728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 17 Oktober 2025

    Arif Fanani dan Handi Pratomo Memang Layak Dibebaskan

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) Tomy Alexander SH dalam sidang lanjutan Arif Fanani dan Handi Pratomo, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Porang  di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek, digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum’at (17/10/2025).

    Dalam pledoinya, PH Tomy Alexander SH menyebutkan, memohon kepada majelis hakim supaya memutuskan Arif Fanani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa.

    “Membebaskan Arif Fanani dari segala tuntutan hukum. Memulihkan nama baik dalam kedudukan, dan kemampuan. Membebankan biaya perkara pada negara. Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seringan-ringannya,” ucapnya.

    Menurut Tomy SH, perkara ini murni mal-administrasi, yang seharusnya diselesaikan oleh BNI sendiri. Lagian Arif Fanani  tidak terbukti menguntungkan diri sendiri dan harus dibebaskan dari tuntutan hukum.

    Arif melakukan pekerjaan tanpa adanya niat jahat dan telah dilakukan pengembalan kerugian keuangan negara dari 104 debitur.

    “Tidak ada tujuan niat jahat, namun ingin membantu para petani untuk mendapatkan modal usaha. Lagi pula, Jaksa telah menyampaikan tidak ada kerugian negara, karena sudah dikembalikan seluruhnya,” ujarnya.

    Sementara itu, Arif Fanani menyampaikan pledoi  pribadi, yang pada dasarnya tidak ada niatan untuk merugikan keuangan negara. “Seumur hidup, saya belum pernah mengalami proses hukum. Mohon majelis hakim membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan hukum,” pintanya.

    Nah, setelah pembacaan pledoi dari Arif Fanani, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pledoi Handi Pratomo, yang intinya hampir sama.


                               


    “Memohon majelis hakim untuk memutuskan Handi Pratomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Jaksa.  Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan nama baik dalam kedudukan dan kemampuan. Membebankan biaya perkara pada negara. Apabila berpendapat lan, mohon putusan yang seringan-ringannya," jelasnya.

    Ketika Handi Pratomo membacakan pledoi pribadi, tidak kuasa menahan tangisnya. Sehingga tidak bisa membaca pledoinya hingga tuntas. Bahkan baru membaca pledoinya satu kalimat saja, sudah berhenti dan pecah tangisnya.

    Mengetahui hal ini, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH langsung menghentikan pembacaan pledoi yang disampaikan oleh Handi. “Daripada nyesek di dada, tidak perlu dibacakan lagi. Toh, pledoinya sudah kami terima. Jadi tidak usah dibacakan,” cetus majelis hakim.

    Nah, setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua  I Made Yuliada SH MH mengatakan, agenda pembacaan replik oleh Jaksa dibacakan pada Selasa, 21 Oktober 2025 mendatang.

    “Kami berharap Jum’at, 24 Oktober 2025 bisa putusan,” tutur majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Tomy Alexander SH , sebagaimana disampaikan dalam pledoi, bahwa Arif Fanani dan Handi Pratomo memang layak dibebaskan.

    “Tidak ada mens-rea (niat jahat), semua petani menerima uang , sesuai fakta persidangan. Kalau ada salah persoalan administrasi itu bukan kesalahan. Karena kondisinya pada saat itu Covid. Dan Peraturan Menteri Perekonomian sudah membolehkan untuk masalah administrasi diselesaikan di belakang hari. Karena mengingat Covid,” ungkapnya.

    Ditambahkan PH Tomy SH, bahwa tidak ada kerugian negara lagi. Para petani sudah mengembalikan uang semuanya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Arif Fanani dan Handi Pratomo Memang Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas