728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 31 Oktober 2025

    Dakwaan dan Tuntutan Jaksa "Amburadul", Arif Wibowo Layak Dibebaskan Demi Hukum

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) –  Sidang lanjutan Arif Wibowo SE. MM, Wakil Bendahara KONI Kota Kediri, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri  Tahun Anggaran (TA) 2023, kini memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH.

    Dalam pledoinya, PH Eko Budiono SH menyatakan, bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti di persidangan. Maka layak secara hukum,  Arif Wibowo  dibebaskan demi hukum.

    Menurutnya, bahwa dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum ‘amburadul’. Dakwaan Jaksa tidak lengkap, cermat, dan jelas. Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, ada 19 kal penarikan senilai Rp 10,03 miliar.  Akan tetapi, dalam surat tuntutan Jaksa disebutkan ada 21 kali penarikan sejumlah Rp 10,3 miliar.

    Faktanya, penarikan itu hanya sebesar Rp 9,83 miliar. Jadi tidak bisa dibuktikan berapa sebenarnya kerugian negara itu.

    “Jaksa berubah-ubah soal jumlah penarikan dana Rp 10.03 miliar itu. Dakwaan dan tuntutan Jaksa kacau-balau. Tidak bisa dibuktikan berapa kerugian yang pasti. Siapa yang menikmati kerugian negara itu,” ucap , PH Eko Budiono SH.

    Lantas, bagaimana Penuntut Umum menghitung bahwa Arif Wibowo menikmati Rp 2,21 miliar. Itu hanya ilmu kira-kira saja. Seharusnya ada penghitungan yang pasti oleh Jaksa. Agar tuntutan Jaksa tidak ngawur begitu.

    Seharusnya penyelesaian perkara itu lewat Pengadilan Negeri (PN) Kediri, bukan Pengadilan Khusus TIPIKOR. Sebab, banyak pengurus KONI tidak ber-SK (mengantongi SK-red).

    “Sebagai bawahan (Arif Wibowo) dijadikan korban. Ketua berpesta- pora. Arif tidak punya kewenangan menarik dana. Justru yang punya kewenangan pencairan dana adalah Ketua KONI,” ujarnya.

    Menurut PH Eko Budiono SH, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan perihal kerugian negara yang dilakukan oleh Ketua dan Bendahara KONI. Di sini, tidak mencari  menang-menangan sendiri. Akan tetapi, justru mencari keadilan yang sesungguhnya.

    Kesalahan dibebankan seluruhnya pada Wakil Bendahara, Arif Wibowo. Hal ini jelas tidak fair dan ngawur.

    Apalagi mengingat, Arif Wibowo adalah tulang punggung keluarga yang punya kewajiban menafkahi istri, anak, dan keluarga. Lagian , selama persidangan berlangsung bersikap sopan  dan jujur.

    Sementara itu, Arif Wibowo dalam pledoi pribadinya, disampaikan bahwa dia tidak berani melangkah , tanpa perintah dari Bendahara dan Ketua KONI, sesuai AD/ART KONI.

    “Semua atas perintah Ketua dan Bendahara KONI. Kalau saya ini Ketua sangat pantas dimintai pertanggungjawaban. Saya hanyalah seorang bawahan, harus bertanggungjawab  atas apa yang diperintahkan Ketua dan Bendahara. Pencairan hanya bisa ditanda tangani Ketua dan Bendahara,” cetusnya.

    Masih lanjut Arif Wibowo, dakwaan dan tuntutan Jaksa menuduh Arif menikmati Rp 2,2 miliar. Bagaimana Jaksa menghitung Arif menikmati uang sebanyak itu. Apalagi dalam persidangan, tidak ada saksi yang menyatakan seperti itu.

    “Oleh karena itu, mohon kepada majelis hakim agar membebaskan saya,” pintanya dengan penuh kerendahan hati.

    Nah, setelah pembacaan pledoi dari , PH Eko Budiono SH dan Arif Wibowo secara pribadi, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 3 Nopember 2025 mendatang, dengan agenda Replik dari Penuntut Umum.

    “Tolong sidangnya bisa dimulai jam 9 pagi ya. Kalau tidak bisa, terpaksa sidang di atas jam 5 sore saja,” tuturnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH mengungkapkan, inti dari pledoi , karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum menerangkan ada 19 penarikan, dan pada tuntutan jaksa menyebutkan ada 21 penarikan dana. Maka dianggap dakwaan dan tuntutan Jaksa berbeda-beda atau ‘amburadul'.

    Seharusnya Jaksa menerangkan sama pada dakwaan dan tuntutan. Kalau pada dakwaan 19 penarikan dana senilai Rp 10,33 miliar, maka seharusnya di tuntutan juga 19 penarikan. Di tuntutan justru 21 penarikan.

    “Dakwaan dan tuntutan Jaksa itu ‘amburadul’. Nilainya setelah kita jumlahnya tidak Rp 10 miliar sekian itu. Tidak sampai Rp 10 miliar. Sebenarnya, yang mana kerugian negara itu. Ini bukan (perkara) main-main dan menentukan nasib seseorang. Kami minta Arif dibebaskan,” tukasnya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan dan Tuntutan Jaksa "Amburadul", Arif Wibowo Layak Dibebaskan Demi Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas