SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) – Sidang Saka Pradana Putra yang tersandung dugaan perkara kredit fiktif BRI Ponorogo, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Irawan Sukma SH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (22/10/2025).
Dalam eksepsinya, PH Irawan
Sukma SH menyebutkan, surat dakwaan yang dibuat dan disusun oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) nyata-nyata tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b
KUHAP.
Sebab surat dakwaan dimaksud
tidak memberikan uraian secara cermat, jelas dan lengkap. Meskipun dalam
rumusan peristiwa pidana mengandung penyertaan. Namun berkas perkara yang diterima
JPU bukan 1 (satu) berkas perkara. Akan tetapi 2 (dua) berkas perkara dan
masing-masing berkas perkara hanya terdiri dari satu tersangka.
“Dengan demikian surat
dakwaan yang ditujukan terhadap terdakwa, berdasar ketentuan pasal 143 ayat (3)
KUHAP, tidaklah dapat dipertahankan dan harus dinyatakan batal dem hukum,” ucap
PH Irawan Sukma SH.
PH Irawan SH memohon dan
berharap Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini mempertimbangkan
eksepsi ini dan memberikan putusan yang pokoknya, menerima eksespsi dari
Penasehat Hukum terdakwa.
“Menyatakan bahwa surat
dakwaan JPU No.Reg. perkara : PDS-03/PONOR/08/2025 tertanggal 28 Agustus 2025
yang dibacakan dalam sidang tanggal 15 Oktober 2025 adalah batal demi hukum.
Memerintahkan kepada JPU agar membebaskan terdakwa, dari tahanan Rutan Surabaya
di Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur setelah putusan ini diucapkan,” ujarnya.
Memulihkan hak terdakwa,
dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak
bersalah, yang telah dicemarkan nama baiknya oleh adanya penuntutan JPU ini.
Dalam surat dakwaan
Jaksa, disebutkan bahwa Saka Pradana Putra dirumuskan telah melakukan perbuatan
pidana bersama-sama dengan Daniel Sakti Kusuma Wijaya (dalam berkas terpisah),
dan Nasrul Agung Filayati (dalam berkas terpisah).
Terdakwa sebagai orang
yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana. Penyebutan kata
atau pada kualitas atau peran terdakwa, dalam peristiwa pidana mengandung penyertaan.
Surat dakwaan ini merupakan rumusan yang tidak jelas dan ambivalen.
“Bahwa dengan tidak
menyebut kualitas atau peran terdakwa, secara tegas dalam rumusan perbuatan
penyertaan. Nyata-nyata memperlihatkan suatu rumusan dakwaan yang tidak cermat,
tidak jelas dan tidak lengkap, Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 143
ayat (2) huruf b KUHAP. Sehingga berakibat surat dakwaan batal demi hukum, karena tidak
memenuhi syarat materiil,” ucap PH Irawan SH.
Berdasarkan fakta dan
data yang ada, sebenarnya adalah Saka Pradana Putra tidak pernah sama-sekali
mengkoordinir/menyiapkan 12 orang calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Mengingat pada saat
penandatanganan akad kredit KUR yang ditentukan oleh Kepala Unit BRI Pasar Pon
Ponorogo, Saka Pradana justru berada di lapangan untuk menjalankan tugas pokok
dan fungsinya sebagai seorang mantri BRI Unit Pasar Pon Ponorogo, yang harus
berjalan. Karena adanya target yang harus diselesaikan.
Berdasarkan SE : 07a.DIR/KDR/03/2023 tentang perubahan pertama KUR PT Bank Rakyat Indonesia. Saka Prandana hanya bertugas untuk pengumpulan bahan keterangan terkait pengajuan permohonan KUR. Kemudan mengecek keaslian KTP dan KK yang ada di Kementerian Dalam Negeri cq Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Selama hasil yang keluar
adalah asli dan sesuai antara data fisik dengan program software BRI SPOT
tersebut. Maka terdakwa, selanjutnya ketahapan selanjutnya, adalah survei lapangan
ke rumah pemohon KUR, untuk bertemu langsung dengan pemohon.
Sekaligus melakukan wawancara
yang salah satunya adalah untuk apa pengajuan KUR, usaha apa yang dimiliki,
usaha itu milik siapa, apa usaha itu ada ijinnya. Berapa omzet dan lainnya.
Lantas mendokumentasikan
berupa foto-foto, baik foto sendiri maupun bersama pemohon KUR, serta foto
kediaman pemohon KUR, berdasarkan alamat yang tertera di KTP dan KK.
Pemohon KUR yang telah
lolos proses pengecekan melalui aplikasi BRI SPOT. Jika disetujui dan kredit cair
.
“Bahwa terdakwa,
sama-sekali tidak memiliki kemampuan dan kewenangan untuk menyetujui permohonan
KUR. Karena yang memiliki kemampuan dan kewenangan untuk menyetujui permohonan
KUR adalah Kepala Unit BRI Pasar Pon Ponorogo (Risma Lestari S.Ps),” cetus PH
Irawan SH.
Sehabis sidang, PH
Irawan SH mengatakan, inti eksepsi ini adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo dinilai kurang cermat dalam menyusun surat
dakwaan.
“Karena ada beberapa
poin yang sudah saya uraikan secara hukum acara dan eksepsi tertulis kami. Ada
beberapa orang yang terlibat , khususnya Kepala Unit BRI Pasar Pon Ponorogo,
karena beliau selaku Ka. Unit yang punya kewenangan atau ‘decision maker’ untuk
menerima atau menolak permohonan KUR yang diajukan pemohon KUR. Walaupun
pengajuannya dibantu oleh Mantri BRI Pasar Pon Ponorogo. Dalam hal ini klien
kami, Saka Pradana Putra,” ungkapnya.
Saka adalah seorang
Mantri, dalam bahasa umumnya adalah tukang mengumpulkan bahan keterangan. Tidak
ada kewenangan yang melekat pada dirinya, baik secara kedinasan maupun secara
pribadi, untuk bisa mengiyakan atau menolak permohonan KUR yang diajukan oleh
siapapun.
Karena semua itu
terletak pada seorang Kepala Unit BRI Pasar Pon Ponorogo (Risma). Bukan pada
seorang Mantri bernama Saka Pradana. Jadi yang bertanggungjawab penuh adalah Risma.
Karena Risma boleh menolak. Dan tidak ada hak sama-sekali untuk Saka Pradana
harus goal atau disetujui. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar