728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 31 Oktober 2025

    Dian Ariyani Layak Dibebaskan Demi Hukum

      



    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Andika Putra Pratama SH, dalam sidang lanjutan Dian Ariyani, SE. M.Si, Mantan Bendahara KONI Kota Kediri, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri  Tahun Anggaran (TA) 2023, digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (30/10/2025).

    Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada PH Andika Putra Pratama SH, untuk membacakan pledoinya.

    Tanpa buang-buang waktu lagi, langsung membacakan pledoinya di depan persidangan, yang menarik perhatian pengunjung sidang.

    Dalam pledoinya, PH  Andika Putra Pratama SH memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar  menjatuhkan putusan dengan amar , menerima dan mengabulkan nota pembelaan  (pledoi) yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) Dian Ariyani.

    “Menyatakan Dian Ariyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidiar. Membebaskan Dian Ariyani  dari seluruh dakwaan JPU, atau setidak-tidaknya melepaskan Dian dari segala tuntutan hukum,” pinta Andika SH.

    Dan memerintahkan kepada JPU  untuk membebaskan Dian Ariyani dari tahanan seketika, setelah putusan dibacakan. Juga memulihkan Dian dalam kedudukan , kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula. 

    Dan memerintahkan kepada JPU untuk mengembalikan seluruh barang-bukti Dian tanpa pengecualian yang  sebelumnya telah disita oleh JPU, serta membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

    Menurut PH Andika SH, bahwa JPU tidak dapat membuktikan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau segala yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan, dapat merugikan keuangan negara  atau perekonomian negara.

    Ini sebagaimana diatur dalam  ketentuan pasal 3 UU TIPIKOR RI No. 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan  Tindak Pidana  Korupsi, sebagaimana diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana  Korupsi.

    Dikarenakan Dian Ariyani tidak memiliki  niat jahat (mens-rea) dan  perbuatan jahat (actus reus) dalam dirinya. Bahkan tidak ada kelalaian dalam tindakan terdakwa. Dian hanyalah korban merupakan korban dari intrik , tipu daya, jebakan dan niatan buruk dari pihak-pihak yang ingin  mendapatkan keuntungan pribadi dari padanya.




    “Oleh karena itu, sudah sepatutnya Dian Ariyani dibebaskan dari segala tuntutan jaksa atas dirinya,” ucapnya.

    Dipaparkan PH Andika SH, perbuatan Dian dalam memberikan instruksi dan perintah dalam menjalankan tugasnya sebagai Bendahara, termasuk dalam  kewenangan mandat. Sehingga Dian tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas akibat hukum yang timbul.

    Apabila terdapat tindakan yang salah atau melawan hukum dari pihak lain yang dilakukan di luar  kewenangan yang diberikan. Bahwa dapat diketahui berdasarkan AD/ART  KONI Kota Kediri, Bendahara dan Wakil Bendahara bertanggungjawab  kepada Ketua Umum. 

    Oleh karena itu, apabila ada tindakan individu  lain yang mana, diduga telah melakukan penyelewengan dan perbuatan melawan  hukum dalam tanggungjawabnya membantu bendahara mengelola  dana  KONI Kota Kediri, hal itu merupakan tanggungjawab pribadi individu itu sendiri.

    Oleh karenanya ikut membebankan tanggung jawab atas tindakan individu  yang mana melanggar hukum tersebut adalah pemikiran  yang salah, tidak  berdasarkan hukum, serta haruslah dikesampingkan.

    Bahwa tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah menurut hukum unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut  melakukan”, sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat 1 KUHP. Yang mana diketahui di muka persidangan. Segala Tindakan Dian telah  berdasarkan dan tunduk pada prosedur  yang telah diatur dalam AD/ART KONI Kota Kediri.

    “Oleh karena itu, tidak terbukti adanya tindakan nyata dari Dian, baik melakukan, menyuruh ataupun turut melakukan tindak  kejahatan yang didakwakan kepadanya. Sehingga sudah sepantasnya  Dian Ariyani dibebaskan demi hukum,” ujarnya.

    Sehabis sidang, PH Andika SH mengatakan, inti dari pledoi tadi ada 5 (lima) poin yang disampaikan, bahwa tidak terbukti secara fakta di persidangan bahwa Dian Ariyani melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan wewenang.

    “ Tiap tindakan dari Dian adalah berdasarkan prosedur AD/ART KONI. Jadi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Dian Ariyani layak dibebaskan.  Tidak bersalah,” cetusnya.

    Terkait ganti-ruginya (Uang Penggant Pengganti), disampaikan di muka persidangan ,bahwa itu adalah hutang-piutang. Bukan aliran dari  uang KONI. Itu bukan kerugian negara, maka tidak sepantasnya kerugian negara itu dibebankan pada Dian. (ded)








    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dian Ariyani Layak Dibebaskan Demi Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas