SURABAYA (mediasurabayarek.net ) - Pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Andika Putra Pratama SH, dalam sidang lanjutan Dian Ariyani, SE. M.Si, Mantan Bendahara KONI Kota Kediri, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri Tahun Anggaran (TA) 2023, digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (30/10/2025).
Setelah Hakim Ketua
Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung
memberikan kesempatan kepada PH Andika Putra Pratama SH, untuk membacakan
pledoinya.
Tanpa buang-buang waktu
lagi, langsung membacakan pledoinya di depan persidangan, yang menarik perhatian pengunjung sidang.
Dalam pledoinya, PH Andika
Putra Pratama SH memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara
ini agar menjatuhkan putusan dengan amar
, menerima dan mengabulkan nota pembelaan
(pledoi) yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) Dian Ariyani.
“Menyatakan Dian Ariyani
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang
didakwakan kepadanya, sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidiar.
Membebaskan Dian Ariyani dari seluruh
dakwaan JPU, atau setidak-tidaknya melepaskan Dian dari segala tuntutan hukum,”
pinta Andika SH.
Dan memerintahkan kepada JPU untuk membebaskan Dian Ariyani dari tahanan seketika, setelah putusan dibacakan. Juga memulihkan Dian dalam kedudukan , kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula.
Dan memerintahkan kepada JPU untuk mengembalikan seluruh barang-bukti Dian tanpa pengecualian yang sebelumnya telah disita oleh JPU, serta membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menurut PH Andika SH, bahwa JPU tidak dapat membuktikan unsur
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau segala yang ada padanya, karena
jabatan atau kedudukan, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ini sebagaimana diatur
dalam ketentuan pasal 3 UU TIPIKOR RI
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Dikarenakan Dian Ariyani
tidak memiliki niat jahat (mens-rea)
dan perbuatan jahat (actus reus) dalam
dirinya. Bahkan tidak ada kelalaian dalam tindakan terdakwa. Dian hanyalah
korban merupakan korban dari intrik , tipu daya, jebakan dan niatan buruk dari
pihak-pihak yang ingin mendapatkan
keuntungan pribadi dari padanya.
“Oleh karena itu, sudah sepatutnya Dian Ariyani dibebaskan dari segala tuntutan jaksa atas dirinya,” ucapnya.
Dipaparkan PH Andika SH, perbuatan Dian dalam memberikan
instruksi dan perintah dalam menjalankan tugasnya sebagai Bendahara, termasuk
dalam kewenangan mandat. Sehingga Dian
tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas akibat hukum yang timbul.
Apabila terdapat tindakan yang salah atau melawan hukum dari pihak lain yang dilakukan di luar kewenangan yang diberikan. Bahwa dapat diketahui berdasarkan AD/ART KONI Kota Kediri, Bendahara dan Wakil Bendahara bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
Oleh karena itu, apabila ada tindakan individu
lain yang mana, diduga telah melakukan penyelewengan dan perbuatan
melawan hukum dalam tanggungjawabnya
membantu bendahara mengelola dana KONI Kota Kediri, hal itu merupakan
tanggungjawab pribadi individu itu sendiri.
Oleh karenanya ikut
membebankan tanggung jawab atas tindakan individu yang mana melanggar hukum tersebut adalah
pemikiran yang salah, tidak berdasarkan hukum, serta haruslah
dikesampingkan.
Bahwa tidak terpenuhi
dan tidak terbukti secara sah menurut hukum unsur “Yang melakukan, menyuruh
melakukan atau yang turut melakukan”,
sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat 1 KUHP. Yang mana diketahui di muka
persidangan. Segala Tindakan Dian telah
berdasarkan dan tunduk pada prosedur
yang telah diatur dalam AD/ART KONI Kota Kediri.
“Oleh karena itu, tidak
terbukti adanya tindakan nyata dari Dian, baik melakukan, menyuruh ataupun
turut melakukan tindak kejahatan yang
didakwakan kepadanya. Sehingga sudah sepantasnya Dian Ariyani dibebaskan demi hukum,” ujarnya.
Sehabis sidang, PH Andika
SH mengatakan, inti dari pledoi tadi ada 5 (lima) poin yang disampaikan, bahwa
tidak terbukti secara fakta di persidangan bahwa Dian Ariyani melakukan tindak
pidana korupsi atau menyalahgunakan wewenang.
“ Tiap tindakan dari
Dian adalah berdasarkan prosedur AD/ART KONI. Jadi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban
pidana. Dian Ariyani layak dibebaskan.
Tidak bersalah,” cetusnya.
Terkait ganti-ruginya (Uang Penggant Pengganti), disampaikan di muka persidangan ,bahwa itu adalah hutang-piutang. Bukan aliran dari uang KONI. Itu bukan kerugian negara, maka tidak sepantasnya kerugian negara itu dibebankan pada Dian. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar