728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 16 Agustus 2025

    Permohonan Dana Hibah Dilakukan KONI Setahun Sebelumnya

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ngali SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, kembali menghadirkan 8 (delapan) saksi fakta dalam sidang lanjutan Mantan Ketua KONI Kota Kediri, Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono MM, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri  Tahun Anggaran (TA) 2023.

    Selepas Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan JPU Nur Ngali SH  untuk bertanya pada saksi-saksi.

    “Silahkan Jaksa bertanya pada saksi-saksi,” ucap majelis hakim di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Tanpa buang-buang waktu lagi, Jaksa Nur Ngali SH langsung bertanya pada saksi Zahri Ahmad (Kadisbudpora) mengenai dana hibah KONI itu berasal dari mana ?

    “Dana hibah KONI itu anggarannya  dari APBD, namun ada di dokumen anggaran Disbudpora. Proses dana hibah dari usulan calon penerima hibah. Usulan dana hibah tahun 2022 untuk direalisasikan pada tahun 2023,” jawab saksi.

    Pembahasan pada tim anggaran dan persetujuan angka nominal yang diberikan ke  KONI tahun 2023 sebesar Rp 10 miliar. Dan pencairan dana ditransfer Kasda ke rekening KONI Kediri.

    Dan, sebelum terealisasi pencairan, ada NPHD (Nota Penandatanganan Hibah Daerah)  antara Pemkot yang diwakili Kadisbudpora dan KONI Kediri, H Kwin Atmoko.

    Dalam NPHD, ada beberapa kewajiban meliputi hak dan kewajiban, pihak kedua (KONI) mengajukan proposal ke Walikota c/q Disbudpora, pengajuan pencairan, melaksanakan kegiatan sesuai usulan yang disetujui pihak pertama. Begitu dana cair, ditransfer ke KONI Kediri pada 27 Maret 2023.

    “Da juga adanya PAK Rp 500 juta, namun terealisasi Rp 350 juta. Tambahan untuk biaya transportasi dan akomodasi Porprov. Sedangkan pengajuan permohonan dana hibah tahun 2022 dilakukan Maria (Ketua KONI lama/almarhum). Pengajuannya Rp 10,5 miliar. LPJ  sudah dilaporkan. Ada sisa Rp 2 juta masuk Kasda,” cetus Zahri lagi.

    Di tempat yang sama,  Febri (Pejabat pengadaan) menyatakan, pihaknya tidak terlibat proses pengadaan. Akan tetapi, tanda tangani untuk transportasi dan akomodasi. Saksi Febri -lah yang membuat dokumen pengadaan dan tanda tangan.

    Sedangkan, saksi Merza (tim anggota auditor internal) menyebutkan, pihaknya mengaudit keuangan KONI. Tetapi tidak pernah diajak rapat oleh Pengurus KONI Kediri.

    “(Jujur) Saya tidak pernah diajak rapat oleh pengurus KONI. Lagi pula, saya tidak mendapatkan honor,” aku Merza.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Kwin Atmoko, yakni Dr. Dr. H. Nurbaedah SH. S.Ag.MH.MH bertanya pada  saksi Zahri Ahmad, bisakah  saksi jelaskan mengenai surat perintah pembayaran pada KONI ?

    “Untuk surat perintah pembayaran dana hibah pada KONI dilakukan pada 7 Maret 2023 sebesar Rp 10 miliar,” jawab saksi Zahri.

    Kembali Nurbaedah SH bertanya pada saksi Suminarto, kapan permohonan dana hibah diajukan oleh KONI?

    “Permohonan dana hibah dilakukan KONI setahun sebelumnya,”  jawab saksi dengan nada tenang.

    Ditambahkan Wasis, bahwa pelatih mendapatkan honor Rp 1 juta dan atlit mendapatkan honor Rp 800 ribu.  

    Sementara itu, saksi Febri menjelaskan, bahwa segala keputusan KONI untuk pengadaan, tidak bisa disetujui  bendahara dan Wakil bendahara saja. Akan tetapi harus ada persetujuan dari Ketua KONI.  Dan yang tanda tangan SPJ KONI adalah Ketua dan Bendahara.

    Setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH mengutarakan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis,  21 Agustus 2025 jam 1 siang.

    "Baiklah sidang akan dibuka kembali pada Kamis (21/8/2025) depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari Jaksa," kata majelis hakim seraya mengetukkan palunya tiga kali sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Nurbaedah SH mengatakan, Pak Kwin sebagai terdakwa menurut surat dakwaan Jaksa tidak menguntungkan diri sendiri. Sebagai Ketua Umum KONI hanya menyangkut kebijakan-kebijakan umum.  Secara teknis, keuangan ada yang bertanggungjawab sendiri. (ded)               


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Permohonan Dana Hibah Dilakukan KONI Setahun Sebelumnya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas