SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) – Sidang lanjutan Arif Wibowo SE. MM, Wakil Bendahara KONI Kota Kediri, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri Tahun Anggaran (TA) 2023, kini memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH.
Dalam pledoinya, PH Eko Budiono SH menyatakan, bahwa dakwaan dan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti di persidangan. Maka layak
secara hukum, Arif Wibowo
dibebaskan demi hukum.
Menurutnya, bahwa
dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum ‘amburadul’. Dakwaan Jaksa tidak lengkap,
cermat, dan jelas. Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, ada 19 kal penarikan senilai
Rp 10,03 miliar. Akan tetapi, dalam surat
tuntutan Jaksa disebutkan ada 21 kali penarikan sejumlah Rp 10,3 miliar.
Faktanya, penarikan itu hanya sebesar Rp 9,83 miliar. Jadi tidak bisa dibuktikan berapa sebenarnya kerugian
negara itu.
“Jaksa berubah-ubah soal
jumlah penarikan dana Rp 10.03 miliar itu. Dakwaan dan tuntutan Jaksa kacau-balau.
Tidak bisa dibuktikan berapa kerugian yang pasti. Siapa yang menikmati kerugian
negara itu,” ucap , PH Eko Budiono SH.
Lantas, bagaimana
Penuntut Umum menghitung bahwa Arif Wibowo menikmati Rp 2,21 miliar. Itu
hanya ilmu kira-kira saja. Seharusnya ada penghitungan yang pasti oleh Jaksa. Agar
tuntutan Jaksa tidak ngawur begitu.
Seharusnya penyelesaian perkara itu lewat Pengadilan Negeri (PN) Kediri, bukan Pengadilan Khusus TIPIKOR. Sebab,
banyak pengurus KONI tidak ber-SK (mengantongi SK-red).
“Sebagai bawahan (Arif Wibowo)
dijadikan korban. Ketua berpesta- pora. Arif tidak punya kewenangan menarik
dana. Justru yang punya kewenangan pencairan dana adalah Ketua KONI,” ujarnya.
Menurut PH Eko Budiono
SH, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan perihal kerugian negara yang
dilakukan oleh Ketua dan Bendahara KONI. Di sini, tidak mencari menang-menangan sendiri. Akan tetapi, justru
mencari keadilan yang sesungguhnya.
Kesalahan dibebankan
seluruhnya pada Wakil Bendahara, Arif Wibowo. Hal ini jelas tidak fair dan
ngawur.
Apalagi mengingat, Arif
Wibowo adalah tulang punggung keluarga yang punya kewajiban menafkahi
istri, anak, dan keluarga. Lagian , selama persidangan berlangsung bersikap
sopan dan jujur.
Sementara itu, Arif Wibowo dalam pledoi pribadinya, disampaikan
bahwa dia tidak berani melangkah , tanpa perintah dari Bendahara dan Ketua
KONI, sesuai AD/ART KONI.
“Semua atas perintah
Ketua dan Bendahara KONI. Kalau saya ini Ketua sangat pantas dimintai pertanggungjawaban.
Saya hanyalah seorang bawahan, harus bertanggungjawab atas apa yang diperintahkan Ketua dan
Bendahara. Pencairan hanya bisa ditanda tangani Ketua dan Bendahara,” cetusnya.
Masih lanjut Arif Wibowo, dakwaan dan tuntutan Jaksa menuduh Arif menikmati Rp 2,2 miliar. Bagaimana Jaksa menghitung Arif menikmati uang sebanyak itu. Apalagi dalam persidangan, tidak ada saksi yang menyatakan seperti itu.
“Oleh karena itu, mohon
kepada majelis hakim agar membebaskan saya,” pintanya dengan penuh kerendahan
hati.
Nah, setelah pembacaan
pledoi dari , PH Eko Budiono SH dan Arif Wibowo secara pribadi, Hakim Ketua
Ferdinand Marcus Leander SH MH mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 3
Nopember 2025 mendatang, dengan agenda Replik dari Penuntut Umum.
“Tolong sidangnya bisa
dimulai jam 9 pagi ya. Kalau tidak bisa, terpaksa sidang di atas jam 5 sore
saja,” tuturnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan
berakhir sudah.
Sehabis sidang, Ketua
Tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH mengungkapkan, inti dari pledoi ,
karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum menerangkan ada 19 penarikan, dan pada
tuntutan jaksa menyebutkan ada 21 penarikan dana. Maka dianggap dakwaan dan
tuntutan Jaksa berbeda-beda atau ‘amburadul'.
Seharusnya Jaksa
menerangkan sama pada dakwaan dan tuntutan. Kalau pada dakwaan 19 penarikan
dana senilai Rp 10,33 miliar, maka seharusnya di tuntutan juga 19 penarikan. Di
tuntutan justru 21 penarikan.
“Dakwaan dan tuntutan
Jaksa itu ‘amburadul’. Nilainya setelah kita jumlahnya tidak Rp 10 miliar sekian
itu. Tidak sampai Rp 10 miliar. Sebenarnya, yang mana kerugian negara itu. Ini bukan (perkara) main-main dan menentukan nasib seseorang.
Kami minta Arif dibebaskan,” tukasnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar