728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 16 Agustus 2025

    Awal Anggaran Berbunyi Pembangunan Penahan Tebing, Tapi Dibuat Dam, Hal Itu Sudah Salah.

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) – Sidang lanjutan Muhammad Bahweni (Direktur CV Cipta Graha Pratama),  Muhammad  Muhlison, M Iqbal Daironi (admin CV Cipta Graha Pratama), Heri Santosa (Sekretaris Dinas PUPR), dan Hari Budiono (Kabid SDA Dinas PUPR) , yang tersandung dugaan perkara korupsi Dam Kali Bentak, Blitar, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tezar Trias Pramana SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menghadirkan 6 (enam) saksi yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Ernawati Anwar SH di persidangan.

    Setelah majelis hakim membuka sidang dan terbuka untuk umum langsung memberikan kesempatan kepada JPU untuk bertanya pada saksi-saksi secara bergiliran.

    “Silahkan Jaksa bertanya pada saksi-saksi ini,” pinta majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Tanpa buang-buang waktu lagi, Jaksa Tezar Trias SH bertanya pada saksi Syafi’i (Kadis PU), apakah pada awal Januari 2023 pernah dipanggil di Pendopo bersama siapa saja dan membicarakan hal apa ?

    “Ya ,benar Pak. Pada waktu itu, saya dipanggil di pendopo bersama Hari Budiono, Hamdan (Koordinator PP2D), ngobrol-ngobrol bersama Gus Adib. Dan perintahkan Budiono di ruang Dekranasda. Proyek jalan dan ada perintah dari Budiono (PPTK),” jawab saksi.

    Semantara itu, saksi Adit menyatakan , tidak tahu-menahu perihal proyek Dam Kali Bentak tersebut. PP2D tidak memantau perkembangan proyek tersebut di lapangan.

    Pernyatan senada disampaikan oleh Hamdan (Kabid Bina Marga),  bahwa pekerjannya tidak terkait dengan soal proyek tersebut.

    Di tempat yang sama, Izur Warno (Tim Anggaran) menyatakan, APBD disetujui sekitar bulan Nopember tahun 2022 senilai Rp 5 miliar. Lantas menjadi Rp 4,921miliar dan pelaksanaan proyek dilakukan pada tahun 2023.

    “Saya tidak tahu persis apakah anggaran dicairkan semuanya atau tidak. Yang pastis sumber dananya dari APBD. Perihal aliran dana Rp 750 juta di proyek Dam Kali Bentak, saya tidak tahu,” ujar saksi.

    Sedangkan saksi Syafi’i menyebutkan, bahwa tahu info itu dari Hari Budiono mengenai aliran dana Rp 750 juta itu. “Ya benar sekian nilainya. Tetapi uang apa itu, saya tidak tahu secara teknis,” sahutnya.

    Hakim Ketua Ernawati SH mengatakan, bahwa pagu proyek Rp 5 miliar, namun yang terserap Rp 4 miliar. Dan ke mana uang yang Rp 1 miliar itu, saksi tidak mengetahuinya.

    Hari Budiono selaku PPTK sempat menyatakan, bahwa uang itu untuk mencukupi komitmen proyek Dam Kali Bentak. Uang itu dititipkan ke Hamdan. Saksi tidak tahu kebenaran bahwa uang itu ada atau tidak. Begitu pula dengan jumlahnya.

    “Sudah disampaikan ke Hamdan. Permintaaan uang Rp 750 juta dari Hari Budiono. Katanya untuk tutup mobil. Mobil siapa, saya tidak tahu,” ujarnya.

    Kembali Jaksa bertanya pada saksi Hamdan, apakah pernah dititipi uang dari Hari Budiono ?

    “Ya, saya pernah dititipi uang yang dibungkus kresek hitam dari Hari Budiono. Ada yang mengambil uang itu, yakni Juki (sopir Adib), pakai motor. Jumlahnya, saya tidak tahu. Hari bilang Pendopo minta uang lagi. Ada pertemuan di pendopo, ketemu Sigit Purnomo, Hamdan, Adib dan Muhlison. Sigit sarankan e-catalog lebih murdah,” jawab saksi lagi.

    Sehabis sidang, Kasipidsus Blitar, Willy SH MKn mengatakan, awal anggaran berbunyi pembangunan penahan tebing atau bangunan penguat tebing di pokok anggaran. Artinya, harusnya buat talud tebing. Tetapi entah kenapa dibuat Dam, hal itu sudah salah itu.

    “Buat Dam itu sudah salah. Lalu dieksekusi, Sabut Dam.  Itu sudah dua kali salahnya. Nggak ada perubahan anggaran. Harusnya ada addendum. Harus dibahas dulu,  tetapi kan nggak ada. Diputusi dan eksekusi sendiri oleh PPTK,” cetusnya.

    Perubahan dari Dam ke sabuk itu, permintaan dari Sigit, supaya dibuatkan serupa dengan Dam di Blitar ada juga seperti itu.  PPTK mendapatkan perintah seperti itu, (terlintas dalam pikiran), diperintah buat sabuk. Supaya bisa dilintasi oleh kendaraan.

    “Kalau sabuk bisa dilintasi kendaraan. Kalau Dam tidak bisa dilintasi. Ada selisih Rp 200 juta ini, dari Rp 4,9 miliar. Tetapi kerugiannya Rp 5,1 miliar. Karena tidak adanya jaminan pelaksanaan. Tetapi (entah mengapa-red) dibuat nggak ada,” ungkapnya. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Awal Anggaran Berbunyi Pembangunan Penahan Tebing, Tapi Dibuat Dam, Hal Itu Sudah Salah. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas