728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 10 Juli 2025

    BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Pembatasan Durasi Rawat Inap Layanan Sesuai Indikasi Medis

                                 


    SURABAYA  (mediasurabayarek.com) -   Kepala BPJS  Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin menyatakan, sesuai dengan regulasi dalam layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak terdapat pembatasan hari rawat inap bagi peserta.

    Pasien  yang memerlukan perawatan inap akan dilayani sesuai dengan kondisi medis masing-masing.

    ‘Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, tidak terdapat pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Durasi rawat inap sepenuhnya merupakan kewenangan  tenaga medis di fasilitas kesehatan dan disesuaikan dengan kondisi kesehatan pasien, bukan berdasarkan keinginan pasien,” ujar Hernina di Surabaya, Rabu (9/7/2025).

    Oleh karena itu,  pasien hanya akan dipulangkan apabila telah  memenuhi kriteria medis yang menyatakan bahwa kondisinya stabil untuk dipulangkan. Setiap jenis penyakit, lanjut Hernina, memiliki kriteria penanganan berbeda.

    Apabila pasien telah diperbolehkan pulang oleh dokter penanggungjawab, maka pasien dapat meninggalkan rumah sakit. Namun, apabila pasien masih memerlukan perawatan intensif dan direkomendasikan oleh dokter berdasarkan indikasi medis, maka layanan tersebut telah dijamin oleh program JKN.

    Beradasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, tidak terdapat satu pun pasal yang mengatur pembatasan hari rawat inap bagi pasien JKN.

    “Saya mengimbau agar Masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh rumor atau isu yang tidak sesuai dengan fakta BPJS Kesehatan senantiasa menjunjung tinggi komitmen  terhadap mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN,” kata Hernina.

    BPJS Kesehatan juga terus memperkuat komunikasi dengan rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

    Hernina mengimbau agar apabila  peserta JKN mengalami kendala atau  permasalahan terkait  layanan JKN di rumah sakit, tidak perlu ragu untuk menghubungi petugas BPJS SATU ! (BPJS Kesehatan Siap Membantu).

    Informasi kontak petugas BPJS SATU ! dapat ditemukan melalui poster yang terpasang di berbagai sudut rumah sakit.

    “Peserta JKN juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi BPJS  Kesehatan, seperto Care Center 165, WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8165-165. Serta Apliksi Mobile JKN,” jelasnya.

    Selain itu, peserta juga dapat mengunjungi kantor cabang terdekat. “Kantor kami beralamat di Jl, Dharmahusada Indah Nomor 2. Kami senantiasa terbuka untuk menerima pertanyaan maupun pengaduan terkait hak dan kewajiban peserta JKN,” katanya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Pembatasan Durasi Rawat Inap Layanan Sesuai Indikasi Medis Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas