728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 02 Oktober 2025

    Ketua PKPAB, Bambang Adalah “Decision Maker”, Yuki adalah Pelaksana Tugas

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) –  Sidang lanjutan Yuki Firmanto, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 di lingkungan Kabupaten Mojokerto, kini memasuki babak pemeriksaan terdakwa.

    Setelah Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gio Dwi Novrian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, membuka pertanyaan kepada Yuki Firmanto. Apakah benar saudara Yuki mendapatkan surat undangan untuk pertemuan di gedung serbaguna kantor Dinkes ?

    “Ya benar Pak Jaksa, saya dapat surat undangan yang disampaikan PKPAB. Saya diundang sebagai narasumberdi PKPAB,” jawab Yuki di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (1/10/2025).

    Perihal kerjasama antara Puskesmas dengan PKPAB, itu ditandatangani oleh Ketua PKPAB, Bambang Hariadi.  Mengenai sura-surat dan segala macamnya menjadi kewenangan PKPAB sepenuhnya. 

    “Saya tidak tahu soal penawaran pekerjaan ke Puskesmas. Sedangkan Novi diusulkan bisa membantu Laela,” ucapnya.

    Yuki hanya melaksanakan pekerjaan administrasinya, sedangkan perencanaan diserahkan ke Tim Administrasi. Hal ini bukan menjadi pekerjaan Yuki.  Laela , Novi dan tim PKPAB yang mengurusnya.

    “Saya tidak punya kewenangan menyetujui (apapun). Perihal anggaran disesuaikan RAB dan ditandatangani oleh Bambang Hariadi, Ketua PKPAB. Yang menentukan RAB , bukan saya untuk 11 Puskesmas itu,” ujarnya.

    Yang bikin draft kontrak adalah tim administrasi. Dan yang kontrak kerjasama dengan Puskesmas adalah PKPAB.

    “Pendampingan tidak menambah pendapatan Puskesmas. SOP ada aplikasi  dan yang membuat aplikasi adalah pihak lain. Untuk aplikasi keuangan, yang ada di PKPAB. Saya tidak tahu  kontrak diberikan Puskesmas” cetusnya.

    Yuki hanya diperintahkan dan disuruh Ketua PKPAB, untuk membagikan dan dikurangi biaya yang dikeluarkan. Dibagikan kepada mereka yang bekerja di lapangan dan dilakukan rembes.

    “Atas perintah Pak Bambang, saya minta persetujuan Pak Bambang. Dan melaporkan ke PKPAB dan PKPAB melaporkan ke Rektorat,” kata Yuki.

    Untuk pembayaran tenaga pendampingan, ada gaji bulanan dan akhir tahun. Semuanya murni uang dari puskesmas. Didistribusikan sesuai dengan kinerja masing-masing.

    Sedangkan untuk nilai kontrak yang mengetik Novi dan disampaikan kepada Ketua PKPAB. Dan ditandatangani RAB-nya pula. Perihal urusan administrasi diserahkan ke Novi dan Laela. Yuki hanya diperintahkan dan disuruh oleh PKPAB.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH)  Yuki Firmanto, yakni Iqbal Shavirul Bharqi SH MH  MH bertanya pada Yuki, siapa yang bertanggungjawab atas semuanya ini ?

    “Yang bertanggungjawab semuanya ini adalah Ketua PKPAB. Saya bukan satu-satunya ketua pelaksana. Masih ada dua ketua pelaksana lainnya. Untuk  seluruh administrasi yang bertanggugjawab adalah Ketua PKPAB, Bambang,” jawab Yuki lagi.

    Dijelaskan Yuki, Ketua PKPAB, Bambang secara lisan menyuruh Yuki untuk mendistribusikan dan rembes.

    Nah setelah pemeriksaan Yuki dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Oktober 2025 mendatang, dengan agenda Ahli pidana.

    Sehabis sidang, Iqbal Shavirul Bharqi SH MH mengungkapkan, dokumen sudah disediakan oleh PKPAB dan otomatis Bambang , Ketua PKPAB melakukan tanda tangan dulu. Dan selanjutnya dikirim ke tenaga-tenaga ahli, seperti Aulia Fuad, Yuki dan teman-teman lainnya.

    “ Justru , Yuki diminta tanda tangan oleh Laela, admin PKPAB. Karena dokumen sudah siap, Yuki dan ketua pelaksana lainnya, juga tanda tangan. Yuki bekerjanya “All -Out”. Sedangkan kedua temannya, tidak ‘All-Out, kita kurang tahu hal itu ,” tukasnya.

    Tadi jelas disampaikan, Yuki yang mendistribusikan. Meskipun pertanyaan ini diulang-ulang dan dibolak-balik oleh Jaksa dan majelis hakim. Namun, jawabannya tetap dari perintah dari Bambang, Ketua PKPAB untuk mendistribusikan ini. Yuki delegasi dari Bambang, dan berwenang untuk mewakili PKPAB untuk memberikan ini dan ada dasarnya dari Bambang. Kasihkan sekian-sekian.

    Ternyata yang 5 persen itu terungkap sekarang, bahwa kenapa yang dikembalikan Bambang sebesar Rp 500 juta. Uang Rp 250 juta dan Rp 270 juta sekian itu, adalah 5 persen plus pinjaman untuk modal.

    “Kegiatan selama dua tahun ini, pasti koordinasi terus dengan Pak Bambang.  Setiap pergerakan koordinasi dengan Pak Bambang. Karena Pak Bambang adalah “Decision Maker” di PKPAB, karena Ketua PKPAB. Bambang adalah pemutus segala kebijakan dan bertanggungjawab atas PKPAB,” tandasnya. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ketua PKPAB, Bambang Adalah “Decision Maker”, Yuki adalah Pelaksana Tugas Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas