728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 03 Oktober 2025

    Penasehat Hukum Setuju Pendapat Ahli Pidana, Ketua Yang Harus Bertanggungjawab Penuh

     

                                  


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Sidang lanjutan Arif Wibowo SE. MM, Wakil Bendahara KONI Kota Kediri, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri  Tahun Anggaran (TA) 2023, kali ini agendanya mendengarkan keterangan dan pendapat yang disampaikan oleh Ahli Pidana, Prof. Sardijono SH.

    Dalam keterangannya, Ahli Pidana menyatakan, adanya mens-rea –niat melakukan delik pidana-- dalam batin dan actus reus --perbuatan konkret untuk terwujudnya delik/pidana-- pada unsur subyektif.

    “Inilah yang menentukan seseorang bersalah dalam hukum pidana. Ini adalah rumusan terbuktinya mens-rea, sebagaimana dalam pasal 2, 3,  dan 8 UU TIPIKOR,” ucap Ahli Pidana di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (2/10/2025).

    Dijelaskan Ahli, bahwa pasal 2 UU TIPIKOR menyebutkan, perbuatan melawan hukum  dan memperkaya diri sendiri. Sedangkan pasal 3 UU TIPIKOR, yang menerangkan setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Pada intinya, ada pejabat menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

    Namun begitu, kelalaian dalam pidana bisa dikenakan pasal 2 dan 3  UU TIPIKOR.  Dan mengenai aliran dana, dikenakan pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR. Untuk pasal 3 tidak bisa dimasukkan mengenai aliran dana.

    “Harus dibuktikan dulu dan siapa yang harus bertanggungjawab dan berapa besar bebannya.  Semua harus dibuktikan, kecuali alternatif. Cukup salah satu unsur terpenuhi, tidak perlu semuanya dibuktikan. (Jabatan palsu, tipu muslihat dan rangkaian kebohongan),” ucap Ahli Pidana.

    Jika terjadi kelalaian akibat tipu muslihat dari pihak lain. Lalai atau tidaknya,masuk pasal 2 UU TIPIKOR.

    Dilanjutkan Ahli, mengenai delegasi atau perintah seseorang yang dilimpahkan kepada pejabat lain yang lebih rendah. Ketika delegasi diserahkan atau dialihkan, maka penerima delegasi bertanggungjawab.

    Bahkan sewaktu-waktu penerima delegasi bisa dtarik oleh delegator (pemberi delegasi).

    Namun demikian, mandatoir (penerima mandat) dapat dibebani hukum, jika melakukan mandat itu di luar yang dmandatkan. Perbuatan itu menjadi tanggungjawab  individu.

    Diilustrasikan, seorang Ketua dalam sebuah organisasi dalam menjalankan tugas dan dibantu Bendahara dan Wakil Bendahara. Baik Bendahara dan Wakil bendahara dalam menjalankan tugasnya, mendapatkan persetujuan dari Ketua. Dasarnya adalah AD/ART KONI. Dalam lembaga terstruktur adalah satu kesatuan, yakni membantu Ketua.

    “Apabila seorang bendahara dan Wakil Bendahara terhadap segala kegiatan dapat persetujuan dari Ketua. Sesuai hukum administrasi , bendahara dan wakil bendahara mendapatkan mandat dari Ketua. Tanggungjawab melekat pada pemberi mandat (Ketua). Hal itu menjadi tanggungjawab Ketua,” ujar Ahli Pidana.

    Nah, setelah mendengarkan keterangan dan pendapat Ahli dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 9 Oktober  2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi meringankan.

    “Seharusnya hari ini, juga dilakukan pemeriksaan terdakwa. Namun karena Arif Wibowo masih sakit, maka belum bisa dilaksanakan hari ini,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH mengatakan, keterangan Ahli Pidana menyebutkan bahwa yang bertanggung penuh pada KONI adalah Ketua.

    “Atas keterangan Ahli tadi, saya setuju dengan pendapatnya ahli. Tapi yang menghadirkan ahli itu bukan dari kita,”katanya.

    Ditambahkan Eko Budiono SH , Arif Wibowo sakit mendadak, tidak bisa bangun , muntah-muntah, vertigo , darah tinggi , disarankan oleh dokter Rumah Sakit (RS) untuk cek ke rumah sakit yang lebih besar.

    “Jadi kita sudah ajukan kepada majelis hakim dan disetujui. Kita lihat apa sih sakitnya. Kita sendiri nggak tahu. Saya mengharapkan sidang cepat selesai. Kita berdo’a bersama-sama, semoga segera selesai,” harapnya. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penasehat Hukum Setuju Pendapat Ahli Pidana, Ketua Yang Harus Bertanggungjawab Penuh Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas