728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 23 Oktober 2025

    Surat Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Tidak Penuhi Syarat Materiil

                               

                              


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) – Sidang Saka Pradana Putra yang tersandung dugaan perkara kredit fiktif BRI Ponorogo, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Irawan Sukma SH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (22/10/2025).

    Dalam eksepsinya, PH Irawan Sukma SH menyebutkan, surat dakwaan yang dibuat dan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyata-nyata tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

    Sebab surat dakwaan dimaksud tidak memberikan uraian secara cermat, jelas dan lengkap. Meskipun dalam rumusan peristiwa pidana mengandung penyertaan. Namun berkas perkara yang diterima JPU bukan 1 (satu) berkas perkara. Akan tetapi 2 (dua) berkas perkara dan masing-masing berkas perkara hanya terdiri dari satu tersangka.

    “Dengan demikian surat dakwaan yang ditujukan terhadap terdakwa, berdasar ketentuan pasal 143 ayat (3) KUHAP, tidaklah dapat dipertahankan dan harus dinyatakan batal dem hukum,” ucap PH Irawan Sukma SH.

    PH Irawan SH memohon dan berharap Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini mempertimbangkan eksepsi ini dan memberikan putusan yang pokoknya, menerima eksespsi dari Penasehat Hukum terdakwa.

    “Menyatakan bahwa surat dakwaan JPU No.Reg. perkara : PDS-03/PONOR/08/2025 tertanggal 28 Agustus 2025 yang dibacakan dalam sidang tanggal 15 Oktober 2025 adalah batal demi hukum. Memerintahkan kepada JPU agar membebaskan terdakwa, dari tahanan Rutan Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur setelah putusan ini diucapkan,” ujarnya.

    Memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah, yang telah dicemarkan nama baiknya oleh adanya penuntutan JPU ini.

    Dalam surat dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa Saka Pradana Putra dirumuskan telah melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan Daniel Sakti Kusuma Wijaya (dalam berkas terpisah), dan Nasrul Agung Filayati (dalam berkas terpisah).

    Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana. Penyebutan kata atau pada kualitas atau peran terdakwa, dalam peristiwa pidana mengandung penyertaan. Surat dakwaan ini merupakan rumusan yang tidak jelas dan ambivalen.

    “Bahwa dengan tidak menyebut kualitas atau peran terdakwa, secara tegas dalam rumusan perbuatan penyertaan. Nyata-nyata memperlihatkan suatu rumusan dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Sehingga berakibat surat  dakwaan batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat materiil,” ucap PH Irawan SH.

    Berdasarkan fakta dan data yang ada, sebenarnya adalah Saka Pradana Putra tidak pernah sama-sekali mengkoordinir/menyiapkan 12 orang calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

    Mengingat pada saat penandatanganan akad kredit KUR yang ditentukan oleh Kepala Unit BRI Pasar Pon Ponorogo, Saka Pradana justru berada di lapangan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang mantri BRI Unit Pasar Pon Ponorogo, yang harus berjalan. Karena adanya target yang harus diselesaikan.

    Berdasarkan SE : 07a.DIR/KDR/03/2023 tentang perubahan pertama KUR PT Bank Rakyat Indonesia. Saka Prandana hanya bertugas untuk pengumpulan bahan keterangan terkait pengajuan permohonan KUR. Kemudan mengecek keaslian KTP dan KK yang ada di Kementerian Dalam Negeri cq Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

    Selama hasil yang keluar adalah asli dan sesuai antara data fisik dengan program software BRI SPOT tersebut. Maka terdakwa, selanjutnya ketahapan selanjutnya, adalah survei lapangan ke rumah pemohon KUR, untuk bertemu langsung dengan pemohon.

    Sekaligus melakukan wawancara yang salah satunya adalah untuk apa pengajuan KUR, usaha apa yang dimiliki, usaha itu milik siapa, apa usaha itu ada ijinnya. Berapa omzet dan lainnya.

    Lantas mendokumentasikan berupa foto-foto, baik foto sendiri maupun bersama pemohon KUR, serta foto kediaman pemohon KUR, berdasarkan alamat yang tertera di KTP dan KK.

    Pemohon KUR yang telah lolos proses pengecekan melalui aplikasi BRI SPOT. Jika disetujui dan kredit cair .

    “Bahwa terdakwa, sama-sekali tidak memiliki kemampuan dan kewenangan untuk menyetujui permohonan KUR. Karena yang memiliki kemampuan dan kewenangan untuk menyetujui permohonan KUR adalah Kepala Unit BRI Pasar Pon Ponorogo (Risma Lestari S.Ps),” cetus PH Irawan SH.

    Sehabis sidang, PH Irawan SH mengatakan, inti eksepsi ini adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo dinilai kurang cermat dalam menyusun surat dakwaan.

    “Karena ada beberapa poin yang sudah saya uraikan secara hukum acara dan eksepsi tertulis kami. Ada beberapa orang yang terlibat , khususnya Kepala Unit BRI Pasar Pon Ponorogo, karena beliau selaku Ka. Unit yang punya kewenangan atau ‘decision maker’ untuk menerima atau menolak permohonan KUR yang diajukan pemohon KUR. Walaupun pengajuannya dibantu oleh Mantri BRI Pasar Pon Ponorogo. Dalam hal ini klien kami, Saka Pradana Putra,” ungkapnya.

    Saka adalah seorang Mantri, dalam bahasa umumnya adalah tukang mengumpulkan bahan keterangan. Tidak ada kewenangan yang melekat pada dirinya, baik secara kedinasan maupun secara pribadi, untuk bisa mengiyakan atau menolak permohonan KUR yang diajukan oleh siapapun.

    Karena semua itu terletak pada seorang Kepala Unit BRI Pasar Pon Ponorogo (Risma). Bukan pada seorang Mantri bernama Saka Pradana. Jadi yang bertanggungjawab penuh adalah Risma. Karena Risma boleh menolak. Dan tidak ada hak sama-sekali untuk Saka Pradana harus goal atau disetujui. (ded)




    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Surat Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Tidak Penuhi Syarat Materiil Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas