728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 17 Oktober 2025

    Jaksa Belum Siap, Minta Pembacaan Surat Tuntutan Tiga Pengurus KONI Pekan Depan

                              


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Gara-gara Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Nur Ngali SH dan Marsusanto SH dari  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri,  belum siap dengan surat tuntutannya. 

    Maka sidang pembacaan tuntutan terhadap Arif Wibowo SE. MM, Wakil Bendahara, Dian Ariyani, SE. M.Si, Mantan Bendahara , dan Kwin Atmoko, Ketua KONI Kota Kediri,  yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri  Tahun Anggaran (TA) 2023, batal dibacakan pada Kamis (16/10/2025).

    “Maaf Yang Mulia Majelis Hakim, kami belum siap dengan tuntutan. Mohon diberikan waktu satu minggu lagi,” pintanya kepada majelis hakim  di ruang Cakra  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (16/10/2025).

    Mendengar hal ini , Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH langsung memberikan kesempatan Jaksa untuk membacakan tuntutannya pada pekan depan.

    “Baiklah, karena Jaksa belum siap dengan tuntutannya. Maka kami memberikan kesempatan pada Jaksa untuk membacakan tuntutannya pada Kamis, 23 Okotober 2025 mendatang,” ucapnya.

    Majelis hakim mengingatkan agar pembacaan tuntutan dilakukan Jaksa pada Kamis (23/10/2025) nanti. Dan tidak ada lagi penundaan tuntutan oleh Jaksa.

    Lantas, Majelis hakim menyusun agenda sidang berikutnya agar berjalan lancar dan efektif. Untuk pembacaan nota pembelaan (pledoi) dilakukan pada Kamis, 30 Oktober 2025 mendatang. Dan selanjutnya, Replik oleh Jaksa pada Senin, 3 Nopember 2025 nanti.

    “Kalau bisa nantinya tidah usah ada Duplik dan langsung putusan oleh majelis hakim , karena masa tahanan hampir habis. Tolong hal ini  diperhatikan oleh Jaksa maupun Penasehat Hukum (PH) ya,” ujar majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH, menyatakan, untuk penundaan pembacaan tuntutan ini menjadi kewenangan Penuntut Umum. Karena Jaksa belum siap, maka pembacaan tuntutan ditunda pekan depan.


                                

    “Kami mengikut saja (untuk tuntutan Jaksa) nantinya. Soal tuntutan itu menjadi wewenangnya Jaksa,” cetusnya Eko Budiono SH.

    Sebagimana sidang dengan agenda saling menjadi saksi pada pekan lalu, terungkap bahwa apa yang dilakuknan Wakil Bendahara, Arif Wibowo , sesuai instruksi Bendahara dan Ketua KONI.

    Arif, Wakil Bendahara KONI,  hanya menjalankan perintah dari Ketua dan Bendahara, sesuai AD/ART KONI. Arif tidak bisa melakukan penarikan uang di bank sendiri, tanpa ada tanda tangan dari Ketua dan Bendahara.

    Dalam setiap kegiatan  KONI, Arif selalu mendapat persetujuan Ketua dan Bendahara. Bahkan setiap pengeluaran diketahui Ketua dan Bendahara

    Dalam keterangannya, Arif Wibowo menyatakan, pencairan dana hibah KONI masuk ke rekening KONI. Yang berhak mencairkan dana adalah Ketua dan Bendahara. Tidak pernah memasukkan uang ke rekening Arif.

    “Saya bertanggungjawab ke Bendahara dan Ketua dalam menjalankan tugas di KONI. Saya melaporkan semua kegiatan pada Bendahara dan Ketua. Saya terima kuasa dari Ketua dan Bendahara,” kata Arif.

    Bahkan Arif yang membuat LPJ hibah KONI itu. Isinya mengenai laporan penggunaan keuangan KONI. Semua asli di LPJ. Lembar LPJ lebih dari 700 halaman. Dian Ariyani, SE. M.Si, Bendahara , selalu ngecek dan tahu hal itu. Bahkan LPJ diberikan setiap bulannya.

    Bahkan Dian pernah pinjam uang ke Arif sebesar Rp 100 juta dan Rp 50 juta untuk anak Dian, yang maju legislatif. Sampai sekarang ini, pinjam-meminjam belum selesai. Dari hutang Rp 150 juta itu, baru membayar Rp 25 juta.

    Bahkan Arif dengan berani menyebutkan, bahkan pakai uang pribadi, yang diberikan pada legislatif (Kepala Daerah), yakni Walikota dan Sekda.  Ketua yang menyerahkan ke Walikota Rp 250 juta untuk Walikota dan Sekda di ruang Sekda.

    Yang ke masuk ruang Sekda adalah Dian dan Kwin. Ketua DPRD dan anggota dapat Rp 120 juta.

    Menurut Arif, dakwaan Jaksa pada Arif  memakai uang sebesar Rp 2 miliar itu salah besar. (ded) 





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jaksa Belum Siap, Minta Pembacaan Surat Tuntutan Tiga Pengurus KONI Pekan Depan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas