SURABAYA (mediasurabayarek.net ) - Gara-gara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ngali SH dan Marsusanto SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, belum siap dengan surat tuntutannya.
Maka sidang pembacaan
tuntutan terhadap Arif Wibowo SE. MM, Wakil
Bendahara, Dian Ariyani, SE. M.Si, Mantan Bendahara , dan Kwin Atmoko, Ketua
KONI Kota Kediri, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri Tahun
Anggaran (TA) 2023, batal dibacakan pada Kamis (16/10/2025).
“Maaf Yang Mulia Majelis
Hakim, kami belum siap dengan tuntutan. Mohon diberikan waktu satu minggu lagi,”
pintanya kepada majelis hakim di ruang
Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (16/10/2025).
Mendengar hal ini , Hakim
Ketua Ferdinand Marcus Leander SH langsung memberikan kesempatan Jaksa untuk membacakan
tuntutannya pada pekan depan.
“Baiklah, karena Jaksa
belum siap dengan tuntutannya. Maka kami memberikan kesempatan pada Jaksa untuk
membacakan tuntutannya pada Kamis, 23 Okotober 2025 mendatang,” ucapnya.
Majelis hakim mengingatkan agar pembacaan tuntutan dilakukan Jaksa pada Kamis (23/10/2025) nanti. Dan tidak ada lagi penundaan tuntutan oleh Jaksa.
Lantas, Majelis hakim menyusun agenda sidang berikutnya agar berjalan lancar dan efektif. Untuk pembacaan nota pembelaan (pledoi) dilakukan pada Kamis, 30 Oktober 2025 mendatang. Dan selanjutnya, Replik oleh Jaksa pada Senin, 3 Nopember 2025 nanti.
“Kalau bisa nantinya tidah
usah ada Duplik dan langsung putusan oleh majelis hakim
, karena masa tahanan hampir habis. Tolong hal ini diperhatikan oleh Jaksa maupun Penasehat
Hukum (PH) ya,” ujar majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda
sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Ketua
Tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH, menyatakan, untuk penundaan
pembacaan tuntutan ini menjadi kewenangan Penuntut
Umum. Karena Jaksa belum siap, maka pembacaan tuntutan ditunda pekan depan.
“Kami mengikut saja (untuk tuntutan Jaksa) nantinya. Soal tuntutan itu menjadi wewenangnya Jaksa,” cetusnya Eko Budiono SH.
Sebagimana sidang dengan agenda saling menjadi saksi pada pekan lalu, terungkap bahwa apa yang dilakuknan Wakil Bendahara, Arif Wibowo , sesuai instruksi Bendahara dan Ketua KONI.
Arif, Wakil Bendahara
KONI, hanya menjalankan perintah dari Ketua dan Bendahara, sesuai AD/ART KONI. Arif tidak bisa melakukan penarikan uang di bank
sendiri, tanpa ada tanda tangan dari Ketua dan Bendahara.
Dalam setiap kegiatan KONI, Arif selalu mendapat persetujuan Ketua
dan Bendahara. Bahkan setiap pengeluaran diketahui Ketua
dan Bendahara
Dalam keterangannya,
Arif Wibowo menyatakan, pencairan dana hibah KONI masuk ke rekening KONI. Yang
berhak mencairkan dana adalah Ketua dan Bendahara. Tidak pernah memasukkan uang
ke rekening Arif.
“Saya bertanggungjawab
ke Bendahara dan Ketua dalam menjalankan tugas di KONI. Saya melaporkan semua
kegiatan pada Bendahara dan Ketua. Saya terima kuasa dari Ketua dan Bendahara,”
kata Arif.
Bahkan Arif yang membuat LPJ hibah KONI itu. Isinya mengenai
laporan penggunaan keuangan KONI. Semua asli di LPJ. Lembar LPJ lebih dari 700
halaman. Dian Ariyani, SE. M.Si, Bendahara , selalu ngecek dan tahu hal itu.
Bahkan LPJ diberikan setiap bulannya.
Bahkan Dian pernah pinjam
uang ke Arif sebesar Rp 100 juta dan Rp 50 juta untuk anak Dian, yang maju
legislatif. Sampai sekarang ini, pinjam-meminjam belum selesai. Dari hutang Rp
150 juta itu, baru membayar Rp 25 juta.
Bahkan Arif dengan berani
menyebutkan, bahkan pakai uang pribadi, yang diberikan pada legislatif (Kepala
Daerah), yakni Walikota dan Sekda. Ketua
yang menyerahkan ke Walikota Rp 250 juta untuk Walikota dan Sekda di ruang
Sekda.
Yang ke masuk ruang
Sekda adalah Dian dan Kwin. Ketua DPRD dan anggota dapat Rp 120 juta.
Menurut Arif, dakwaan
Jaksa pada Arif memakai uang sebesar Rp
2 miliar itu salah besar. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar