula dengan
kerugian negara sebesar Rp 2, 6 miliar. Namun, Jaksa juga menyebutkan adanya
kerugian negara Rp 1,6 miliar. Hal ini menimbulkan tidak kejelasan mengenai
besaran kerugian keuangan negara
Namun demikian, menurut
mejelis hakim, kerugian negara sebesar Rp 1,610 miliar, sebagaimana perhitungan
yang disampaikan oleh Ahli dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur.
“Nantinya dapat
diketahui secara pasti saat pembuktian di depan persidangan. Pengembalian dari
debitur mikro porang yang diterima oleh Kejaksaan sebesar Rp 1,595 miliar,”
cetus majelis hakim.
Atas dasar itulah, maka
seluruh keberatan Penasehat Hukum tidak dapat diterima dan sidang lanjut pemeriksaan
pokok perkara. Perintahkan Penuntut Umum untuk pembuktian.
Sidang Handi Pratomo dan
Arif Fanani, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat
(KUR) untuk Usaha Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek, akan
dilanjutkan di Pengadilan TIPIKOR Surabaya, dengan
pemeriksaan saksi-saksi maupun Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.
Sebelum sidang ditutup, majelis mengingatkan kepada
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susianik SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek
untuk menyampaikan amanah dalam pasal 72 KUHAP. Bahwa Penasehat Hukum berhak
mendapatkan Salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk keperluan pembelaan
klien.
“Tolong Jaksa memberikan Salinan BAP kepada Penasehat
Hukum untuk keperluan pembelaan, sebagaimana diatur dalam KUHAP,” pinta majelis
hakim kepada Penuntut Umum, seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang
ditutup dan selesai.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Handi Pratomo dan
Arif Fanani, yakni Ilhamsyah SH mengatakan, putusan
sela dari mejelis hakim akan dihargai dan akan dibuktikan terkait kerugian negara
dalam sidang pokok perkara.
“Kami siap melanjutkan sidang
pokok perkara pada sidang berikutnya,” cetus Ilhamsyah SH kepada media massa di
Pengadilan TIPIKOR Surabaya,
Sebagaimana diketahui, dalam
dakwaan Penuntut Umum, bahwa Handi Pratomo dan Arif Fanani dalam dakwan primair
, dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nmor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, jo pasal 64 ayat (1) KUH
Pidana.
Sedangkan dakwaan
subsidiair, melanggar pasal 3 jo pasal
18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nmor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH
Pidana, jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Dalam dakwaan jaksa ,
pada pokoknya menyatakan perbuatan yang dilakukan Arif Fanani
bersama dengan Handi Pratomo dan Samto dalam pengelolaan dana KUR
mikro porang di Desa Sidomulyo, telah membuat berkurangnya keuangan
negara secara nyata dan pasti sejumlah Rp 2,6 miliar.
Namun di sisi
lain, Penuntut Umum justru menyatakan kerugian keuangan negara yang
didapati pada 21 Mei 2024 adalah sejumlah Rp 1,610 miliar.
Namun demikian, terdapat
pengembalian uang dari para debitur KUR mikro porang di Desa Sidomulyo
yang diterima Kejari Trenggalek pada 15 Mei 2025 sebesar Rp 1,595
miliar.
Sedangkan untuk pengembalian
kerugian keuangan negara itu, telah dilakukan dalam lima tahap. Yakni
pada 27 Februari, 3 Maret, 6 Maret, 13 Maret, dan 15 Mei 2025.
Total ada 100 orang
telah mengembalikan dana, baik yang menerima dana secara tidak sah maupun yang
hanya dipinjam identitasnya. Dalam proses penyidikan, Kejari Trenggalek telah
memeriksa 107 saksi. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar