728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 04 Juli 2025

    PH M. Ridlwan SH : "Perkara Pak Wahyudi Ini Terlalu Dipaksakan, (Diduga) Dikriminalisasi "

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) -  Masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan , dalam sidang lanjutan Drs. Moch. Wahyudi , MM , yang tersandung dugaan perkara korupsi proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan tahun anggaran 2022.

    Kali ini 5 (lima) saksi fakta itu adalah  Wawan Rouland (Pengawas Ternak), Izul Imam (Direktur PT Abraj Ashfa), Ahmad Joko, Kartiko (swasta), dan Rusbiyanto.

    Kelima saksi diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo SH yang membuat sidang ini makin terang-benderang.

    Dalam keterangannya, saksi Izul Imam (Direktur PT Abraj Ashfa) menyatakan, dia mengetahui ada lelang untuk proyek pengurukan. Dengan dibantu Rusbiyanto, untuk pembuatan penawaran atas kegiatan proyek tersebut.

    “Saya yang menandatangani kontrak dan peralatan pengurukan menyewa dari pihak lain. Waktu itu penawaran sebesar Rp 665 juta dan disepakati dengan harga yang sama pula. Lama kontrak pekerjaan 60 hari kalender. Ada pengawas Rio yang mengawasi pekerjaan ini sampai proyek pengurukan itu selesai,” ucapnya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (3/7/2025).

    Menurut Izul, pekerjaan proyek sudah dibayar dan tidak ada kelebihan bayar pada mulanya. Namun begitu ada pengembalian ke Kejaksaan sebesar Rp 30 juta, setelah ada hasil temuan dari BPK.

    Sementara itu, Rusbiyanto menyebutkan, bahwa dia dikasih fee Rp 500 ribu untuk kontrak kegiatan proyek selama 60 hari. Akan tetapi, berhasil diselesaikan 10 hari saja. Sedangkan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) yang membuat adalah Rio dan dikenakan Rp 2 juta. Dan Rio pula yang memerintahkan ke lapangan.

    Sedangkan saksi Kartiko menerangkan,  hanya untuk paket jalan dan puskesman memakai bendera Sandi. Ini proyek di luar dari Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan.

    “Saya tidak diberikan fee. Mengenai dokumen penawaran RPHU  itu, saya tidak tahu siapa yang membuatnya. Karena sudah saya lepas dan tidak ikut-ikut lagi. Mulai proses pengajuan penawaran sampai pencairan, saya sudah tidak ikut-ikut lagi,” ujar saksi lagi.

    Berbeda halnya dengan keterangan yang diutarakan oleh saksi Ahmad Joko, bahwa saksi-lah yang membuat dokumen penawaran proyek,  RAB dan peralatan. Semuanya yang membuat adalah saksi ini.

    “Saya kasih tahu Davis, untuk mengikuti Lelang RPHU. Bahkan, saya tanyakan personilnya siapa saja. Saya hanya mendapatkan Rp 3 juta.  Saya komunikasi dengan Davis.  Saya dan Davis tahu bahwa  CV Fajar Krisna  sebagai pemenang lelang,” cetusnya.

    Dipaparkan saksi Joko, bahwa yang tanda tangan kontrak, pengajuan pembayaran dan surat pengajuan lapangan adalah dirinya. Akan tetapi sepengetahuan dan seijin Davis.

    “Saya tidak pernah ketemu dengan Wahyudi. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh BPK, saya hadir bersama Davis dan Sandy. Untuk HPS sebesar Rp 5 miliar dan diturunkan 30 persen.  Sedangkan kontrak pembangunan sekitar Rp 4,3 miliar. Hingga berita acara serah terima, saya tanda tangani. Namun atas nama Sandy, tanda tangan Sandy ditiru. Akan tetapi saya laporkan pada Davis dan Sandy,” katanya.

    Belakangan diketahui adanya hasil temuan dari BPK, adanya kekurangan sebesar Rp 90 juta dan sudah dibayarkan.

    Di tempat yang sama, saksi Wawan Rouland (Pengawas Ternak) menerangkan, bahwa dia selaku PPTK yang tugasnya membantu PPK terkait dokumen anggaran keuangan, mengendalikan kegiatan dan melaporkan pada PPK.

    Untuk perencanaan pengurusan Rp 11 juta dan ditandatangani untuk pencairan dananya.

    Kemudian saksi menghadap Kadis karena merasa keberatan. Karena merangkap pekerjaan. Setelah itu dibuatkan SK untuk menunjuk PPTK yang baru. Sedangkan untuk perencanaan dan pelaksanaan, serta laporan ada di bidang budi daya. Untuk dokumen pembayaran yang membuat adalah Tim Teknis.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) M. Wahyudi, yakni Muhammad Ridlwan SH bertanya pada saksi Wawan, apakah menghadap Kadis, karena keberatan. Bisa saksi jelaskan ?

    “Saya menghadap Kadis karena keberatan dan diganti oleh orang lain,” jawab saksi lagi.

    Kembali PH M. Ridlwan SH bertanya pada saksi Joko, apakah pernah ketemu dengan Wahyudi ?

    “Saya tidak pernah ketemu dengan Wahyudi. Di Dinas, saya berhubungan dengan Hasnah dan Doni. Nggak ada kaitan dengan Wahyudi,” jawab saksi Joko dengan nada tenang.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) M. Wahyudi, yakni Muhammad Ridlwan SH mengungkapkan, dia menanyakan pada Rouland (PPTK yang lama-red), yang menjabat bulan satu sampai lima sebelum ada pergantian PPTK yang baru, Nur Yazid.

    “SK penunjukan PPTK itu sudah menjadi kewenangan beliau. Begitu dengan SK penunjukan Hasnah sebagai pejabat pengadaan, hal itu memang kewenangan beliau dan menunjuk itu. Setelah orang-orang di SK-kan, punya tanggungjawab dan tugas masing-masing,” tukasnya.

    Di sini, lanjut M. Ridlwan SH, bahwa Wahyudi hanya menjalankan tugas sebagai PPK. Ada PPTK yang di SK-kan, ada pejabat pengadaan yang di SK-kan, dan ada Tim Teknis dalam pengerjaan RPHU yang juga sudah di SK-kan.

    “Untuk ranah pidana, Joko masuk. Selama pengerjaan tugas di proyek RPHU berhubungan dengan Hasnah dan Doni. Selama ikut lelang, tidak pernah ketemu. Pak Wahyudi juga tidak pernah cawe-cawe. Dan tidak pernah memprioritaskan Timnya davis, juga tidak ada. Juga tidak pernah ngasih sesuatu pada Pak Wahyudi. Artinya dalam perkara ini sangat terang, bahwa Wahyudi sama-sekali tidak ikut-ikut di urusan teknis dalam pengerjaab RPHU,” tandasnya.

    Sejak awal perkara ini, M. Ridlwan SH melihat bahwa perkara pak Wahyudi ini terlalu dipaksakan, dikriminalisasi ada lompatan-lompatan peristiwa hukum yang seharusnya tidak nyampai ke Wahyudi. Karena hal ini menyangkut persoalan teknis.

    Kalapun Wahyudi kena (jadi tersangka-red) , maka Tim Teknis ini harus kena duluan (dijadikan tersangka). Mengenai PPTK , Rouland sempat mengerjakan tugasnya sebagai PPTK waktu itu, untuk pengerjaan pengurukan. Ketika tanda tangan dan pencairan, melewai tahapan-tahapan sampai keuangan.

    “Kalau semuanya sudah dicek-list, ya sudah diproses. Apalagi kalau sampai Pak Wahyudi. Jadi kalau semuanya klir. Maka sampai atas juga klir. Ya, seperti itu. Kalau mempersalahkan Pak Wahyudi itu terlalu dipaksakan. Dan ini nyata kriminalsiasi,” katanya.

    Wahyudi tidak layak dipersangkakan dan didakwa dalam perkara ini. Apalagi dalam perkara ini jelas, apalagi dalam dakwaan Jaksa ada kerugian negara Rp 300 juta sekian. Dihitung dengan adanya pengembalian dari hasil  temuan BPK  ditemukan kerugian negara sebesar Rp 92 juta. Dan kerugian itu sudah dikembalikan.

    Masih ada Rp 200 sekian juta. Mestinya tidak besar itu, dari hasil auditor independent yang dihitung oleh Kejaksaan.  Bahwa kerugian dari Rio, sebagai konsultan sudah dikembalikan. Dari pengurukan, Izul juga sudah dikembalikan. Dan Davis sudah dikembalikan Rp 150 juta sekian.

    “Mestinya kerugian negara itu sudah tidak ada lagi. Jadi dakwaan kerugian negara sebesar Rp 200 juta sekian itu sudah tidak ada. Sudah dikembalikan semuanya,” jelasnya. (ded)  



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH M. Ridlwan SH : "Perkara Pak Wahyudi Ini Terlalu Dipaksakan, (Diduga) Dikriminalisasi " Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas