SURABAYA
(mediasurabayarek.net ) - Sidang lanjutan Arif Wibowo SE. MM, Wakil
Bendahara KONI Kota Kediri, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri Tahun
Anggaran (TA) 2023, kali ini agendanya mendengarkan keterangan dan pendapat
yang disampaikan oleh Ahli Pidana, Prof. Sardijono SH.
Dalam keterangannya,
Ahli Pidana menyatakan, adanya mens-rea –niat melakukan delik pidana-- dalam
batin dan actus reus --perbuatan konkret untuk terwujudnya delik/pidana-- pada
unsur subyektif.
“Inilah yang menentukan
seseorang bersalah dalam hukum pidana. Ini adalah rumusan terbuktinya mens-rea,
sebagaimana dalam pasal 2, 3, dan 8 UU
TIPIKOR,” ucap Ahli Pidana di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya, Kamis (2/10/2025).
Dijelaskan Ahli, bahwa pasal 2 UU TIPIKOR menyebutkan, perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri. Sedangkan pasal 3 UU TIPIKOR, yang menerangkan setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Pada intinya, ada pejabat menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Namun begitu, kelalaian
dalam pidana bisa dikenakan pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR. Dan mengenai aliran
dana, dikenakan pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR. Untuk pasal 3 tidak bisa dimasukkan mengenai
aliran dana.
“Harus dibuktikan dulu
dan siapa yang harus bertanggungjawab dan berapa besar bebannya. Semua harus dibuktikan, kecuali alternatif.
Cukup salah satu unsur terpenuhi, tidak perlu semuanya dibuktikan. (Jabatan palsu, tipu muslihat dan rangkaian kebohongan),” ucap Ahli Pidana.
Jika terjadi kelalaian
akibat tipu muslihat dari pihak lain. Lalai atau tidaknya,masuk pasal 2 UU
TIPIKOR.
Dilanjutkan Ahli, mengenai
delegasi atau perintah seseorang yang dilimpahkan kepada pejabat lain yang lebih
rendah. Ketika delegasi diserahkan atau dialihkan, maka penerima delegasi
bertanggungjawab.
Bahkan sewaktu-waktu
penerima delegasi bisa dtarik oleh delegator (pemberi delegasi).
Namun demikian, mandatoir (penerima mandat) dapat dibebani hukum, jika melakukan mandat itu di luar yang dmandatkan. Perbuatan itu menjadi tanggungjawab individu.
Diilustrasikan, seorang
Ketua dalam sebuah organisasi dalam menjalankan tugas dan dibantu Bendahara dan Wakil Bendahara. Baik
Bendahara dan Wakil bendahara dalam menjalankan tugasnya, mendapatkan
persetujuan dari Ketua. Dasarnya adalah AD/ART KONI. Dalam lembaga terstruktur
adalah satu kesatuan, yakni membantu Ketua.
“Apabila seorang bendahara
dan Wakil Bendahara terhadap segala kegiatan dapat persetujuan dari Ketua.
Sesuai hukum administrasi , bendahara dan wakil bendahara mendapatkan mandat
dari Ketua. Tanggungjawab melekat pada pemberi mandat (Ketua). Hal itu menjadi
tanggungjawab Ketua,” ujar Ahli Pidana.
Nah, setelah mendengarkan
keterangan dan pendapat Ahli dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand
Marcus Leander SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 9 Oktober
2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan
terdakwa dan saksi meringankan.
“Seharusnya hari ini,
juga dilakukan pemeriksaan terdakwa. Namun karena Arif Wibowo masih sakit, maka
belum bisa dilaksanakan hari ini,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Ketua
Tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH mengatakan,
keterangan Ahli Pidana menyebutkan bahwa yang bertanggung penuh pada KONI
adalah Ketua.
“Atas keterangan Ahli tadi,
saya setuju dengan pendapatnya ahli. Tapi yang menghadirkan ahli itu bukan dari
kita,”katanya.
Ditambahkan Eko Budiono
SH , Arif Wibowo sakit mendadak, tidak bisa bangun , muntah-muntah, vertigo
, darah tinggi , disarankan oleh dokter Rumah Sakit (RS) untuk cek ke rumah
sakit yang lebih besar.
“Jadi kita sudah ajukan
kepada majelis hakim dan disetujui. Kita lihat apa sih sakitnya. Kita sendiri
nggak tahu. Saya mengharapkan sidang cepat selesai. Kita berdo’a bersama-sama,
semoga segera selesai,” harapnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar