728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 22 Oktober 2025

    Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Diduga Jaksa "Tebang - Pilih"

      



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) – Sidang Nasrul Agung Filayati yang tersandung dugaan perkara kredit fiktif Bank BRI Ponorogo, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Ernawati SH MH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (22/10/2025).

    Dalam eksepsinya, PH Ernawati SH MH menyebutkan, mengawali eksepsi dengan menyinggung asas legalitas dalam penuntutan, karena dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat tendensius dan patut diduga tebang- pilih dalam penuntutan perkara a quo.

    Dengan mengaburkan fakta-fakta penyidikan, yaitu dengan tidak memasukkan 2 (dua) orang saksi kunci atas nama Bagus Prasetyo Nugroho yang dalam surat dakwaan disebut operator perubahan elemen data. Dan saksi Risma  Lestinasari, Kepala Unit BRI Pasar Pon yang mempunyai kewenangan memutuskan kredit yang menjadi obyek perkara a quo.

    Sehingga mengakibatkan surat dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materiil dakwaan, dan dakwaan haruslah dinyatakan batal demi hukum.

    “Kedua personal tersebut diuraikan dalam surat dakwaan dan berkas perkara. Namun kedua personal tersebut tidak  ada di dalam daftar saksi, juga tidak di BAP sebagai saksi dalam perkara ini,” ucap Ernawati SH MH.

    Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umuma, lembar kedua poin 1 menguraikan terdakwa, menerima foto KTP dari Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete. Kemudian terdakwa, mengirim foto KTP tersebut kepada saksi Heri Widodo. Dan selanjutnya Heri Widodo mengirimkan foto KTP tersebut kepada operator layanan  aplikasi informasi aplikasi kependudukan (SIAK) pada Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo, yang salah satunya adalah saksi Bagus Prasetyo Nugroho.

    Kemudian oleh saksi Bagus Prasetyo Nugroho data alamat dalam KTP diubah tanpa memenuhi kelengkapan administrasi berupa form F.1.03 (Form Pindah Domisili) KTP dan KK asli yang diajukan oleh pemilik identitas, serta surat kuasa dari pemilik identitas (jika yang mengajukan bukan pemilik identitas.

    Namun demikian, menurut Tim Penasehat Hukum, uraian perjalanan elemen data tersebut dapat ditarik benang merah terbitnya perubahan elemen data dalam KTP perkara a quo adalah merupakan tindakan berantai, yang dilaksanakan oleh 4 (empat) personal, yaitu Daniel Sakti Kusuma Wijaya, terdakwa, Heri Widodo dan Bagus Prasetyo Nugroho.

    Keempatnya sama-sama berperan dalam tindakan perubahan elemen data tersebut. Khususnya tindakan Bagus Prasetyo Nugroho yang nyata-nyata dalam surat dakwaan diuraikan sudah memproses, tanpa memenuhi persyaratan.

    “Tindakan ini adalah perbuatan melawan hukum. Dengan tindakan Heri yang juga tidak menerima kuasa dari pemilik KTP meneruskan kepada Bagus. Sehingga kedua orang tersebut sama-sama melakukan tindakan melawan hukum dalam perkara a quo. Mengapa mereka tidak dijadikan terdakwa ?,” ujar Ernawati SH MH.

    Bagus sebagai opearator aplikasi SIAK adalah saksi kunci, karena apabila Bagus tidak melanggar SOP, maka tidak terbit peralihan elemen data, dan otomatis tdak akan ada kasus ini.

    Dalam surat dakwaan, Bagus Prasetyo Nugroho disebut sebagai saksi. Tetapi pada kenyataannya tidak diperiksa / tidak di BAP keterangannya sebagai saksi. Dari uraian tersebut, Tim Penasehat Hukum patut bertanya, Ada Apa Dengan Jaksa ?

    Tim Penasehat Hukum juga patut mempertanyakan Risma Lestinasari yang tidak diposisikan sebagai  saksi. Apalagi diposisikan  sebagai terdakwa, dalam perkara ini.

    Sedangkan Risma Lestinasari patut diduga  telah melanggar Surat Edaran Direksi SE.07-DIR/KRD/03/2023 tentang  perubahan pertama Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , yang menyebabkan cairnya kredit dalam perkara aquo.

    Untuk 5 (lima) KTP dari Daniel Sakti Kusuma Wijaya, terdakwa tidak pernah mengetahui apakah sepengetahuan pemilik identitas atau tidak. Terdakwa, tidak pernah mendapatkan uang dari hasil pencairan KUR atas nama KTP 5 orang tersebut.

    Ada satu perubahan elemen data KTP yang diurus langsung oleh terdakwa, akan tetapi atas sepengetahuan pemiliknya, yaitu saksi M. Dimo Ramadhan.

    Kemudian M. Dimo Ramadhan sendirilah yang mengajukan permohonan KUR, sekaligus menerima pencairannya. Sehingga KUR atas nama M. Dimo Ramadhan bukan merupakan kredit fiktif.

    Bahwa terdakwa, sempat menggunakan separuh dari hasil pencairan KUR atas nama saksi M.Dimo Ramadhan , dan separuh sisanya digunakan oleh saksi Adinda Aurella sebagai pinjaman bersama.

    Bahwa terhadap pinjaman bersama tersebut, terdakwa , sudah mengangsur sebanyak 4 (empat) kali selama 4 (empat) bulan). Yaitu Nopember, Desember 2024, Januari dan Februari 2025 melalui saksi Adinda Aurellia. Karena M. Dimo Ramadhan adalah keponakan dari saksi Adinda Iva Aurellia.

    Jadi pada intinya uraian dakwaan yang menyatakan terdakwa, mencari orang-orang yang KTP-nya dipinjam adalah sama sekali tidak benar.

    Dalam surat dakwaan Jaksa, diuraikan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 32,2 juta. Dapat terdakwa, jelaskan jumlah yang Rp 15 juta adalah pinjaman dari saksi M.Dimo Ramadhan sebagaimana telah disebut di atas.

    Kemudian RP 15 juta yang lain merupakan pinjaman pribadi dari Daniel Sakti Kusuma Wijaya, dan sudah dikembalikan sebelum terdakwa diperiksa dalam kasus ini.

     Adapun Rp 200 ribu yang lain adalah uang jasa dari Daniel Sakti, ketika Daniel meminta perubahan elemen data sebagai pembayaran jasa kepada terdakwa.

    “Sehingga terdakwa tidak memiliki mens-rea menguntungkan diri sendiri, karena yang terjadi adalah kredit atas nama saksi M.Dimo Ramadhan,” kata Ernawati SH MH.

    Bahwa terdakwa sama-sekali tidak tahu menahu tentang kerugian negara yang dikuasai oleh Saka Pradana Putra. Terdakwa tidak kenal dengan Saka Pradana serta tidak pernah berkomunikasi mengenai KUR dalam kasus ini.

    “Demikian pula terdakwa, tidak berkomunikas dengan saksi Daniel Sakti dalam urusan KUR di kasus ini. Sehingga terdakwa tidak memiliki mens-rea dalam perkara ini,” cetus Ernawati SH MH.

    Menurutnya, dakwaan jaksa harus dinyatakan batal demi hukum, karena dasar perhitungan kerugian negara merupakan hasil copy paste dari audit internal BRI dan bukan dari hitungan penyidik pada kejaksaan negeri Ponorogo.

    Auditor internal BRI maupun penyidik kejaksaan bukan lembaga yang berwenang menghitung dan menyatakan kerugian negara. Dalam dakwaan Jaksa menguraikan adanya kerugian negara sebesar Rp 600,122 juta yang tidak jelas dari mana asalnya, karena Penuntut Umum tidak menguraikan secara rinci. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Diduga Jaksa "Tebang - Pilih" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas