SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) Tomy Alexander SH dalam sidang lanjutan Arif Fanani dan Handi Pratomo, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek, digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum’at (17/10/2025).
Dalam pledoinya, PH Tomy
Alexander SH menyebutkan, memohon kepada majelis hakim supaya memutuskan Arif
Fanani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana dakwaan Jaksa.
“Membebaskan Arif Fanani
dari segala tuntutan hukum. Memulihkan nama baik dalam kedudukan, dan
kemampuan. Membebankan biaya perkara pada negara. Apabila majelis hakim berpendapat
lain, mohon putusan yang seringan-ringannya,” ucapnya.
Menurut Tomy SH, perkara
ini murni mal-administrasi, yang seharusnya diselesaikan oleh BNI sendiri. Lagian
Arif Fanani tidak terbukti menguntungkan
diri sendiri dan harus dibebaskan dari tuntutan hukum.
Arif melakukan pekerjaan
tanpa adanya niat jahat dan telah dilakukan pengembalan kerugian keuangan
negara dari 104 debitur.
“Tidak ada tujuan niat jahat,
namun ingin membantu para petani untuk mendapatkan modal usaha. Lagi pula,
Jaksa telah menyampaikan tidak ada kerugian negara, karena sudah dikembalikan
seluruhnya,” ujarnya.
Sementara itu, Arif
Fanani menyampaikan pledoi pribadi, yang
pada dasarnya tidak ada niatan untuk merugikan keuangan negara. “Seumur hidup,
saya belum pernah mengalami proses hukum. Mohon majelis hakim membebaskan saya
dari dakwaan dan tuntutan hukum,” pintanya.
Nah, setelah pembacaan
pledoi dari Arif Fanani, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pledoi Handi Pratomo,
yang intinya hampir sama.
“Memohon majelis hakim
untuk memutuskan Handi Pratomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Jaksa. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan
hukum. Memulihkan nama baik dalam kedudukan dan kemampuan. Membebankan biaya
perkara pada negara. Apabila berpendapat lan, mohon putusan yang seringan-ringannya," jelasnya.
Ketika Handi Pratomo membacakan
pledoi pribadi, tidak kuasa menahan tangisnya. Sehingga tidak bisa membaca pledoinya
hingga tuntas. Bahkan baru membaca pledoinya satu kalimat saja, sudah berhenti
dan pecah tangisnya.
Mengetahui hal ini, Hakim
Ketua I Made Yuliada SH MH langsung menghentikan pembacaan pledoi yang disampaikan
oleh Handi. “Daripada nyesek di dada, tidak perlu dibacakan lagi. Toh, pledoinya
sudah kami terima. Jadi tidak usah dibacakan,” cetus majelis hakim.
Nah, setelah pembacaan
pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua
I Made Yuliada SH MH mengatakan, agenda pembacaan replik oleh Jaksa dibacakan
pada Selasa, 21 Oktober 2025 mendatang.
“Kami berharap Jum’at,
24 Oktober 2025 bisa putusan,” tutur majelis hakim seraya mengetukkan palunya
sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, PH Tomy
Alexander SH , sebagaimana disampaikan dalam pledoi, bahwa Arif Fanani dan
Handi Pratomo memang layak dibebaskan.
“Tidak ada mens-rea (niat
jahat), semua petani menerima uang , sesuai fakta persidangan. Kalau ada salah persoalan
administrasi itu bukan kesalahan. Karena kondisinya pada saat itu Covid. Dan Peraturan
Menteri Perekonomian sudah membolehkan untuk masalah administrasi diselesaikan
di belakang hari. Karena mengingat Covid,” ungkapnya.
Ditambahkan PH Tomy SH,
bahwa tidak ada kerugian negara lagi. Para petani sudah mengembalikan uang
semuanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar