Setelah Hakim Ketua Ratna
Dianing SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gio Dwi Novrian SH dari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, membuka pertanyaan kepada Yuki Firmanto. Apakah
benar saudara Yuki mendapatkan surat undangan untuk pertemuan di gedung
serbaguna kantor Dinkes ?
“Ya benar Pak Jaksa,
saya dapat surat undangan yang disampaikan PKPAB. Saya diundang sebagai
narasumberdi PKPAB,” jawab Yuki di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (1/10/2025).
Perihal kerjasama antara Puskesmas dengan PKPAB, itu ditandatangani
oleh Ketua PKPAB, Bambang Hariadi. Mengenai sura-surat dan segala macamnya menjadi kewenangan PKPAB sepenuhnya.
“Saya tidak tahu soal
penawaran pekerjaan ke Puskesmas. Sedangkan Novi diusulkan bisa membantu Laela,”
ucapnya.
Yuki hanya melaksanakan
pekerjaan administrasinya, sedangkan perencanaan diserahkan ke Tim
Administrasi. Hal ini bukan menjadi pekerjaan Yuki. Laela , Novi dan tim PKPAB yang mengurusnya.
“Saya tidak punya
kewenangan menyetujui (apapun). Perihal anggaran disesuaikan RAB dan ditandatangani
oleh Bambang Hariadi, Ketua PKPAB. Yang menentukan RAB , bukan saya untuk 11
Puskesmas itu,” ujarnya.
Yang bikin draft kontrak
adalah tim administrasi. Dan yang kontrak kerjasama dengan Puskesmas adalah PKPAB.
“Pendampingan tidak
menambah pendapatan Puskesmas. SOP ada aplikasi dan yang membuat aplikasi adalah pihak lain.
Untuk aplikasi keuangan, yang ada di PKPAB. Saya tidak tahu kontrak diberikan Puskesmas” cetusnya.
Yuki hanya diperintahkan
dan disuruh Ketua PKPAB, untuk membagikan dan dikurangi biaya yang dikeluarkan.
Dibagikan kepada mereka yang bekerja di lapangan dan dilakukan rembes.
“Atas perintah Pak Bambang, saya minta persetujuan Pak Bambang. Dan
melaporkan ke PKPAB dan PKPAB melaporkan ke Rektorat,” kata Yuki.
Untuk pembayaran tenaga
pendampingan, ada gaji bulanan dan akhir tahun. Semuanya murni uang dari
puskesmas. Didistribusikan sesuai dengan kinerja masing-masing.
Sedangkan untuk nilai kontrak
yang mengetik Novi dan disampaikan kepada Ketua PKPAB. Dan ditandatangani
RAB-nya pula. Perihal urusan administrasi diserahkan ke Novi dan Laela. Yuki
hanya diperintahkan dan disuruh oleh PKPAB.
Kini giliran Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH) Yuki Firmanto, yakni Iqbal Shavirul Bharqi SH
MH MH bertanya pada Yuki, siapa yang bertanggungjawab atas semuanya
ini ?
“Yang bertanggungjawab
semuanya ini adalah Ketua PKPAB. Saya bukan satu-satunya ketua pelaksana. Masih
ada dua ketua pelaksana lainnya. Untuk
seluruh administrasi yang bertanggugjawab adalah Ketua PKPAB, Bambang,”
jawab Yuki lagi.
Dijelaskan Yuki, Ketua
PKPAB, Bambang secara lisan menyuruh Yuki untuk mendistribusikan dan rembes.
Nah setelah pemeriksaan Yuki
dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH mengatakan, sidang akan
dilanjutkan pada Rabu, 8 Oktober 2025 mendatang, dengan agenda Ahli pidana.
Sehabis sidang, Iqbal
Shavirul Bharqi SH MH mengungkapkan, dokumen sudah disediakan oleh PKPAB
dan otomatis Bambang , Ketua PKPAB melakukan tanda tangan dulu. Dan selanjutnya
dikirim ke tenaga-tenaga ahli, seperti Aulia Fuad, Yuki dan teman-teman
lainnya.
“ Justru , Yuki diminta
tanda tangan oleh Laela, admin PKPAB. Karena dokumen sudah siap, Yuki dan ketua
pelaksana lainnya, juga tanda tangan. Yuki bekerjanya “All -Out”. Sedangkan kedua
temannya, tidak ‘All-Out, kita kurang tahu hal itu ,” tukasnya.
Tadi jelas disampaikan, Yuki
yang mendistribusikan. Meskipun
pertanyaan ini diulang-ulang dan dibolak-balik oleh Jaksa dan majelis hakim. Namun,
jawabannya tetap dari perintah dari Bambang, Ketua PKPAB untuk mendistribusikan
ini. Yuki delegasi dari Bambang, dan berwenang untuk mewakili PKPAB untuk memberikan
ini dan ada dasarnya dari Bambang. Kasihkan sekian-sekian.
Ternyata yang 5 persen
itu terungkap sekarang, bahwa kenapa yang dikembalikan Bambang sebesar Rp 500
juta. Uang Rp 250 juta dan Rp 270 juta sekian itu, adalah 5 persen plus
pinjaman untuk modal.
“Kegiatan selama dua tahun
ini, pasti koordinasi terus dengan Pak Bambang.
Setiap pergerakan koordinasi dengan Pak Bambang. Karena Pak Bambang adalah
“Decision Maker” di PKPAB, karena Ketua PKPAB. Bambang adalah pemutus segala
kebijakan dan bertanggungjawab atas PKPAB,” tandasnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar