SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Ada 1 (satu) ahli Inspektorat dan 4 (empat) saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Prasetya Nitisasmito SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, dalam sidang lanjutan Nafiaturrohmah SH Mkn (Notaris) dan Winarto (anggota DPRD Ngawi dari Golkar), yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Ngawi, pada tahun 2023.
Dalam keterangannya, Ahli Inspektorat, Supriyadi S.Sos menyatakan, pihaknya menerima surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, terkait pembebasan lahan di Ngawi atas nama Winarto. Bukan atas nama Nafiaturrohmah SH Mkn (Notaris).
"Kami diminta kejaksaan untuk melakukan penghitungan keuangan negara atas gratifikasi dan manipulasi pajak daerah yang dilakukan oleh Winarto. Mengawali penghitungan, dengan prosedur pemeriksaan , gelar perkara penyidik Kejaksaan Ngawi. Juga review dan rekonstruksi fakta dan bukti, serta mengkomunikasikan hasil audit," ucap Ahli di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (18/11/2025).
Berdasarkan hasil audit inspektorat, ada potensi kerugian negara sebesar Rp 432 juta, yang merupakan kurang bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut Ahli, perhitungan inspektorat BPHTB dari transaksi 104 bidang tanah, dengan total nilai transaksi riil sebesar Rp 76,2 miliar. Namun demikian, dituangkan dalam akta Rp 67 miliar. Untuk BPHTB yang sudah dibayar sekitar Rp 3,377 miliar.
Akan tetapi, akta pelepasan hak diketahui tidak sesuai dengan transaksi riil. Untuk penghitungan BPHTB atas pembebasan lahan. Ada 104 akta pelepasan hak dan 3 (tiga) akta jual-beli.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Heru Nugroho SH.MH bertanya pada Ahli, apakah audit itu hanya untuk Winarto saja ?
"Ya, audit itu untuk Winarto saja. Bukan untuk Nafiaturrohmah SH Mkn (Notaris)," jawab Ahli singkat saja.
Sementara itu, saksi Moh. Arwan (Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah kabupaten Ngawi menerangan, subyek BPHTB bisa perorangan maupun badan hukum dikenakan 5 %.
Sedangkan pengajuannya lewat notaris/PPAT semuanya. Untuk pembayaran BPHTB dari PT GFT Indonesia ada 2 (dua) kali. Untuk tahun 2023 ada satu transaksi dan tahun 2024 ada 3 (tiga) transaksi.
Untuk pembayaran BPHTB, persyaratannya meliputi foto wajib pajak, PBB terbaru, SHM, bukti transaksi, KTP penjual dan pembeli, dan lainnya. Semua dokumen itu di-up load.
Diketahui PT GFT Indonesia ada akta pelepasan hak dan perikatan jual beli ada 3 (tiga) Transaksi.
"Total BPHTB yang disetor sebesar Rp 3,377 miliar lebih, untuk 4 transaksi. Sedangkan untuk total nilai transaksinya, kami tida tahu. Wajib pajak harus sampaikan nilai yang sebenarnya. Sistemnya assessment (menghitung sendiri)," cetus saksi Arwan.
Setahu saksi, nama Wajib Pajaknya adalah Direktur PT GFT Indonesia, Andrew Raymond. Dan menggunaan notaris Nafiaturrohmah SH Mkn. Di persidangan, terungkap bahwa jasa notaris dan biaya notaris masih belum dibayar sampai saat ini.
Sedangkan saksi Hendro Wiryadi (penyelia Bank Jatim) menjelaskan, ada transaksi oleh Winarto dan Nafiaturrohmah. Pada 23 Nopember, ada pemindahbukuan dari rekening Nafiaturrohmah ke Winarto Rp 87 miliar, dan Rp 4,3 miliar.
Dari rekening Winarto dikeluarkan untuk pembayaran 77 petani sebesar Rp 76,2 miliar. Untuk pembayaran pajak RP 1,6 miliar dan BPHTB sebesar Rp 3,37 miliar. Dan diketahui ada sisa saldo di rekening Winarto sebesar Rp 1,2 miliar.
Kembali PH Heru Nugroho SH bertanya pada saksi Arwan, untuk pembayaran BPHTB apakah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah kurang Bayar (SKPDB) ?
"Kami tidak menerbitkan SKPDB dan tidak ada indikasi yang tidak benar," jawab Arwan lagi.
Nah, setelah mendengarkan keterangan dan pendapat Ahli serta saksi-saksi, Hakim Ketua Irlina SH MH menyatakan, sidang akan dilanjutan dengan mendengarkan ahli lainnya dari Penuntut Umum.
"Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Jum'at , 21 Nopember 2025 mendatang ya," ujar majelis hakim seraya mengetukan palunya sebanyak tiga kali sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, PH Heru Nugroho SH mengatakan, dalam persidangan ini, ternyata terbukti sampai hari ini tidak pernah ada audit tentang kerugian negara untu Nafiaturohmah.
"Kejaksaan tidak pernah meminta inspektorat melakukan audit untuk Nafiaturrohmah ," cetusnya.
"Ahli itu tidak layak menjadi ahli dan tidak punya kemampuan apa-apa. Apalagi dalam keterangannya tadi sudah jelas. Bahwa Kejaksaan hanya meminta inspektorat untuk Winarto . Untuk Nafiaturrohmah sama-sekali tidak ada audit tu," ungkapnya. Sampai hari ini, tidak ada audit yang menerangkan adanya kerugian negara untuk Nafiaturohmah. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar