SURABAYA
(mediasurabayarek.com) - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin
Arifin menyatakan, sesuai dengan regulasi dalam layanan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) tidak terdapat pembatasan hari rawat inap bagi
peserta.
Pasien yang memerlukan perawatan inap akan dilayani
sesuai dengan kondisi medis masing-masing.
‘Perlu kami sampaikan bahwa
sesuai dengan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, tidak terdapat
pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Durasi rawat inap sepenuhnya
merupakan kewenangan tenaga medis di
fasilitas kesehatan dan disesuaikan dengan kondisi kesehatan pasien, bukan
berdasarkan keinginan pasien,” ujar Hernina di Surabaya, Rabu (9/7/2025).
Oleh karena itu, pasien hanya akan dipulangkan apabila
telah memenuhi kriteria medis yang
menyatakan bahwa kondisinya stabil untuk dipulangkan. Setiap jenis penyakit,
lanjut Hernina, memiliki kriteria penanganan berbeda.
Apabila pasien telah
diperbolehkan pulang oleh dokter penanggungjawab, maka pasien dapat
meninggalkan rumah sakit. Namun, apabila pasien masih memerlukan perawatan
intensif dan direkomendasikan oleh dokter berdasarkan indikasi medis, maka
layanan tersebut telah dijamin oleh program JKN.
Beradasarkan Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diperbarui
melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, tidak terdapat satu pun pasal
yang mengatur pembatasan hari rawat inap bagi pasien JKN.
“Saya mengimbau agar Masyarakat
tidak mudah terpengaruh oleh rumor atau isu yang tidak sesuai dengan fakta BPJS
Kesehatan senantiasa menjunjung tinggi komitmen
terhadap mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN,” kata Hernina.
BPJS Kesehatan juga
terus memperkuat komunikasi dengan rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan
Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Hernina mengimbau agar
apabila peserta JKN mengalami kendala
atau permasalahan terkait layanan JKN di rumah sakit, tidak perlu ragu
untuk menghubungi petugas BPJS SATU ! (BPJS Kesehatan Siap Membantu).
Informasi kontak petugas
BPJS SATU ! dapat ditemukan melalui poster yang terpasang di berbagai sudut
rumah sakit.
“Peserta JKN juga dapat
menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi BPJS
Kesehatan, seperto Care Center 165, WhatsApp Pandawa di nomor
0811-8165-165. Serta Apliksi Mobile JKN,” jelasnya.
Selain itu, peserta juga
dapat mengunjungi kantor cabang terdekat. “Kantor kami beralamat di Jl, Dharmahusada
Indah Nomor 2. Kami senantiasa terbuka untuk menerima pertanyaan maupun
pengaduan terkait hak dan kewajiban peserta JKN,” katanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar