728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 21 Oktober 2025

    Kepastian Hukum Atas Status Tanah Itu Belum Ada, Tidak Tercatat Sebagai Inventaris Desa

     


    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) -  Ahli Hukum Pertanahan, Agus Sekarmadji SH Mhum dari Fakultas Hukum (FH) UNAIR dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, dalam sidang lanjutan Ali Nasikin (Mantan Kades Sidokerto), Samiun (Ketua Tim 9 Penjualan Aset Tanah), Kastain (kontraktor), dan Eko (Direktur PT Kembang Kenongo Property), sekaligus pengembang Perumahan Griyo Sono Indah, yang tersandung dugaan perkara korupsi penjualan  tanah asset milik Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

    Dalam keterangannya, Ahli Hukum Pertanahan menyebutkan, bahwa tanah gogol gilir yaitu gogol yang dikerjakan giliran. Siapa yang mengerjakan gogol gilir , berdasarkan musyawarah. Gogol gilir dikonversikan menjadi hak pakai atau tanah negara.

    Sedangkan untuk gogol tetap, jika meninggal dunia akan turun-temurun. Gogol tetap akan menjadi hak milik.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu SH dan Wido SH bertanya pada Ahl, dengan mengilustrasikan, di suatu tempat ada tanah gogol gilir yang dimiliki oleh 25 orang, untuk ganjaran tuwowo dan hansip. Kapan hak pegogol melepaskan tanah gogol ?

    “Saat pelepasan hak berubah menjadi tanah negara atau tanah kas desa. Untuk tanah cuilan tidak ada bukti penyerahan. Sepanjang penyerahan suka- rela, sesuai pasal 27 Undang-Undang Pertanahan dan Agraria (UUPA). Statusnya menjadi tanah negara. Pegogol tidak punya hak dan belum dicatat sebagai asset desa. Status tanah berdasarkan PP No.9 Tahun 1953 di bawah penguasaan instansi pemerintah atau jadi milik negara atau negara bebas,” jawab Ahli di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (20/10/2025).

    Sementara itu, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH juga bertanya pada Ahli, tanah gogol gilir tergantung pada apa  ?

    “Bahwa tanah gogol gilir tergantung masyarakat atau kesepakatan desa. Namun, harus diajukan permohonan kepada negara,” jawab Ahli singkat saja.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Ali Nasikin (Mantan Kades Sidokerto), yakni Dimas Yemabura Alfarauq SH MH bertanya pada Ahli, tanah gogol bersifat komunal, jika ada perorangan mengerjakan tanah itu terus-menerus. Muncul tanah gogol tetap, Bagaimana pendapat ahli akan hal ini ?

    “Pemanfaatn tergantung kesepakatan kepala adat atau kepala desa. Jika ada peran serta Kades. Jika ada pelepasan, konsekuensnya menjadi hak pakai,” jawab Ahli.

    Kembali PH Dimas Yemabura Alfarauq SH MH bertanya pada Ahli, jika ada tanah sekian gogol gilir, melalui pelepasan. Mulanya dilepaskan pada PT (Perusahaan Terbatas). Adanya proses penggantian, sisa tanah PT diganti tanah lain. Tanah sudah ditukar guling dan menjadi tanah PT. Bagaimana pendapat Ahli ?

    “(Prinsipnya-red)  Tanah gogol gilir, kalau dilepaskan persetujuan keseluruhan. Proses pelepasan gogol gilir,  harus persetujuan Kades berdasarkan musyawarah desa. Juga harus persetujuan Bupati dan Gubernur,” jawab Ahli.

    Terkait arti penguasaan dan pengelolaan fisik terhadap tanah, PH Dimas Yemabura Alfarauq SH MH bertanya pada Ahli, apakah SPPT atau PBB, sebaga bukti penguasaan fisik tanah ?

    “SPPT atau PBB adalah bukti pihak yang memanfaatkan tanah itu. Bukan tanda bukti hak,” jawab ahli.

    Dijelaskan Ahli, tanda bukti tertulis hak sesuai pasal 24 UUPA. Salah satunya berupa Petok D. Sedangkan Petok D itu bukan bukti hak. Kalau dikuasai oleh A, harus membuktikannya.

    Lagi-lagi, PH Dimas SH bertanya pada Ahl, pada saat ada pengakuan belum jelas, negara merasa memiliki dan orang lain. Nah untuk memperjelas kepemilikan tanah, kalau pernah ada tanah gogol dan pelepasan sesuai pasal 27 UUPA, menjadi tanah negara.  Kalau berbicara siapa yang berhak, bagaimana pendapat Ahli ?

    “Yang berhak menentukan siapa pemilik tanah itu adalah PN. Tergantung ikrar pemilik bekas tanah untuk apa. Untuk kepentingan desa atau lainnya,” sahut Ahli lagi.

    Sehabis sidang, PH Dimas Yemabura Alfarauq SH mengatakan, kembali  pada Permendagri No.1Tahun 2016 , pasal  3 yang menyebutkan, bahwasanya pengelolaan hasil desa itu tetapkan berdasarkan azas-azas yang sudah jelas. Azas kepastian hukum.

    “Jadi pada saat kita tidak bisa menunjukkan kepastian hukum atas status kepemilikan atas tanah ini dan pencatatan tanah ini, saya sebagai Kuasa Hukum merasa di sini belum ada kerugian negara yang timbul. Karena masih ada permasalahan tentang kejelasan kepastian hukum tentang status tanah ini. Pada kenyataannya, tidak ada (sampai saat ini-red),” cetusnya.

    Tadi majelis hakim menanyakan apa dasarnya tanah ini tetap, lanjut DimasI Yemabura SH, apa dasarnya tanah ini tetap menjadi gogol gilir. 

    “ Ini  harus dipecahkan dulu. Sehingga kita mengatakan ada kerugian negara di sini. Jangan sampai sengketa yang belum selesai , kepastian hukum  terhadap tanah ini belum ada, kita sudah menyangkakan atau mendakwakan bahwa ini adalah tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi itu harus jelas, terjadi nilai kerugian negara harus terukur,” ungkap Dimas SH.

    Di sini Ali Nasikin berdasarkan data, dokumen tertulis di desa, memang tidak tercatat sebagai inventaris desa. Sehingga transaksi jual-beli yang dilakukan dua belah pihak ini ,harus dilihat, apakah sah atau tidak. 

    "Apakah ada yang dirugikan atau tidak, dokumen kepastian hukumnya belum ada. Otomatis dari sana, kita harus memastikan dulu. Karena ini memang bukan inventaris yang tercatat di desa. Kita lihat perkembangan sidang selanjutnya. Yang jelas, kami akan kawal proses hukum ini sampai selesai,” tukasnya. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kepastian Hukum Atas Status Tanah Itu Belum Ada, Tidak Tercatat Sebagai Inventaris Desa Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas