SURABAYA (mediasurabayarek.net ) - Lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ngali SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, kembali menghadirkan 8 (delapan) saksi fakta dalam sidang lanjutan Mantan Ketua KONI Kota Kediri, Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono MM, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri Tahun Anggaran (TA) 2023.
Selepas Hakim Ketua
Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung
mempersilahkan JPU Nur Ngali SH untuk bertanya pada
saksi-saksi.
“Silahkan Jaksa bertanya
pada saksi-saksi,” ucap majelis hakim di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Tanpa buang-buang waktu
lagi, Jaksa Nur Ngali SH langsung bertanya pada saksi Zahri Ahmad
(Kadisbudpora) mengenai dana hibah KONI itu berasal dari mana ?
“Dana hibah KONI itu
anggarannya dari APBD, namun ada di dokumen anggaran Disbudpora.
Proses dana hibah dari usulan calon penerima hibah. Usulan dana hibah tahun
2022 untuk direalisasikan pada tahun 2023,” jawab saksi.
Pembahasan pada tim
anggaran dan persetujuan angka nominal yang diberikan ke KONI tahun
2023 sebesar Rp 10 miliar. Dan pencairan dana ditransfer Kasda ke rekening KONI
Kediri.
Dan, sebelum terealisasi
pencairan, ada NPHD (Nota Penandatanganan Hibah Daerah) antara Pemkot
yang diwakili Kadisbudpora dan KONI Kediri, H Kwin Atmoko.
Dalam NPHD, ada beberapa
kewajiban meliputi hak dan kewajiban, pihak kedua (KONI) mengajukan proposal ke
Walikota c/q Disbudpora, pengajuan pencairan, melaksanakan kegiatan sesuai
usulan yang disetujui pihak pertama. Begitu dana cair, ditransfer ke KONI Kediri
pada 27 Maret 2023.
“Da juga adanya PAK Rp
500 juta, namun terealisasi Rp 350 juta. Tambahan untuk biaya transportasi dan
akomodasi Porprov. Sedangkan pengajuan permohonan dana hibah tahun 2022
dilakukan Maria (Ketua KONI lama/almarhum). Pengajuannya Rp 10,5 miliar.
LPJ sudah dilaporkan. Ada sisa Rp 2 juta masuk Kasda,” cetus Zahri
lagi.
Di tempat yang sama, Febri (Pejabat pengadaan) menyatakan, pihaknya
tidak terlibat proses pengadaan. Akan tetapi, tanda tangani untuk
transportasi dan akomodasi. Saksi Febri -lah yang membuat dokumen pengadaan dan
tanda tangan.
Sedangkan, saksi Merza
(tim anggota auditor internal) menyebutkan, pihaknya mengaudit keuangan KONI.
Tetapi tidak pernah diajak rapat oleh Pengurus KONI Kediri.
“(Jujur) Saya tidak
pernah diajak rapat oleh pengurus KONI. Lagi pula, saya tidak mendapatkan
honor,” aku Merza.
Kini giliran Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH) Kwin Atmoko, yakni Dr. Dr. H. Nurbaedah SH.
S.Ag.MH.MH bertanya pada saksi Zahri Ahmad, bisakah saksi
jelaskan mengenai surat perintah pembayaran pada KONI ?
“Untuk surat perintah
pembayaran dana hibah pada KONI dilakukan pada 7 Maret 2023 sebesar Rp 10
miliar,” jawab saksi Zahri.
Kembali Nurbaedah SH bertanya
pada saksi Suminarto, kapan permohonan dana hibah diajukan oleh KONI?
“Permohonan dana hibah dilakukan
KONI setahun sebelumnya,” jawab saksi
dengan nada tenang.
Ditambahkan Wasis, bahwa
pelatih mendapatkan honor Rp 1 juta dan atlit mendapatkan honor Rp 800 ribu.
Sementara itu, saksi
Febri menjelaskan, bahwa segala keputusan KONI untuk pengadaan, tidak bisa
disetujui bendahara dan Wakil bendahara saja. Akan tetapi harus ada
persetujuan dari Ketua KONI. Dan yang tanda tangan SPJ KONI adalah
Ketua dan Bendahara.
Setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH
mengutarakan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 21 Agustus
2025 jam 1 siang.
"Baiklah sidang
akan dibuka kembali pada Kamis (21/8/2025) depan dengan agenda masih
pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari Jaksa," kata majelis hakim seraya
mengetukkan palunya tiga kali sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir
sudah.
Sehabis sidang, Nurbaedah SH mengatakan, Pak Kwin sebagai terdakwa menurut surat dakwaan Jaksa tidak menguntungkan diri sendiri. Sebagai Ketua Umum KONI hanya menyangkut kebijakan-kebijakan umum. Secara teknis, keuangan ada yang bertanggungjawab sendiri. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar