728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 18 November 2025

    Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Tidak Memenuhi Syarat Formil Maupun Materiil

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Dr. Heri Soesanto (Plt. Kadis Perkim dan Tata Ruang 2022), yang tersandung dugaan perkara menyalahgunaan keuangan Rusunawa Tambak Sawah, kini dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH), Eman Mulyana SH di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Senin (17/11/2025).

    Dalam eksepsinya, PH Eman Mulyana SH memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, memperhatikan eksepsi Heri Soesanto. Dengan hormat kepada Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan, menerima keberatan (eksepsi) Heri Soesanto untuk seluruhnya.

    "Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum , batal demi hukum. Dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Membebaskan terdakwa, dari tahanan. Dan membebankan biaya perkara pada negara," ujarnya engan nada tegas.

    Selain itu, memulihkan hak Heri Soesanto dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Dan membebanan biaya perkara kepada negara. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

    Diuraikan dalam eksepsi, bahwa diawali dengan perjanjian kerjasama (PKS) pada 28 Januari 2020. Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil dan error in persona.

    Bahwa penunjukkan Heri Soesanto sejak 1 Januari 2022 sebagai Plt Perkim dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo.

    "Surat dakwaan Jaksa cacat materiil, karena uraian Jaksa tidak cermat, jelas dan lengkap. Jaksa tidak menguraikan waktu, tidak menguraikan perbuatan secara konkrit dan riil. Dakwaan Jaksa melanggar pasal 143 KUHAP," ucap PH Eman Mulyana SH.

    Berdasarkan dakwaan Jaksa, disebutkan total penggunaan dana rusunawa yang tidak sesuai peruntukannya  dan tidak jelas pertanggungjawabannya selama periode tahun  2014 hingga tahun 2016, sebagaimana dakwaan jaksa,hanya sebesar Rp 247 juta. 

    Nilai fakta dakwaan sebesar tersebut, jika dibandingkan hasil audit  Inspektorat sebesar Rp 2,638 miliar. Maka  dapat dipastikan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat.

    Sedangkkan berdasarkan LHP  BPK tertanggal 18 Mei 2017 tentang evaluasi Pengelolaan Rusunawa Tambak Sawah  Waru Tahun 2016 disampaikan bahwa terdapat kekurangan setor dana  sharing ke Pemkab Sidoarjo  Tahun 2016 sebesar Rp 29,348 juta.


                          


    Namun berdasarkan  surat hasil audit Inspektorat Tahun 2024 kepada Kejaksaan ,hasil perhitungan Inspektorat dinyatakan ada  kerugian negara atas kekurangan bagi hasil  Pemkab dan Pemdes sebesar Rp 886,8 juta, atau kekurangan  bayar dama sharing bagi hasil kepada Pemkab sebesar Sidoarjo sebesar Rp 443,4 juta (50 %).

    Adanya selisih  hasil  audit tersebut tentunya perbedaan nilainya tidak wajar  antara  kurang setor bagi hasil  oleh BPK dan penetapan kerugian negara atas bagi hasil oleh Inspektorat.

    Perhitungan kerugian negara Inspektorat yang rumusnya tidak sesuai ketentuan  Perjanjian Kerjasama  2010 pasal 3 dan 4, penyebab utama hasil perhitungan kerugian negara  atas kekurangan bagi hasil Pemkab dan Pemdes Tahun 2008-2022 sebesar Rp 9,751 miliar. tidak wajar dan akuntable perhitungannya.

    Ketidakwajaran dan tidak akuntablenya rumus perhitungan kerugian negara atas kekurangan bagi hasil Pemkab dan Pemdes sebesar Rp 9,751 miliar. Ini menunjukkan bahwa dakwaan Jaksa  tidak dan jelas dalam perhitungan kerugian negara atas kekurangan bagi hasil Pemkab dan Pemdes  tahun 2008-2022.

    Sistem bagi hasil keuntungan pengelolaan rusunawa Tambak Sawah sebesaar 50 % dari penghasilan setelah dipotong biaya operasional dan pemeliharaan ringan yang mengakibatan kerugian negara sebesar Rp  9,751 miliar. 

    Perhitungan bagi hasil keuntungan = 50 % - (biaya operasional ditambah pemeliharaan ringan). Rumus tersebut tidak bisa dihitung dan dibuktikan dalam dakwaan, karena sesuai hasil klarifikasi dengan auditor Inspektorat, bahwa Inspektorat tidak menghitung  penghasilan rusunawa tambak sawah tahun 2008-2022.

    Di samping itu, rumus perhitungan dakwaan tersebut, adalah salah dan tidak sesuai ketentuan  pasal 3 dan 4 perjanjian kerjasama 2010. Yang seharusnya perhitungan bagi hasil Pemkab dan Pemdes Tambaksawah = masing-masing 50 % pendapatan bersih. Pendapatan bersih = penghasilan - (biaya operasional ditambah pemeliharaan ringan). 

    Materi dakwaan rumus perhitungan bagi hasil keuntungan tidak sesuai dengan rumus tabel perhitungan Inspektorat, sehingga dakwaan jaksa tidak cermat dan jelas.

    Selain itu, Inspektorat tidak punya kewenangan menyataan/menetapkan , bahkan bersama-sama ikut mendeclare kerugian keuangan negara.  Berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2016, point 6 tertanggal 6  Desember 2016 kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan seluruh Indonesia menyataan, instansi yang berwenang menyataan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK, yang memiliki kewenangan konstitusional.

    Sedangan instansi lainnya, seperti BPKP/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemerikaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara .

    Sehabis sidang, PEman Mulyana SH mengatakan, pihaknya mengupas dakwaan jaksa, memang klien (Heri Soesanto) adalah Plt. Kadis Perkim dan Tata Ruang 2022), mestinya /seharusnya yang bertanggungjawab adalah Bupati atau atasannya. 

    Penerapan Undang-Undang yang diterapkan pada Heri Soesanto itu  Undang-Undangnya sudah dicabut. Jadi, Heri tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas jabatannya. Kalau Undang-Undangnya tidak ada, otomatis tidak bisa didakwa. 

    "Kami mohon kepada majelis hakim agar klien kami dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan Jaksa batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat materiil maupun formil," katanya. (ded) 








    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Tidak Memenuhi Syarat Formil Maupun Materiil Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas