SURABAYA
(mediasurabayarek.net ) - Sebanyak 4 (empat) ahli didatangkan sekaligus
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inal Sainal Saiful SH MH, Agustin Dwi Ria
Mahardhika SH dan Bertha Rany SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, dalam
sidang lanjutan Mantan Kepala Desa
(Kades) Gemarang, Suprapti, yang tersandung dugaan perkara korupsi Pembangunan
kolam renang Tahun Anggaran 2018- 2021 senilai Rp 1 miliar di Dusun Mundu, Desa
Gemarang, Madiun.
Adapun keempat Ahli itu
adalah Immanuel Sudjarmoko (ahli pengadaan), Edi Purwanto (ahli konstruksi), Rangga
(auditor) dan Aida (auditor) dari Kejaksaan yang memberikan keterangan dan
pendapatnya secara bergiliran di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya, Jum’at (12/9/2025).
Dalam keterangannya,
Ahli konstuksi, Edi Purwanto menyebutkan, bahwa proyek pembangunan kolam renang itu sudah
selesai dikerjakan.
Namun ketika dilakukan pemeriksaan
lapangan, terlihat kondisi kolam renang tidak bisa dimanfaatkan. Terkesan
adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Mestinya ada perubahan
dan masuk APBDes, yang dilakukan oleh Kades dan BPD. Harus dirembuk. Kalau
disetujui, buktikan saja. Bukti harus formal. Dalam APBDes murni ditegakkan tahun
berjalan. Ada APBDEs berjalan. Ada APBDes perubahan. Kalau multiyear tahun berjalan,” ucap ahli.
Sementara itu, Immanuel
Sudjarmoko (ahli pengadaan) menyatakan, ketika pencairan uang sepenuhnya
diambil Kades waktu itu.
Menurut Bendahara
(Siti), diarahkan ke mana saja anggaran itu dilakukan oleh Kades. Namun
demikian, ada bukti pertanggungjawaban perihal pembangunan kolam renang tersebut.
“ Khusus kolam renang
ada bukti pertanggujawaban Kades. Akan tetapi sebagian tidak bisa
dipertanggungjawabkan,” cetus ahli.
Sementara itu , Hakim Ketua
Irlina SH MH bertanya pada Ahli Edi Purwanto (Ahli konstruksi), apakah ahli
menghitung kekuatan bangunan kolam renang ?
“Kami tidak menghitung
kekuatan, tetapi murni hitung volume. Kades baru (bilang) tidak ada biaya supaya
bisa memanfaatkan kembali kolam renang itu. Kini kondisinya terbengkalai. Nilai bangunan konstruksi belum persetujuan Gedung
(IMB). Kalau pembangunan kolam renang itu benar dieksekusi dan dikerjakan,”
jawab ahli lagi.
Sedangkan Ahli Rangga
dan Aida (auditor internal kejaksaan) menerangkan, bahwa ada kerugian negara
sebesar Rp 1 miliar atas pembangunan kolam renang, yang kini mangkrak tersebut.
Nah, setelah pemeriksaan
empat ahli menyampaikan pendapatnya dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua
Irlina SH MH mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Jum’at, 19 September
2025 mendatang.
“Baiklah, sidang akan berikutnya
pada Jum’at (19/9/2025) mendatang pagi,” kata majelis hakim seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sukriyanto SH mengungkapkan, Edi Purwanti, ahli dari
Unesa Teknik Sipil menjelaskan sedemikian rupa , bahkan menjelaskan
persentasenya. Mengenai pelaksanaan dari penyelesiaian pekerjaan itu , dilaksanakan
oleh terdakwa.
Juga ada ahli auditor yang
diajukan oleh JPU , yakni Rangga dan Aida , auditor internal Kejaksaan , bukan
ahli dari BPK maupun BPKP.
“Menurut kami, (keterangan
auditor internal kejaksaan) tidak masuk. Karena seperti yang diterangkan oleh
ahli pidana tadi (Immanuel), tidak ada kewenangan di situ. Menurut kami, Jaksa tidak
punya kewenangan untuk menghitung itu. Lembaga yang menentukan kerugian negara
dan bisa menghitung itu adalah BPK dan BPKB, Itu Amanah Undang-Undang,” tukasnya.
Konyolnya lagi, yang dihitung
oleh auditor internal kejaksaan itu total loss untuk kerugian negaranya. Hal
itu yang menjadikan Penasehat Hukum (PH) Suprapti tidak sependapat dengan
auditor kejaksaan. Tetapi, semuanya itu akan kembali kepada Yang Mulia Majelis
Hakim.
“Kades ini (Suprapti)
sudah bukan Kades lagi, tidak punya akses lagi untuk memberikan kebijakan. Ini
dilaksanakan, difungsikan dan sebagainya. Karena sudah ganti Kades-nya,” ujarnya.
Dasar mereka menghitung
kerugian negara dari auditor kejaksaan, adalah total penerimaan. Kata Ahli Konstruksi,
Edi Purwanto bahwa pekerjaan itu sudah 76 persen. Tetapi hal ini tidak dihitung
oleh auditor internal kejaksaan.
“Ahli lain katakan sudah
dikerjakan sekian persen, terus ahli lain sebutkan kewenangan auditor. Bisa BPK
dan majelis hakim. Tetapi faktanya,
jaksa mengajukan auditor internal mereka,” katanya.
Dijelaskan PH Sukriyanto
SH, bahwa sebelumnya kolam renang itu sudah dimanfaatkan dan digunakan oleh
warga masyarakat.
Untuk penghitungan bahwa pengerjaan kolam itu
sekarang 76 persen, karena ada yang rusak , pintunya semplak (rusak).
“(Padahal) Awalnya tidak
demikian. Waktu itu, mestinya sudah ada serah terima. Untuk Pertanggungjawaban
atas pembangunan kolam renang itu, mestinya ada. Sekarang ini, posisi kolam
renang mangkrak. Mangkraknya, karena tidak ada kehendak dari pejabat yang baru
(Kades baru). Ada apa itu, kita tidak tahu. Apa ada gap atau apa , kita tidak
tahu,” katanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar