728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 14 September 2025

    Jaksa Tak Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara, Hanya BPK dan BPKB Yang Berhak Hitung Kerugian Negara

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Sebanyak 4 (empat) ahli didatangkan sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inal Sainal Saiful SH MH, Agustin Dwi Ria Mahardhika SH dan Bertha Rany SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, dalam sidang  lanjutan Mantan Kepala Desa (Kades) Gemarang, Suprapti, yang tersandung dugaan perkara korupsi Pembangunan kolam renang Tahun Anggaran 2018- 2021 senilai Rp 1 miliar di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Madiun.

    Adapun keempat Ahli itu adalah Immanuel Sudjarmoko (ahli pengadaan), Edi Purwanto (ahli konstruksi), Rangga (auditor) dan Aida (auditor) dari Kejaksaan yang memberikan keterangan dan pendapatnya secara bergiliran di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum’at (12/9/2025).

    Dalam keterangannya, Ahli konstuksi, Edi Purwanto menyebutkan, bahwa proyek pembangunan kolam renang itu sudah selesai dikerjakan.

    Namun ketika dilakukan pemeriksaan lapangan, terlihat kondisi kolam renang tidak bisa dimanfaatkan. Terkesan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.

    “Mestinya ada perubahan dan masuk APBDes, yang dilakukan oleh Kades dan BPD. Harus dirembuk. Kalau disetujui, buktikan saja. Bukti harus formal. Dalam APBDes murni ditegakkan tahun berjalan. Ada APBDEs berjalan. Ada APBDes perubahan.  Kalau multiyear tahun berjalan,” ucap ahli.

    Sementara itu, Immanuel Sudjarmoko (ahli pengadaan) menyatakan, ketika pencairan uang sepenuhnya diambil Kades waktu itu.

    Menurut Bendahara (Siti), diarahkan ke mana saja anggaran itu dilakukan oleh Kades. Namun demikian, ada bukti pertanggungjawaban perihal pembangunan kolam renang tersebut.

    “ Khusus kolam renang ada bukti pertanggujawaban Kades. Akan tetapi sebagian tidak bisa dipertanggungjawabkan,” cetus ahli.

    Sementara itu , Hakim Ketua Irlina SH MH bertanya pada Ahli Edi Purwanto (Ahli konstruksi), apakah ahli menghitung kekuatan bangunan kolam renang ?

    “Kami tidak menghitung kekuatan, tetapi murni hitung volume. Kades baru (bilang) tidak ada biaya supaya bisa memanfaatkan kembali kolam renang itu. Kini kondisinya terbengkalai.  Nilai bangunan konstruksi belum persetujuan Gedung (IMB). Kalau pembangunan kolam renang itu benar dieksekusi dan dikerjakan,” jawab ahli lagi.

    Sedangkan Ahli Rangga dan Aida (auditor internal kejaksaan) menerangkan, bahwa ada kerugian negara sebesar Rp 1 miliar atas pembangunan kolam renang, yang kini mangkrak tersebut.

    Nah, setelah pemeriksaan empat ahli menyampaikan pendapatnya dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Irlina SH MH mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Jum’at, 19 September 2025 mendatang.

    “Baiklah, sidang akan berikutnya pada Jum’at (19/9/2025) mendatang pagi,” kata majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis  sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sukriyanto SH mengungkapkan, Edi Purwanti, ahli dari Unesa Teknik Sipil menjelaskan sedemikian rupa , bahkan menjelaskan persentasenya. Mengenai pelaksanaan dari penyelesiaian pekerjaan itu , dilaksanakan oleh terdakwa.

    Juga ada ahli auditor yang diajukan oleh JPU , yakni Rangga dan Aida , auditor internal Kejaksaan , bukan ahli dari BPK maupun BPKP.

    “Menurut kami, (keterangan auditor internal kejaksaan) tidak masuk. Karena seperti yang diterangkan oleh ahli pidana tadi (Immanuel), tidak ada kewenangan di situ. Menurut kami, Jaksa tidak punya kewenangan untuk menghitung itu. Lembaga yang menentukan kerugian negara dan bisa menghitung itu adalah BPK dan BPKB, Itu Amanah Undang-Undang,” tukasnya.

    Konyolnya lagi, yang dihitung oleh auditor internal kejaksaan itu total loss untuk kerugian negaranya. Hal itu yang menjadikan Penasehat Hukum (PH) Suprapti tidak sependapat dengan auditor kejaksaan. Tetapi, semuanya itu akan kembali kepada Yang Mulia Majelis Hakim.

    “Kades ini (Suprapti) sudah bukan Kades lagi, tidak punya akses lagi untuk memberikan kebijakan. Ini dilaksanakan, difungsikan dan sebagainya. Karena sudah ganti Kades-nya,” ujarnya.

    Dasar mereka menghitung kerugian negara dari auditor kejaksaan, adalah total penerimaan. Kata Ahli Konstruksi, Edi Purwanto bahwa pekerjaan itu sudah 76 persen. Tetapi hal ini tidak dihitung oleh auditor internal kejaksaan.

    “Ahli lain katakan sudah dikerjakan sekian persen, terus ahli lain sebutkan kewenangan auditor. Bisa BPK dan majelis hakim.  Tetapi faktanya, jaksa mengajukan auditor internal mereka,” katanya.

    Dijelaskan PH Sukriyanto SH, bahwa sebelumnya kolam renang itu sudah dimanfaatkan dan digunakan oleh warga masyarakat.

    Untuk penghitungan bahwa pengerjaan kolam itu sekarang 76 persen, karena ada yang rusak , pintunya semplak (rusak).

    “(Padahal) Awalnya tidak demikian. Waktu itu, mestinya sudah ada serah terima. Untuk Pertanggungjawaban atas pembangunan kolam renang itu, mestinya ada. Sekarang ini, posisi kolam renang mangkrak. Mangkraknya, karena tidak ada kehendak dari pejabat yang baru (Kades baru). Ada apa itu, kita tidak tahu. Apa ada gap atau apa , kita tidak tahu,” katanya. (ded) 


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jaksa Tak Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara, Hanya BPK dan BPKB Yang Berhak Hitung Kerugian Negara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas